Jumat, November 22, 2024
24.6 C
Palangkaraya

Lima Hal Harus Diperhatikan Perangkat Daerah

DalamPenyusunan Rencana Pembangunan Daerah

BUNTOK-Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Barito Selatan Yoga P Utomo mengatakan, ada lima hal yang perlu diperhatikan perangkat daerah dalam penyusunan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) 2023-2026.

“Itu dilakukan agar pembangunan bisa terarah dan sesuai dengan sasarannya,” kata Yoga saat membuka forum konsultasi publik rencana pembangunan daerah Barito Selatan di Buntok, Selasa (8/3).

Ia menjelaskan, adapun lima hal yang perlu diperhatikan itu, yang pertama yakni dalam melakukan proses perencanaan supaya memperhatikan kesesuaian antara tujuan dan sasaran yang ada pada dokumen RPD dengan tujuan dan sasaran perangkat daerah.

“Itu semua agar tercipta keselarasan dan konsistensi antara dokumen-dokumen RPD dengan rencana strategis perangkat daerah dan rencana kerjanya,” terangnya.

Kedua, lanjut dia, indikator kiner ja tujuan utama daerah (IKU) dengan indikator kinerja sasaran daerah (outcome) sudah diformulasikan oleh tim penyusun dokumen RPD berupa matriks cascading atau penjabaran dan penyelarasan tujuan serta sasaran.

Baca Juga :  Pelantikan MES Barsel Dihadiri Pj Bupati Barsel

“Indikator tersebut agar dijadikan acuan dalam penyusunan dokumen rencana strategis perangkat daerah dan rencana kerja perangkat daerah sebagaimana yang tertuang didalam kertas kerja berdasarkan hasil desk antara masing-masing perangkat daerah dengan tim Bappeda,” jelas Yoga P Utomo.

Kemudian, yang ketiga, diminta kepada perangkat daerah agar memperkuat koordinasi antar perangkat daerah, baik dengan instansi vertikal maupun horizontal agar terbangun sinergitas perencanaan.

Untuk poin keempat, diminta kepada perangkat daerah supaya berkomitmen dalam proses peren-canaan dengan mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), dan Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah (RPJMD) Kalimantan Tengah 2021-2026, serta Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Barito Selatan 2006-2026.

Kelima, kata dia, diminta kepada perangkat daerah supaya terlibat aktif dalam setiap tahapan proses perencanaannya, sehingga program dan kegiatan yang disusun perangkat daerah benar-benar mampu diimple-mentasikan dan mendukung pencapaian tujuan dan sasaran daerah dengan indikator kinerja yang terukur.

Baca Juga :  Diskominfo Perlu Meningkatkan Kinerja Lagi

Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Barito Selatan, Jaya Wardana menambahkan, dokumen RPD disusun dengan pendekatan teknokratis.

“Dokumen RPD ini juga disusun dengan penyelarasan target indikator makro dan program prioritas nasional dalam RPJMN 2020-2024 serta kesesuaian sasaran pokok dan arah kebijakan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Barsel 2006-2026,” tambah dia.

Dokumen ini juga disusun berdasarkan hasil evaluasi capaian indikator kinerja daerah RPJMD Barito Selatan Tahun 2017-2022 dan RPJMD Kalimantan Tengah 2021-2026. “Termasuk isu-isu strategis yang berkembang, dan kebijakan nasional serta regulasi yang berlaku,” kata Jaya Wardana. (ner/ko)

DalamPenyusunan Rencana Pembangunan Daerah

BUNTOK-Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Barito Selatan Yoga P Utomo mengatakan, ada lima hal yang perlu diperhatikan perangkat daerah dalam penyusunan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) 2023-2026.

“Itu dilakukan agar pembangunan bisa terarah dan sesuai dengan sasarannya,” kata Yoga saat membuka forum konsultasi publik rencana pembangunan daerah Barito Selatan di Buntok, Selasa (8/3).

Ia menjelaskan, adapun lima hal yang perlu diperhatikan itu, yang pertama yakni dalam melakukan proses perencanaan supaya memperhatikan kesesuaian antara tujuan dan sasaran yang ada pada dokumen RPD dengan tujuan dan sasaran perangkat daerah.

“Itu semua agar tercipta keselarasan dan konsistensi antara dokumen-dokumen RPD dengan rencana strategis perangkat daerah dan rencana kerjanya,” terangnya.

Kedua, lanjut dia, indikator kiner ja tujuan utama daerah (IKU) dengan indikator kinerja sasaran daerah (outcome) sudah diformulasikan oleh tim penyusun dokumen RPD berupa matriks cascading atau penjabaran dan penyelarasan tujuan serta sasaran.

Baca Juga :  Pelantikan MES Barsel Dihadiri Pj Bupati Barsel

“Indikator tersebut agar dijadikan acuan dalam penyusunan dokumen rencana strategis perangkat daerah dan rencana kerja perangkat daerah sebagaimana yang tertuang didalam kertas kerja berdasarkan hasil desk antara masing-masing perangkat daerah dengan tim Bappeda,” jelas Yoga P Utomo.

Kemudian, yang ketiga, diminta kepada perangkat daerah agar memperkuat koordinasi antar perangkat daerah, baik dengan instansi vertikal maupun horizontal agar terbangun sinergitas perencanaan.

Untuk poin keempat, diminta kepada perangkat daerah supaya berkomitmen dalam proses peren-canaan dengan mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), dan Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah (RPJMD) Kalimantan Tengah 2021-2026, serta Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Barito Selatan 2006-2026.

Kelima, kata dia, diminta kepada perangkat daerah supaya terlibat aktif dalam setiap tahapan proses perencanaannya, sehingga program dan kegiatan yang disusun perangkat daerah benar-benar mampu diimple-mentasikan dan mendukung pencapaian tujuan dan sasaran daerah dengan indikator kinerja yang terukur.

Baca Juga :  Diskominfo Perlu Meningkatkan Kinerja Lagi

Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Barito Selatan, Jaya Wardana menambahkan, dokumen RPD disusun dengan pendekatan teknokratis.

“Dokumen RPD ini juga disusun dengan penyelarasan target indikator makro dan program prioritas nasional dalam RPJMN 2020-2024 serta kesesuaian sasaran pokok dan arah kebijakan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Barsel 2006-2026,” tambah dia.

Dokumen ini juga disusun berdasarkan hasil evaluasi capaian indikator kinerja daerah RPJMD Barito Selatan Tahun 2017-2022 dan RPJMD Kalimantan Tengah 2021-2026. “Termasuk isu-isu strategis yang berkembang, dan kebijakan nasional serta regulasi yang berlaku,” kata Jaya Wardana. (ner/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/