Senin, November 25, 2024
31.8 C
Palangkaraya

Sekeluarga Maling Sawit. Satu Tertangkap, Lima Kabur

PANGKALAN BUN – Satu keluarga di Kelurahan Raja Seberang, Pangkalan Bun melakukan aksi pencurian buah sawit di areal perkebunan kelapa sawit PT. SINP Afdeling Charly blok 13 Desa Sukarami Kecamatan Aruta.

Satu dari enam pencuri, yaitu HDR berhasil ditangkap pihak kepolisian. Dalam melakukan aksinya, HDR ditemani lima kerabatnya, yaitu JJG (bapak), ADG (anak), DWS, WN DAN TGL. Namun, lima kerabatnya tersebut berhasil melarikan diri.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kapolsek Aruta Ipda Agung SH mengatakan, saat ini pihaknya masih memburu lima orang lainnya yang terlibat aksi pencurian ini. Sedangkan satu orang yang berhasil diamankan masih menjalani pemeriksaan secara intensif.

Dijelaskanya, aksi pencurian berhasil digagalkan saat sekuriti perusahaan melakukan patroli di areal perkebunan kelapa sawit Afdeling Charly blok 13 PT SINP. Disaat melakukan patroli, sekuriti mendapati seseorang yang sedang membawa buah kelapa sawit (tandan buah segar) dengan menggunakan angkong dari dalam blok.

Baca Juga :  Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Ditetapkan Tersangka

“Petugas curiga, karena tidak pernah melihat sosok pelaku tersebut di perusahaan selama ini. Lalu mereka mendatangi dan mengamankan pelaku. Setelah diinterogasi, HDR ngaku baru saja panen buah sawit bersama dengan lima rekannya,”katanya.

Petugas pengamanan yang mendapatkan informasi adanya pelaku lainnya langsung melakukan pengajaran. Sayang setelah dilakukan pencarian para pelaku tidak ditemukan. Diduga sudah melarikan diri.

Namun polisi sudah mengetahui identitas para pelaku dan saat ini dilakukan pencairan dan pengajaran. Polisi akan membawa para pelaku lainnya agar mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Akibat aksi ini perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp4.826.250. Kami juga amankan 67 jenjang TBS buah sawit hasil curian,”ujarnya.(son/ko)

PANGKALAN BUN – Satu keluarga di Kelurahan Raja Seberang, Pangkalan Bun melakukan aksi pencurian buah sawit di areal perkebunan kelapa sawit PT. SINP Afdeling Charly blok 13 Desa Sukarami Kecamatan Aruta.

Satu dari enam pencuri, yaitu HDR berhasil ditangkap pihak kepolisian. Dalam melakukan aksinya, HDR ditemani lima kerabatnya, yaitu JJG (bapak), ADG (anak), DWS, WN DAN TGL. Namun, lima kerabatnya tersebut berhasil melarikan diri.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kapolsek Aruta Ipda Agung SH mengatakan, saat ini pihaknya masih memburu lima orang lainnya yang terlibat aksi pencurian ini. Sedangkan satu orang yang berhasil diamankan masih menjalani pemeriksaan secara intensif.

Dijelaskanya, aksi pencurian berhasil digagalkan saat sekuriti perusahaan melakukan patroli di areal perkebunan kelapa sawit Afdeling Charly blok 13 PT SINP. Disaat melakukan patroli, sekuriti mendapati seseorang yang sedang membawa buah kelapa sawit (tandan buah segar) dengan menggunakan angkong dari dalam blok.

Baca Juga :  Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Ditetapkan Tersangka

“Petugas curiga, karena tidak pernah melihat sosok pelaku tersebut di perusahaan selama ini. Lalu mereka mendatangi dan mengamankan pelaku. Setelah diinterogasi, HDR ngaku baru saja panen buah sawit bersama dengan lima rekannya,”katanya.

Petugas pengamanan yang mendapatkan informasi adanya pelaku lainnya langsung melakukan pengajaran. Sayang setelah dilakukan pencarian para pelaku tidak ditemukan. Diduga sudah melarikan diri.

Namun polisi sudah mengetahui identitas para pelaku dan saat ini dilakukan pencairan dan pengajaran. Polisi akan membawa para pelaku lainnya agar mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Akibat aksi ini perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp4.826.250. Kami juga amankan 67 jenjang TBS buah sawit hasil curian,”ujarnya.(son/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/