Jumat, September 20, 2024
36.3 C
Palangkaraya

Perlu Disosialisasikan Dulu

Jika BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pelayanan Publik

PALANGKA RAYA–Wakil Ketua I Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Ruselita, mengatakan, penerapan syarat kepesertaan BPJS Kesehatan untuk mendapatkan layanan publik, sebaiknya harus disosialisasikan dan diedukasikan terlebih dahulu.

“Kalau memang kebijakan itu sudah diberlakukan, maka harusnya ada sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat,” ungkapnya, Jumat (4/3).

Menurut Ruselita, melalui sosialisasi dan edukasi, setidaknya memberi kesempatan atau tenggak waktu agar masyarakat dapat memahami. Dengan begitu kebijakan pemerintah bisa berjalan harapan.

Di sisi lain, srikandi Partai Perindo Kota Palangka Raya ini melihat, jika sampai saat ini masih banyak warga yang belum masuk dikepesertaan BPJS Kesehatan. Karena itu dapat menjadi kendala manakala kebijakan pemerintah yang mewajibkan beberapa layanan publik seperti pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK, SKCK, melaksanakan ibadah haji atau umrah serta jual beli tanah dan rumah, harus menyertakan bukti kepesertaan atau kartu peserta BPJS Kesehatan.

Baca Juga :  Redam Sebaran Covid-19 dengan PPKM

“Kalau diberlakukan langsung, maka dapat dipastikan warga akan kesulitan manakala syarat kartu BPJS Kesehatan menjadi wajib dalam segala layanan publik,” tukasnya.

Ditambahkan Ruselita, pihak Komisi C DPRD Palangka Raya baru saja melaksanakan kunjungan kerja ke Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya.

“Rencananya kami mau RDP dengan dinas terkait, menyangkut kebijakan pemerintah tentang BPJS yang dikaitan dengan persyaratan pelayanan publik ini,”bebernya.

Namun terlepas dari itu semua harap Ruselita, apabila penerapan syarat kepesertaan BPJS Kesehatan untuk mendapatkan layanan publik itu telah berjalan, maka harus diikuti juga dengan peningkatan pelayanan dari BPJS Kesehatan itu sendiri.(mcisenmulang/uni/ko)

Jika BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pelayanan Publik

PALANGKA RAYA–Wakil Ketua I Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Ruselita, mengatakan, penerapan syarat kepesertaan BPJS Kesehatan untuk mendapatkan layanan publik, sebaiknya harus disosialisasikan dan diedukasikan terlebih dahulu.

“Kalau memang kebijakan itu sudah diberlakukan, maka harusnya ada sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat,” ungkapnya, Jumat (4/3).

Menurut Ruselita, melalui sosialisasi dan edukasi, setidaknya memberi kesempatan atau tenggak waktu agar masyarakat dapat memahami. Dengan begitu kebijakan pemerintah bisa berjalan harapan.

Di sisi lain, srikandi Partai Perindo Kota Palangka Raya ini melihat, jika sampai saat ini masih banyak warga yang belum masuk dikepesertaan BPJS Kesehatan. Karena itu dapat menjadi kendala manakala kebijakan pemerintah yang mewajibkan beberapa layanan publik seperti pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK, SKCK, melaksanakan ibadah haji atau umrah serta jual beli tanah dan rumah, harus menyertakan bukti kepesertaan atau kartu peserta BPJS Kesehatan.

Baca Juga :  Redam Sebaran Covid-19 dengan PPKM

“Kalau diberlakukan langsung, maka dapat dipastikan warga akan kesulitan manakala syarat kartu BPJS Kesehatan menjadi wajib dalam segala layanan publik,” tukasnya.

Ditambahkan Ruselita, pihak Komisi C DPRD Palangka Raya baru saja melaksanakan kunjungan kerja ke Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya.

“Rencananya kami mau RDP dengan dinas terkait, menyangkut kebijakan pemerintah tentang BPJS yang dikaitan dengan persyaratan pelayanan publik ini,”bebernya.

Namun terlepas dari itu semua harap Ruselita, apabila penerapan syarat kepesertaan BPJS Kesehatan untuk mendapatkan layanan publik itu telah berjalan, maka harus diikuti juga dengan peningkatan pelayanan dari BPJS Kesehatan itu sendiri.(mcisenmulang/uni/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/