Sabtu, November 23, 2024
24.3 C
Palangkaraya

Menyelamatkan STIH dari Sanksi Dikti

PALANGKA RAYA-Polemik internal Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Tambun Bungai makin terkuak. Afridel Djinu yang mengklaim dirinya sebagai ketua Yayasan Tambun Bungai yang sah memastikan bahwa saat ini sanksi administratif berat dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memang benar adanya.

Pernyataan Afridel Djinu tersebut disampaikan untuk menanggapi berita klarifikasi dari ketua STIH Tambun Bungai Dekie GG Kasenda yang membantah kabar STIH mendapat sanksi dari Ditjen Dikti Kemendikbud.

“Bohong besar kalau dibilang tidak ada sanksi dari Ditjen Dikti, sanksi itu sudah ada dan sudah efektif, buktinya bisa dilihat di pangkalan data dikti (PD dikti)” kata Afridel kepada  Kalteng Pos melalui sambungan telepon, Selasa (13/4).

Namun ketika Kalteng Pos mencoba mengakses pangkalan data dikti di https://pddikti.kemendikbud.go.id/data_pt/, status perguruan tinggi STIH Tambun Bungai tertulis pembinaan. Pada laman tersebut juga terlihat bahwa STIH Tambun Bungai memiliki akreditasi baik dan Dekie GG Kasenda tercatat sebagai rektor/ketua.

Afridel juga menjelaskan bahwa keterangan terkait adanya sanksi kepada STIH Tambun Bungai sudah dibenarkan langsung oleh Kepala LL Dikti Wilayah XI  Prof Udiansyah yang dihubungi langsung oleh Afridel Djinu kemarin (13/4). 

Dikatakan Afridel, berdasarkan keterangan dari kepala Lembaga Layanan (LL) Dikti, sanksi terhadap STIH sudah berlaku efektif sekarang ini. Hal tersebut dibuktikan dengan status STIH yang termuat pada PP dikti sebagai sekolah tinggi yang berada dalam status pembinaan.

“Dengan status kampus dalam pembinaan, berarti STIH sekarang ini tidak bisa menerima mahasiswa baru serta tidak boleh lagi menyelenggarakan kegiatan yudisium atau wisuda mahasiswa,” kata Afridel.

Baca Juga :  26 Calon Maju Jadi Ketua Muhammadiyah Kalteng

Afridel menganggap bantahan yang disampaikan Dekie GG Kasenda selaku ketua STIH sebagaimana yang dimuat dalam berita Kalteng Pos edisi (13/4) terlalu mengada-ada.

“Sanksi itu memang ada, jadi mereka itu ngarang aja, bilang tidak ada surat,” kata Afridel lagi.

Dalam situasi seperti ini, Afridel menuturkan, pihak Yayasan Tambun Bungai lebih memilih untuk berkonsentrasi menyelamatkan nasib para mahasiswa yang sedang menempuh kuliah di STIH Tambun Bungai.

“Jadi politik strategis penanganan yang kami lakukan adalah bagaimana para mahasiswa mendapat perlindungan dari pemerintah,” ujarnya.

Karena itu, Afridel meminta kearifan dari pihak pengurus STIH untuk memikirkan nasib para mahasiswa yang sedang menjalani kuliah di STIH Tambun Bungai.

“Jadi bukan mementingkan emosional pribadi dan akal-akalan kayak gini,” ujarnya.

Terkait penanganan masalah dualisme kepemimpinan Yayasan Tambun Bungai, Afridel mengatakan bahwa pihaknya berpegang pada aturan hukum dan perundangan-undangan. Ia juga menegaskan bahwa kepengurusan Yayasan Tambun Bungai yang dipimpin Jabri Bustan sudah berakhir.

“Jadi posisinya sekarang administrasinya adalah LL Dikti sudah merekomendasikan kepada kita untuk mendapatkan penetapan sebagai penyelenggara STIH dari kementerian,” kata Afridel lagi sambil menambahkan bahwa surat-surat rekomendasi dari pihaknya sudah lengkap.

Afridel membeberkan bahwa Kepala LL Dikti Wilayah XI, Prof.Dr. Udiansyah, MS akan datang ke Palangka Raya untuk menyampaikan strategi menangani dan menyelesaikan masalah sanksi yang dihadapi STIH saat ini.

“Hari Jumat nanti beliau datang ke Palangka Raya, jadi ketua LL Dikti ini datang untuk menyampaikan bagaimana supaya sanksi itu tidak berlaku,” jelas Afridel sambil menegaskan bahwa pihaknya siap bertemu dengan pengurus STIH demi mencari solusi permasalahan ini.

Baca Juga :  Sugianto Nakhodai Pengprov ISSI, Siap Gelar Event Besar

Afridel mengatakan, satu satu cara untuk menyelamatkan STIH dari sanksi Ditjen Dikti yakni pengurus STIH harus siap dilantik dan di-SK-kan oleh pengurus Yayasan Tambun Bunga yang saat ini dipimpinnya.

“Harus saya yang melantik dan meng-SK-kan ketua STIH, kalau bukan saya yang mengangkat dan meng-SK-kan ketua STIH, maka sanksi dari Ditjen Dikti itu tetap efektif, STIH pasti tutup,” pungkas Afridel.

Sementara itu, sebelumnya Ketua STIH Tambun Bungai Palangka Raya Dekie GG Kasenda SH MH meradang. Terutama setelah membaca berita utama Kalteng Pos berjudul “Izin STIH Terancam Dicabut” yang terbit edisi Senin (12/4). Dikie mengaku jika pihak STIH keberatan dengan pemberitaan tersebut. Ia pun langsung memberi klarifikasi terkait persoalan tersebut, terutama tentang surat dari Ditjen Dikti Kemendikbud.

“Surat sanksi dari Ditjen Dikti itu tidak pernah kami terima secara resmi, karena kami tidak pernah terima secara resmi, maka kami menganggap surat itu tidak pernah ada,” kata Dikie kepada wartawan Kalteng Pos di ruang kerjanya, di kampus STIH Tambun Bungai, Jalan Sisingamangaraja XII, Palangka Raya, Senin (12/4).

Pimpinan kampus STIH, kata Dikie, sudah melakukan klarifikasi ke Kemendikbud terkait kebenaran isi  surat dari Ditjen Dikti. Ia mengatakan, pihak Kemendikbud pun telah membantah pernah mengeluarkan surat sanksi tersebut.

Ditambahkannya, selama ini tidak pernah ada persoalan yang terjadi dalam kampus STIH Tambun Bungai, karena pihaknya mengelola seluruh kegiatan di kampus tersebut secara profesional sesuai undang-undang dan peraturan pemerintah yang berlaku terkait pengelolaan perguruan tinggi negeri maupun swasta. (sja/ce/ala)

PALANGKA RAYA-Polemik internal Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Tambun Bungai makin terkuak. Afridel Djinu yang mengklaim dirinya sebagai ketua Yayasan Tambun Bungai yang sah memastikan bahwa saat ini sanksi administratif berat dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memang benar adanya.

Pernyataan Afridel Djinu tersebut disampaikan untuk menanggapi berita klarifikasi dari ketua STIH Tambun Bungai Dekie GG Kasenda yang membantah kabar STIH mendapat sanksi dari Ditjen Dikti Kemendikbud.

“Bohong besar kalau dibilang tidak ada sanksi dari Ditjen Dikti, sanksi itu sudah ada dan sudah efektif, buktinya bisa dilihat di pangkalan data dikti (PD dikti)” kata Afridel kepada  Kalteng Pos melalui sambungan telepon, Selasa (13/4).

Namun ketika Kalteng Pos mencoba mengakses pangkalan data dikti di https://pddikti.kemendikbud.go.id/data_pt/, status perguruan tinggi STIH Tambun Bungai tertulis pembinaan. Pada laman tersebut juga terlihat bahwa STIH Tambun Bungai memiliki akreditasi baik dan Dekie GG Kasenda tercatat sebagai rektor/ketua.

Afridel juga menjelaskan bahwa keterangan terkait adanya sanksi kepada STIH Tambun Bungai sudah dibenarkan langsung oleh Kepala LL Dikti Wilayah XI  Prof Udiansyah yang dihubungi langsung oleh Afridel Djinu kemarin (13/4). 

Dikatakan Afridel, berdasarkan keterangan dari kepala Lembaga Layanan (LL) Dikti, sanksi terhadap STIH sudah berlaku efektif sekarang ini. Hal tersebut dibuktikan dengan status STIH yang termuat pada PP dikti sebagai sekolah tinggi yang berada dalam status pembinaan.

“Dengan status kampus dalam pembinaan, berarti STIH sekarang ini tidak bisa menerima mahasiswa baru serta tidak boleh lagi menyelenggarakan kegiatan yudisium atau wisuda mahasiswa,” kata Afridel.

Baca Juga :  26 Calon Maju Jadi Ketua Muhammadiyah Kalteng

Afridel menganggap bantahan yang disampaikan Dekie GG Kasenda selaku ketua STIH sebagaimana yang dimuat dalam berita Kalteng Pos edisi (13/4) terlalu mengada-ada.

“Sanksi itu memang ada, jadi mereka itu ngarang aja, bilang tidak ada surat,” kata Afridel lagi.

Dalam situasi seperti ini, Afridel menuturkan, pihak Yayasan Tambun Bungai lebih memilih untuk berkonsentrasi menyelamatkan nasib para mahasiswa yang sedang menempuh kuliah di STIH Tambun Bungai.

“Jadi politik strategis penanganan yang kami lakukan adalah bagaimana para mahasiswa mendapat perlindungan dari pemerintah,” ujarnya.

Karena itu, Afridel meminta kearifan dari pihak pengurus STIH untuk memikirkan nasib para mahasiswa yang sedang menjalani kuliah di STIH Tambun Bungai.

“Jadi bukan mementingkan emosional pribadi dan akal-akalan kayak gini,” ujarnya.

Terkait penanganan masalah dualisme kepemimpinan Yayasan Tambun Bungai, Afridel mengatakan bahwa pihaknya berpegang pada aturan hukum dan perundangan-undangan. Ia juga menegaskan bahwa kepengurusan Yayasan Tambun Bungai yang dipimpin Jabri Bustan sudah berakhir.

“Jadi posisinya sekarang administrasinya adalah LL Dikti sudah merekomendasikan kepada kita untuk mendapatkan penetapan sebagai penyelenggara STIH dari kementerian,” kata Afridel lagi sambil menambahkan bahwa surat-surat rekomendasi dari pihaknya sudah lengkap.

Afridel membeberkan bahwa Kepala LL Dikti Wilayah XI, Prof.Dr. Udiansyah, MS akan datang ke Palangka Raya untuk menyampaikan strategi menangani dan menyelesaikan masalah sanksi yang dihadapi STIH saat ini.

“Hari Jumat nanti beliau datang ke Palangka Raya, jadi ketua LL Dikti ini datang untuk menyampaikan bagaimana supaya sanksi itu tidak berlaku,” jelas Afridel sambil menegaskan bahwa pihaknya siap bertemu dengan pengurus STIH demi mencari solusi permasalahan ini.

Baca Juga :  Sugianto Nakhodai Pengprov ISSI, Siap Gelar Event Besar

Afridel mengatakan, satu satu cara untuk menyelamatkan STIH dari sanksi Ditjen Dikti yakni pengurus STIH harus siap dilantik dan di-SK-kan oleh pengurus Yayasan Tambun Bunga yang saat ini dipimpinnya.

“Harus saya yang melantik dan meng-SK-kan ketua STIH, kalau bukan saya yang mengangkat dan meng-SK-kan ketua STIH, maka sanksi dari Ditjen Dikti itu tetap efektif, STIH pasti tutup,” pungkas Afridel.

Sementara itu, sebelumnya Ketua STIH Tambun Bungai Palangka Raya Dekie GG Kasenda SH MH meradang. Terutama setelah membaca berita utama Kalteng Pos berjudul “Izin STIH Terancam Dicabut” yang terbit edisi Senin (12/4). Dikie mengaku jika pihak STIH keberatan dengan pemberitaan tersebut. Ia pun langsung memberi klarifikasi terkait persoalan tersebut, terutama tentang surat dari Ditjen Dikti Kemendikbud.

“Surat sanksi dari Ditjen Dikti itu tidak pernah kami terima secara resmi, karena kami tidak pernah terima secara resmi, maka kami menganggap surat itu tidak pernah ada,” kata Dikie kepada wartawan Kalteng Pos di ruang kerjanya, di kampus STIH Tambun Bungai, Jalan Sisingamangaraja XII, Palangka Raya, Senin (12/4).

Pimpinan kampus STIH, kata Dikie, sudah melakukan klarifikasi ke Kemendikbud terkait kebenaran isi  surat dari Ditjen Dikti. Ia mengatakan, pihak Kemendikbud pun telah membantah pernah mengeluarkan surat sanksi tersebut.

Ditambahkannya, selama ini tidak pernah ada persoalan yang terjadi dalam kampus STIH Tambun Bungai, karena pihaknya mengelola seluruh kegiatan di kampus tersebut secara profesional sesuai undang-undang dan peraturan pemerintah yang berlaku terkait pengelolaan perguruan tinggi negeri maupun swasta. (sja/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/