Jumat, September 20, 2024
38.1 C
Palangkaraya

Polres Seruyan Ungkap Kasus Pemerkosaan, Pencurian, dan Penganiayaan hingga Menyebabkan Kematian

KUALA PEMBUANG-Kinerja Polres Seruyan, Provinsi Kalteng, patut diapresiasi. Jajaran Polres Seruyan berhasil mengungkap tiga kasus yang terjadi pada 26 dan 27 Februari lalu. Ketiga kasus itu yakni pencurian buah kelapa sawit milik salah satu perusahaan di Kecamatan Seruyan Tengah, penganiayaan yang berujung kematian di Kecamatan Danau Sembuluh, dan juga kasus pemerkosaan di Kecamatan Seruyan Hilir. Ketiga kasus ini terungkap tidak berselang lama setelah kejadiannya.

Untuk kasus pencurian dengan pemberatan diduga dilakukan oleh Apep Nurzaman (25), Solimin (23), dan Tofik Hidayat (21). Ketiganya diamankan oleh satpam perusahaan PT Ciptatani Kumai Sejahtera (CKS) karena kedapatan melakukan dugaan pencurian buah sawit di kebun inti teluk bayur Divisi 5, Blok G-12/13 PT CKS, Desa Teluk Bayur, Kecamatan Seruyan Tengah. Ketiganya pun dilaporkan ke kepolisian dan diamankan. Ketiganya, bakal terancam hukuman 7 tahun penjara.

Baca Juga :  Polda Kalteng Terjunkan Tim Trauma Healing di Lokasi Pengungsian Banjir Katingan

Sementara untuk kasus pemerkosaan, diduga dilakukan A (26), di Kecamatan Seruyan Hilir, pada Sabtu (26/2) sekira pukul 00.30 WIB. Parahnya, ia melakukan perbuatan itu hanya 41 jam setelah dirinya bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Kejadian pemerkosaan ini pun dilakukannya dengan mengancam korban yang berusia 19 tahun. Atas hal ini, tersangka pun terancam akan mendekam di sel prodeo selama 12 tahun.

Kemudian untuk kasus penganiayaan dengan pemberatan hingga mengakibatkan korbannya meninggal dunia, diduga dilakukan oleh dua tersangka yakni Fadil (19) dan juga Beri (19). Untuk tersangka Beri ia diduga melakukan penganiayaan dengan pemberatan. Sementara itu untuk tersangka Fadil, ia diduga melakukan penganiayaan dengan pemberatan dan penusukan terhadap korbannya yakni Midun (30), Dimas (18), dan Irin (18). Atas kejadian pada Minggu (27/2), di Wisata Teluk Sebongkok, Desa Sembuluh I, Kecamatan Danau Sembuluh ini pun, Midun meninggal dunia.

Baca Juga :  Lagi Cuci Pakaian, Loteng Dilalap Api

Rilis digelar Polres Seruyan yang dihadiri Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto melalui Wakapolres Seruyan Kompol Yoseph Thomas Tortet, Kasatreskrim Polres Seruyan AKP Lajun SR Sianturi, Kapolsek Seruyan Hilir Ipda Fahroni dan Kasi Humas Polres Seruyan Ipda Yudi, di Mapolres Seruyan, Jumat (4/3). (yah)

KUALA PEMBUANG-Kinerja Polres Seruyan, Provinsi Kalteng, patut diapresiasi. Jajaran Polres Seruyan berhasil mengungkap tiga kasus yang terjadi pada 26 dan 27 Februari lalu. Ketiga kasus itu yakni pencurian buah kelapa sawit milik salah satu perusahaan di Kecamatan Seruyan Tengah, penganiayaan yang berujung kematian di Kecamatan Danau Sembuluh, dan juga kasus pemerkosaan di Kecamatan Seruyan Hilir. Ketiga kasus ini terungkap tidak berselang lama setelah kejadiannya.

Untuk kasus pencurian dengan pemberatan diduga dilakukan oleh Apep Nurzaman (25), Solimin (23), dan Tofik Hidayat (21). Ketiganya diamankan oleh satpam perusahaan PT Ciptatani Kumai Sejahtera (CKS) karena kedapatan melakukan dugaan pencurian buah sawit di kebun inti teluk bayur Divisi 5, Blok G-12/13 PT CKS, Desa Teluk Bayur, Kecamatan Seruyan Tengah. Ketiganya pun dilaporkan ke kepolisian dan diamankan. Ketiganya, bakal terancam hukuman 7 tahun penjara.

Baca Juga :  Polda Kalteng Terjunkan Tim Trauma Healing di Lokasi Pengungsian Banjir Katingan

Sementara untuk kasus pemerkosaan, diduga dilakukan A (26), di Kecamatan Seruyan Hilir, pada Sabtu (26/2) sekira pukul 00.30 WIB. Parahnya, ia melakukan perbuatan itu hanya 41 jam setelah dirinya bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Kejadian pemerkosaan ini pun dilakukannya dengan mengancam korban yang berusia 19 tahun. Atas hal ini, tersangka pun terancam akan mendekam di sel prodeo selama 12 tahun.

Kemudian untuk kasus penganiayaan dengan pemberatan hingga mengakibatkan korbannya meninggal dunia, diduga dilakukan oleh dua tersangka yakni Fadil (19) dan juga Beri (19). Untuk tersangka Beri ia diduga melakukan penganiayaan dengan pemberatan. Sementara itu untuk tersangka Fadil, ia diduga melakukan penganiayaan dengan pemberatan dan penusukan terhadap korbannya yakni Midun (30), Dimas (18), dan Irin (18). Atas kejadian pada Minggu (27/2), di Wisata Teluk Sebongkok, Desa Sembuluh I, Kecamatan Danau Sembuluh ini pun, Midun meninggal dunia.

Baca Juga :  Lagi Cuci Pakaian, Loteng Dilalap Api

Rilis digelar Polres Seruyan yang dihadiri Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto melalui Wakapolres Seruyan Kompol Yoseph Thomas Tortet, Kasatreskrim Polres Seruyan AKP Lajun SR Sianturi, Kapolsek Seruyan Hilir Ipda Fahroni dan Kasi Humas Polres Seruyan Ipda Yudi, di Mapolres Seruyan, Jumat (4/3). (yah)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/