Jumat, September 20, 2024
32 C
Palangkaraya

Ada 43 Pj Kades, Pemkab Seruyan Diminta Segera Serahkan Draft Raperda Pemilihan Kades

KUALA PEMBUANG-Di Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalteng, terdapat 97 desa dan 3 kelurahan. Namun sayangnya, roda pemerintahan di 43 desa masih dipimpin oleh penjabat (Pj) kepala desa (kades). Kondisi ini, membuat pihak legislatif meminta agar Pemkab Seruyan segera menyampaikan draft rencana peraturan daerah (raperda) pemilihan kepala desa.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Seruyan Arahman usai melaksanakan laporan hasil reses di Gedung DPRD Seruyan, Senin (7/3). Menurut dia, sesuai aturan perundang-undangan, tugas seorang Pj kades yakni melaksanakan persiapan pemilihan kades. Sementara masa jabatannya paling lama 1 tahun. “Sementara, saat ini ada beberapa desa yang sudah lama sekali Pj-nya,” ungkap dia.

Baca Juga :  Pembangunan Sarpras Ibadah Perlu Dimaksimalkan

Dia mencontohkan salah satu desa yakni Desa Parang Batang, Kecamatan Hanau, Seruyan. Kata Arahman, di desa ini sudah beberapa kali berganti Pj kades. Menurut dia, hal ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Untuk itu, ia meminta agar Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMDes) Seruyan agar segera menyerahkan draft raperda pemilihan kades. Karena lanjut dia, pihaknya belum menerima draft tersebut.

“Kami bertanya-tanya, kapan sebenarnya pilkades ini dilaksanakan? Sampai saat ini belum ada kabar beritanya,” lanjut wakil rakyat yang terpilih dari daerah pemilihan (Dapil) II yang mencakup Kecamatan Danau Sembuluh, Hanau, Seruyan Raya dan Danau Seluluk ini.

Politikus Demokrat ini mengatakan, seharusnya di tahun 2021 lalu pihaknya sudah menerima draft raperda itu. Hal ini menyusul Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa yang ada di Seruyan itu telah berakhir pada tahun 2020. “Jadi itulah. Mudah-mudahan ke depannya, pemda cepat tanggap agar tidak ada lagi penambahan-penambahan kepala desa,” ucapnya.

Baca Juga :  Sarpras Sentra IKM Sudah Siap

Sekretaris Komisi A yang membidangi hukum, pemerintahan dan perekonomian ini juga menyayangkan apabila Pj kades diambil dari tenaga pendidik. Karena, ia menilai ini tidak baik untuk pembangunan pendidikan di Seruyan.

“Jadi sementara ini, kita (Seruyan, red) kurang guru. Malah guru dijadikan kepala desa. Kami berharap yang diangkat jadi Pj desa itu bukan seorang guru,” pungkasnya. (yah)

KUALA PEMBUANG-Di Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalteng, terdapat 97 desa dan 3 kelurahan. Namun sayangnya, roda pemerintahan di 43 desa masih dipimpin oleh penjabat (Pj) kepala desa (kades). Kondisi ini, membuat pihak legislatif meminta agar Pemkab Seruyan segera menyampaikan draft rencana peraturan daerah (raperda) pemilihan kepala desa.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Seruyan Arahman usai melaksanakan laporan hasil reses di Gedung DPRD Seruyan, Senin (7/3). Menurut dia, sesuai aturan perundang-undangan, tugas seorang Pj kades yakni melaksanakan persiapan pemilihan kades. Sementara masa jabatannya paling lama 1 tahun. “Sementara, saat ini ada beberapa desa yang sudah lama sekali Pj-nya,” ungkap dia.

Baca Juga :  Pembangunan Sarpras Ibadah Perlu Dimaksimalkan

Dia mencontohkan salah satu desa yakni Desa Parang Batang, Kecamatan Hanau, Seruyan. Kata Arahman, di desa ini sudah beberapa kali berganti Pj kades. Menurut dia, hal ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Untuk itu, ia meminta agar Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMDes) Seruyan agar segera menyerahkan draft raperda pemilihan kades. Karena lanjut dia, pihaknya belum menerima draft tersebut.

“Kami bertanya-tanya, kapan sebenarnya pilkades ini dilaksanakan? Sampai saat ini belum ada kabar beritanya,” lanjut wakil rakyat yang terpilih dari daerah pemilihan (Dapil) II yang mencakup Kecamatan Danau Sembuluh, Hanau, Seruyan Raya dan Danau Seluluk ini.

Politikus Demokrat ini mengatakan, seharusnya di tahun 2021 lalu pihaknya sudah menerima draft raperda itu. Hal ini menyusul Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa yang ada di Seruyan itu telah berakhir pada tahun 2020. “Jadi itulah. Mudah-mudahan ke depannya, pemda cepat tanggap agar tidak ada lagi penambahan-penambahan kepala desa,” ucapnya.

Baca Juga :  Sarpras Sentra IKM Sudah Siap

Sekretaris Komisi A yang membidangi hukum, pemerintahan dan perekonomian ini juga menyayangkan apabila Pj kades diambil dari tenaga pendidik. Karena, ia menilai ini tidak baik untuk pembangunan pendidikan di Seruyan.

“Jadi sementara ini, kita (Seruyan, red) kurang guru. Malah guru dijadikan kepala desa. Kami berharap yang diangkat jadi Pj desa itu bukan seorang guru,” pungkasnya. (yah)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/