Jumat, September 20, 2024
29.1 C
Palangkaraya

41 Jam Setelah Bebas, Pelaku Lakukan Aksi Pemerkosaan

KUALA PEMBUANG-Pernah merasakan pahitnya hidup di jerusi besi, tak membuat A (26) jera. Setelah 41 jam pascabebas dari Lembaga Pemasyarakatan, ia bukannya bertobat. Warga Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalteng ini malah diduga kembali melakukan aksi bejatnya terhadap seorang wanita di kecamatan yang sama. Dugaan perbuatan pemerkosaan yang dilakukannya pada Sabtu (26/2) sekira pukul 00.30 WIB itu pun kembali menghantarkannya ke sel prodeo.

Saat melakukan aksinya, pria kelahiran 1995 ini juga menggunakan ancaman. Aksi itu ia lakukan di sebuah rumah di Kecamatan Seruyan Hilir. Ia melakukan aksinya dengan masuk di salah satu rumah yang saat itu korban sedang menginap. Sebelum kejadian atau pada Jumat, 25 Februari 2022, korban sebut saja Bunga menginap di tempat kakeknya. Lantaran si kakek bermalam di sawah. Sekira pukul 00.30 WIB itu, korban bersama temannya sedang tertidur.

Baca Juga :  Ini Pesan Kakanwil Kemenag Kalteng kepada CJH

Pada saat tertidur, korban dan temannya dibangunkan tersangka. Mereka pun terkejut melihat ada seorang laki-laki mengenakan penutup wajah yang membangunkan mereka. Saat itu, tersangka membawa sebilah pisau dan mengancam korban serta temannya untuk tidak berteriak. Apabila berteriak, pelaku akan membunuhnya.

Selanjutnya pelaku pun menyuruh korban turun dan tempat tidur dan mengancam korban dengan menempelkan pisau ke arah leher korban. Kemudian, ia mengajak korban untuk keluar kamar. Setelah sampai di ruang tengah, pelaku pun melakukan aksi bejatnya. Lantaran di bawah ancaman, wanita 19 tahun ini hanya bisa menuruti permintaan pelaku.

Setelah selesai melakukan aksinya, pelaku pun langsung pergi dari rumah kakek korban. Atas kejadian tersebut, korban pun menceritakannya ke keluarganya. Tak terima dengan perbuatan tersangka, keluarga pun melaporkan hal itu ke kepolisian.

Baca Juga :  Utusan Staf Kepresidenan RI Turun ke Katingan untuk Bantu Korban Banjir

“Untuk pasal disangkakan perkosaan. Ancaman hukuman 12 tahun penjara,” kata Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto melalui Wakapolres Seruyan Kompol Yoseph Thomas Tortet didampingi Kasatreskrim Polres Seruyan AKP Lajun SR Sianturi, Kapolsek Seruyan Hilir Ipda Fahroni dan Kasi Humas Polres Seruyan Ipda Yudi, saat rilis tiga kasus di akhir bulan Februari 2022 di Mapolres Seruyan, Jumat (4/3). Sejak Jumat (25/2) sore, tersangka sudah memperhatikan korban. Ia pun tertarik dengan korban, dan berniat melampiaskan nafsu birahinya ke korban. “Tersangka baru keluar dari Lapas itu pada Kamis, 24 Februari 2022 sekitar pukul 24 Februari. Kemudian, ia melakukan aksinya lagi di tanggal 26 Februari. Itu sekitar 41 jam setelah ia bebas. Tersangka hanya sempat 30 jam di rumah,” terangnya. (yah)

KUALA PEMBUANG-Pernah merasakan pahitnya hidup di jerusi besi, tak membuat A (26) jera. Setelah 41 jam pascabebas dari Lembaga Pemasyarakatan, ia bukannya bertobat. Warga Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalteng ini malah diduga kembali melakukan aksi bejatnya terhadap seorang wanita di kecamatan yang sama. Dugaan perbuatan pemerkosaan yang dilakukannya pada Sabtu (26/2) sekira pukul 00.30 WIB itu pun kembali menghantarkannya ke sel prodeo.

Saat melakukan aksinya, pria kelahiran 1995 ini juga menggunakan ancaman. Aksi itu ia lakukan di sebuah rumah di Kecamatan Seruyan Hilir. Ia melakukan aksinya dengan masuk di salah satu rumah yang saat itu korban sedang menginap. Sebelum kejadian atau pada Jumat, 25 Februari 2022, korban sebut saja Bunga menginap di tempat kakeknya. Lantaran si kakek bermalam di sawah. Sekira pukul 00.30 WIB itu, korban bersama temannya sedang tertidur.

Baca Juga :  Ini Pesan Kakanwil Kemenag Kalteng kepada CJH

Pada saat tertidur, korban dan temannya dibangunkan tersangka. Mereka pun terkejut melihat ada seorang laki-laki mengenakan penutup wajah yang membangunkan mereka. Saat itu, tersangka membawa sebilah pisau dan mengancam korban serta temannya untuk tidak berteriak. Apabila berteriak, pelaku akan membunuhnya.

Selanjutnya pelaku pun menyuruh korban turun dan tempat tidur dan mengancam korban dengan menempelkan pisau ke arah leher korban. Kemudian, ia mengajak korban untuk keluar kamar. Setelah sampai di ruang tengah, pelaku pun melakukan aksi bejatnya. Lantaran di bawah ancaman, wanita 19 tahun ini hanya bisa menuruti permintaan pelaku.

Setelah selesai melakukan aksinya, pelaku pun langsung pergi dari rumah kakek korban. Atas kejadian tersebut, korban pun menceritakannya ke keluarganya. Tak terima dengan perbuatan tersangka, keluarga pun melaporkan hal itu ke kepolisian.

Baca Juga :  Utusan Staf Kepresidenan RI Turun ke Katingan untuk Bantu Korban Banjir

“Untuk pasal disangkakan perkosaan. Ancaman hukuman 12 tahun penjara,” kata Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto melalui Wakapolres Seruyan Kompol Yoseph Thomas Tortet didampingi Kasatreskrim Polres Seruyan AKP Lajun SR Sianturi, Kapolsek Seruyan Hilir Ipda Fahroni dan Kasi Humas Polres Seruyan Ipda Yudi, saat rilis tiga kasus di akhir bulan Februari 2022 di Mapolres Seruyan, Jumat (4/3). Sejak Jumat (25/2) sore, tersangka sudah memperhatikan korban. Ia pun tertarik dengan korban, dan berniat melampiaskan nafsu birahinya ke korban. “Tersangka baru keluar dari Lapas itu pada Kamis, 24 Februari 2022 sekitar pukul 24 Februari. Kemudian, ia melakukan aksinya lagi di tanggal 26 Februari. Itu sekitar 41 jam setelah ia bebas. Tersangka hanya sempat 30 jam di rumah,” terangnya. (yah)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/