SAMPIT– Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) saat ini tidak jalan. Harusnya perda tersebut ditegakkan oleh pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), karena banyak warga yang masih merokok di tempat umum, terlebih lagi di lingkungan Pemerintah dan DPRD.
“Perda Nomor 2 Tahun 2018 itu harus diterapkan karena banyak warga merokok di tempat umum, terlebih lagi di lingkungan Pemkab maupun DPRD,” kata Anggota DPRD Kabupaten Kotim Hj.Darmawati Kamis (10/3).
Menurutnya kawasan tanpa asap rokok atau dikenal pula sebagai KTR merupakan area terlarang yang di dalamnya tidak boleh ada sama sekali aktivitas merokok. Begitu pula kata dia, dengan segala kegiatan produksi dan distribusi rokok seperti membuat, menjual, mengiklankan maupun mempromosikan rokok.
“Penetapan kawasan tanpa asap rokok bertujuan untuk melindungi masyarakat dari ancaman gangguan kesehatan akibat asap rokok. Sebuah riset mengungkapkan, rokok merupakan salah satu penyebab kematian terbesar di dunia, maka dari itu perda ini harus di terapkan jangan hanya macan kertas saja,” ujar Darmawati.
Politisi Partai Golkar ini juga mengatakan perda KTR tersebut sudah menjadi produk hukum bersama dan siapa pun wajib melaksanakannya, Terutama instansi terkait yaitu Satpol PP yang mempunyai tugas menegakkan terhadap perda dan menyelenggarakan ketertiban umum serta ketenteraman masyarakat.
“Pemerintah kabupaten melalui instansi terkait diharapkan dapat menjalankan perda yang telah diterbitkan. Karena percuma saja kita susah payah membuat perda kalau pihak eksekutif tidak menjalankannya. Maka dari itu, kalau perda tidak dilaksanakan, cabut saja perda tersebut karena membikin malu kita,” tegas Darmawati.
Dirinya juga menambahkan penegakan Perda tersebut harus tegas dan tidak pandang bulu, siapa pun yang melanggar harus diberikan sanksi tegas sehingga membuat efek jera bagi perokok yang merokok di tempat umum.
“Kami juga meminta penegakan perda rokok tidak pandang bulu, siapaun yang melanggar perda harus diberikan sanksi tegas,” tutupnya.(bah/ko).