Jumat, September 20, 2024
29.1 C
Palangkaraya

Saat Ditangkap, Tersangka Sempat Berkilah Tak Melakukan Pemerkosaan

KUALA PEMBUANG-Saat penangkapannya, tersangka A (26) yang diduga melakukan pemerkosaan sempat berkilah bahwa bukan dirinya yang melakukan hal itu. Namun, akan bulusnya tetap tak bisa mengelabui aparat kepolisian di Polsek Seruyan Hilir, Polres Seruyan. Ia pun akan mendekam lagi di jeruji besi. Hal ini lantaran, tersangka sebelumnya merupakan residivis untuk kasus pencabulan anak di bawah umur.

Aksinya ini, ia lakukan setelah 41 jam pascabebas dari Lembaga Pemasyarakatan. Warga Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalteng ini kembali melakukan aksi bejatnya terhadap seorang wanita di kecamatan yang sama. Perbuatan dugaan pemerkosaan ini dilakukannya pada Sabtu (26/2) sekira pukul 00.30 WIB di salah satu rumah di Kecamatan Seruyan Hilir.

Ia melakukan aksinya dengan masuk di salah satu rumah yang saat itu korban sedang menginap. Sebelum melakukan aksinya, Jumat sore itu tersangka sudah mengamati korban dan tertarik untuk melampiaskan nafsu birahinya kepada korban. Dalam melakukan aksinya, ia juga mengancam korbannya dengan sebilah pisau.

Baca Juga :  Wabup Kotim Adu Mulut dengan Bos Miras

Setelah selesai melakukan aksinya, pelaku pun langsung pergi dari rumah kakek korban. Atas kejadian tersebut, korban pun menceritakannya ke keluarganya. Tak terima dengan perbuatan tersangka, keluarga pun melaporkan hal itu ke kepolisian.

BACA JUGA: 41 Jam Setelah Bebas, Pelaku Lakukan Aksi Pemerkosaan

Hal ini terungkap saat rilis yang dilakukan Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto melalui Wakapolres Seruyan Kompol Yoseph Thomas Tortet didampingi Kasatreskrim Polres Seruyan AKP Lajun SR Sianturi, Kapolsek Seruyan Hilir Ipda Fahroni dan Kasi Humas Polres Seruyan Ipda Yudi, di Mapolres Seruyan, Jumat (4/3).

Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto melalui Kasatreskrim Seruyan AKP Lajun SR Sianturi mengatakan, bahwa sebelumnya tersangka ini juga ditahan atas kasus yang sama. Bahkan, melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. “Mudahan ini (rekam jejak kasus, red) bisa jadi pertimbangan hakim untuk memutuskan (masa hukuman penjara, red),” bebernya.

Baca Juga :  Bakar Lahan, Dodi Ditangkap Polisi

Saat penangkapan pun, tersangka berkelit bahwa dirinya yang melakukan. Ia diduga seolah-olah tidak melakukan perbuatan tersebut. “Namun, dari keterangan korban itu menujukkan ke arah tersangka. Setelah kami lakukan pemeriksaan di polsek, akhirnya mengakui melakukan perbuatan tersebut,” sebut Kapolsek Seruyan Hilir Ipda Fahroni.

Selain mengamankan tersangka, aparat juga turut mengamankan beberapa barang bukti seperti pakaian yang digunakan tersangka, dan juga pisau beserta sarungnya, serta pakaian yang digunakan oleh korban pada saat kejadian. Atas dugaan tindak pidana perkosaan dan atau perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 KUHPidana dan atau Pasal 289 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara. (yah)

KUALA PEMBUANG-Saat penangkapannya, tersangka A (26) yang diduga melakukan pemerkosaan sempat berkilah bahwa bukan dirinya yang melakukan hal itu. Namun, akan bulusnya tetap tak bisa mengelabui aparat kepolisian di Polsek Seruyan Hilir, Polres Seruyan. Ia pun akan mendekam lagi di jeruji besi. Hal ini lantaran, tersangka sebelumnya merupakan residivis untuk kasus pencabulan anak di bawah umur.

Aksinya ini, ia lakukan setelah 41 jam pascabebas dari Lembaga Pemasyarakatan. Warga Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalteng ini kembali melakukan aksi bejatnya terhadap seorang wanita di kecamatan yang sama. Perbuatan dugaan pemerkosaan ini dilakukannya pada Sabtu (26/2) sekira pukul 00.30 WIB di salah satu rumah di Kecamatan Seruyan Hilir.

Ia melakukan aksinya dengan masuk di salah satu rumah yang saat itu korban sedang menginap. Sebelum melakukan aksinya, Jumat sore itu tersangka sudah mengamati korban dan tertarik untuk melampiaskan nafsu birahinya kepada korban. Dalam melakukan aksinya, ia juga mengancam korbannya dengan sebilah pisau.

Baca Juga :  Wabup Kotim Adu Mulut dengan Bos Miras

Setelah selesai melakukan aksinya, pelaku pun langsung pergi dari rumah kakek korban. Atas kejadian tersebut, korban pun menceritakannya ke keluarganya. Tak terima dengan perbuatan tersangka, keluarga pun melaporkan hal itu ke kepolisian.

BACA JUGA: 41 Jam Setelah Bebas, Pelaku Lakukan Aksi Pemerkosaan

Hal ini terungkap saat rilis yang dilakukan Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto melalui Wakapolres Seruyan Kompol Yoseph Thomas Tortet didampingi Kasatreskrim Polres Seruyan AKP Lajun SR Sianturi, Kapolsek Seruyan Hilir Ipda Fahroni dan Kasi Humas Polres Seruyan Ipda Yudi, di Mapolres Seruyan, Jumat (4/3).

Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto melalui Kasatreskrim Seruyan AKP Lajun SR Sianturi mengatakan, bahwa sebelumnya tersangka ini juga ditahan atas kasus yang sama. Bahkan, melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. “Mudahan ini (rekam jejak kasus, red) bisa jadi pertimbangan hakim untuk memutuskan (masa hukuman penjara, red),” bebernya.

Baca Juga :  Bakar Lahan, Dodi Ditangkap Polisi

Saat penangkapan pun, tersangka berkelit bahwa dirinya yang melakukan. Ia diduga seolah-olah tidak melakukan perbuatan tersebut. “Namun, dari keterangan korban itu menujukkan ke arah tersangka. Setelah kami lakukan pemeriksaan di polsek, akhirnya mengakui melakukan perbuatan tersebut,” sebut Kapolsek Seruyan Hilir Ipda Fahroni.

Selain mengamankan tersangka, aparat juga turut mengamankan beberapa barang bukti seperti pakaian yang digunakan tersangka, dan juga pisau beserta sarungnya, serta pakaian yang digunakan oleh korban pada saat kejadian. Atas dugaan tindak pidana perkosaan dan atau perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 KUHPidana dan atau Pasal 289 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara. (yah)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/