Jumat, September 20, 2024
32 C
Palangkaraya

Diduga Cinta Tak Direstui, Pria Beristri Ini Hamili Pacarnya yang Masih Duduk di Bangku SMA

KUALA PEMBUANG-Tak tahan lantaran jauh dari istrinya, DF, yang merupakan oknum karyawan di salah satu PBS sawit di Kotim, diduga memilih untuk berpacaran dengan seorang anak di bawah umur yang masih duduk di bangku sekolah. Namun sayang, cinta kasihnya itu ia salurkan dengan hal yang tak senonoh. Diduga karena dorongan nafsu, hasrat dan kondisi yang jauh dari istri, ia pun melakukan dugaan perbuatan layaknya suami istri dengan pacarnya itu hingga menyebabkan sang pacar hamil lima bulan.

Dari keterangan yang didapat saat rilis yang dilakukan aparat hukum di Polres Seruyan, terungkap jika pelaku telah mempunyai hubungan dengan korban sejak Juli 2021. Setelah itu, pelaku pun kerap memadu kasih dengan korban dari Agustus 2021 hingga Oktober 2021. Tapi hubungan mereka, diduga tak direstui oleh orang tua korban.

Baca Juga :  Hilang saat Memancing, Nenek Maranie Ditemukan Tak Bernyawa

Perbuatan itu, pelaku lakukan saat dirinya masih bekerja di salah satu PBS di Seruyan Hilir, Seruyan. Berawal dari perkenalan, berpacaran hingga melakukan perbuatan tak senonoh tersebut.

BACA JUGA: Jauh dari Istri, Oknum Karyawan PBS Ini Gagahi Anak di Bawah Umur hingga Hamil

Terungkapnya kasus ini, setelah ibu korban melihat ada yang aneh dari anaknya tersebut. Sang anak, telah empat bulan belum menstruasi. Kemudian dilakukanlah tes kehamilan, dan diketahui jika anaknya telah hamil. Setelah mengetahui jika yang melakukan perbuatan itu adalah DF, ibu korban pun melaporkan kasus ini kepada aparat.

“Saat diamankan, pelaku kooperatif. Kami juga telah melakukan pemeriksaan kepada empat orang saksi. Dan telah melakukan visum kepada korban. Diketahui juga, korban hamil sekitar 5 bulan,” ujar Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto melalui Kasatreskrim Polres Seruyan AKP Lajun SR Sianturi saat rilis di Mapolres Seruyan, Kamis (10/3).

Baca Juga :  Wabup Kotim Adu Mulut dengan Bos Miras

Aparat juga melakukan pendampingan kepada korban yang masih duduk di bangku sekolah SMA. Pelaku dijerat hukum lantaran melakukan perbuatan tak senonoh itu kepada anak di bawah umur.

“Perlakuan memang atas dasar suka sama suka. Tidak ada unsur pemaksaan. Namun, karena kondisi korban yang masih di bawah umur, dan sedang hamil, kami dibantu polwan melakukan pendampingan. Kami juga mendorong agar dinas terkait turut membantu trauma healing,” tukasnya. (yah)

KUALA PEMBUANG-Tak tahan lantaran jauh dari istrinya, DF, yang merupakan oknum karyawan di salah satu PBS sawit di Kotim, diduga memilih untuk berpacaran dengan seorang anak di bawah umur yang masih duduk di bangku sekolah. Namun sayang, cinta kasihnya itu ia salurkan dengan hal yang tak senonoh. Diduga karena dorongan nafsu, hasrat dan kondisi yang jauh dari istri, ia pun melakukan dugaan perbuatan layaknya suami istri dengan pacarnya itu hingga menyebabkan sang pacar hamil lima bulan.

Dari keterangan yang didapat saat rilis yang dilakukan aparat hukum di Polres Seruyan, terungkap jika pelaku telah mempunyai hubungan dengan korban sejak Juli 2021. Setelah itu, pelaku pun kerap memadu kasih dengan korban dari Agustus 2021 hingga Oktober 2021. Tapi hubungan mereka, diduga tak direstui oleh orang tua korban.

Baca Juga :  Hilang saat Memancing, Nenek Maranie Ditemukan Tak Bernyawa

Perbuatan itu, pelaku lakukan saat dirinya masih bekerja di salah satu PBS di Seruyan Hilir, Seruyan. Berawal dari perkenalan, berpacaran hingga melakukan perbuatan tak senonoh tersebut.

BACA JUGA: Jauh dari Istri, Oknum Karyawan PBS Ini Gagahi Anak di Bawah Umur hingga Hamil

Terungkapnya kasus ini, setelah ibu korban melihat ada yang aneh dari anaknya tersebut. Sang anak, telah empat bulan belum menstruasi. Kemudian dilakukanlah tes kehamilan, dan diketahui jika anaknya telah hamil. Setelah mengetahui jika yang melakukan perbuatan itu adalah DF, ibu korban pun melaporkan kasus ini kepada aparat.

“Saat diamankan, pelaku kooperatif. Kami juga telah melakukan pemeriksaan kepada empat orang saksi. Dan telah melakukan visum kepada korban. Diketahui juga, korban hamil sekitar 5 bulan,” ujar Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto melalui Kasatreskrim Polres Seruyan AKP Lajun SR Sianturi saat rilis di Mapolres Seruyan, Kamis (10/3).

Baca Juga :  Wabup Kotim Adu Mulut dengan Bos Miras

Aparat juga melakukan pendampingan kepada korban yang masih duduk di bangku sekolah SMA. Pelaku dijerat hukum lantaran melakukan perbuatan tak senonoh itu kepada anak di bawah umur.

“Perlakuan memang atas dasar suka sama suka. Tidak ada unsur pemaksaan. Namun, karena kondisi korban yang masih di bawah umur, dan sedang hamil, kami dibantu polwan melakukan pendampingan. Kami juga mendorong agar dinas terkait turut membantu trauma healing,” tukasnya. (yah)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/