Jumat, November 22, 2024
25.1 C
Palangkaraya

Insentif bagi ASN dan Honorer yang Kerja di Hari Libur

SAMPIT – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Khozaini meminta pemerintah daerah melalui perusahaan instansi terkait untuk memberikan insentif kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun tenaga kontrak yang bertugas melakukan penjagaan di Rumah Potong Hewan (RPH) dan penagihan Retribusinya. Pasalnya mereka kerja lembur hingga Sabtu dan Minggu.

“Kami masih minta pemerintah daerah melalui instansi terkait yaitu Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Kotim dapat memberikan insentif terhadap ASN ataupun pegawai kontrak yang melakukan penjagaan di RPH dan pemungutan retribusi, karena pada hari libur seperti hari Sabtu dan Minggu mereka tetap kerja,” kata Khozaini, Minggu (13/3).

Dirinya mendapat keluhan dari ASN maupun pegawai kontrak tersebut selama ini mereka kerja lembur pada hari libur seperti Sabtu dan Minggu tidak pernah mendapatkan insentif, harusnya pemerintah daerah dapat memperhatikan permasalahan ini, karena kerja lembur di hari libur untuk ASN harus ada insentifnya, dan hal itu ada aturannya.

Baca Juga :  Ketua DPRD Geram Adanya Kasus Buang Bayi

“Segala pekerjaan yang harus dilakukan oleh ASN di luar waktu kerja sebagaimana telah ditetapkan bagi tiap-tiap instansi dan kantor Pemerintah itu dinamakan kerja lembur, hal itu sudah diatur dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.05/2009 Tahun 2009 tentang Kerja Lembur dan Pemberian Uang Lembur Bagi ASN,” ujar Khuzaini yang merupakan anggota DPRD kotim dari pemilihan (Dapil) I yang meliputi Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

Politisi Partai Hanura ini juga mengatakan ASN yang melakukan kerja lembur tiap-tiap kali selama paling sedikit satu jam penuh dapat diberikan uang lembur. Dan besarnya  uang lembur untuk tiap-tiap jam penuh kerja lembur bagi ASN maupun pegawai kontak, sesuai dengan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Umum. (bah/ans/ko)

Baca Juga :  Dewan Ingatkan Janji Bupati Berikan Seragam Gratis

SAMPIT – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Khozaini meminta pemerintah daerah melalui perusahaan instansi terkait untuk memberikan insentif kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun tenaga kontrak yang bertugas melakukan penjagaan di Rumah Potong Hewan (RPH) dan penagihan Retribusinya. Pasalnya mereka kerja lembur hingga Sabtu dan Minggu.

“Kami masih minta pemerintah daerah melalui instansi terkait yaitu Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Kotim dapat memberikan insentif terhadap ASN ataupun pegawai kontrak yang melakukan penjagaan di RPH dan pemungutan retribusi, karena pada hari libur seperti hari Sabtu dan Minggu mereka tetap kerja,” kata Khozaini, Minggu (13/3).

Dirinya mendapat keluhan dari ASN maupun pegawai kontrak tersebut selama ini mereka kerja lembur pada hari libur seperti Sabtu dan Minggu tidak pernah mendapatkan insentif, harusnya pemerintah daerah dapat memperhatikan permasalahan ini, karena kerja lembur di hari libur untuk ASN harus ada insentifnya, dan hal itu ada aturannya.

Baca Juga :  Ketua DPRD Geram Adanya Kasus Buang Bayi

“Segala pekerjaan yang harus dilakukan oleh ASN di luar waktu kerja sebagaimana telah ditetapkan bagi tiap-tiap instansi dan kantor Pemerintah itu dinamakan kerja lembur, hal itu sudah diatur dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.05/2009 Tahun 2009 tentang Kerja Lembur dan Pemberian Uang Lembur Bagi ASN,” ujar Khuzaini yang merupakan anggota DPRD kotim dari pemilihan (Dapil) I yang meliputi Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

Politisi Partai Hanura ini juga mengatakan ASN yang melakukan kerja lembur tiap-tiap kali selama paling sedikit satu jam penuh dapat diberikan uang lembur. Dan besarnya  uang lembur untuk tiap-tiap jam penuh kerja lembur bagi ASN maupun pegawai kontak, sesuai dengan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Umum. (bah/ans/ko)

Baca Juga :  Dewan Ingatkan Janji Bupati Berikan Seragam Gratis

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/