Senin, November 25, 2024
24.6 C
Palangkaraya

Perketat Pengawasan Angkutan PBS

PALANGKA RAYA-Berkaca dari evaluasi dua tahun terakhir berkenaan penertiban angkutan over dimensi dan over loading (ODOL) milik perusahaan besar swasta (PBS), yang selama ini pelaksanaan pengawasan di lapangan dinilai kurang efektif, maka Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) mengambil langkah alternatif. Selain pengawasan di lapangan, upaya lain yang akan ditempuh adalah melaksanakan inspeksi ke sejumlah PBS yang beroperasi di wilayah Kalteng.

Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kalteng Yulindra Dedy mengambil contoh perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan. Masing-masing perusahaan memiliki jembatan timbang. Setiap kendaraan pengangkut hasil produksi wajib ditimbang terlebih dahulu. Jika aturan itu ditaati, maka kendaraan PBS yang melewati jalan umum dipastikan memenuhi kelas jalan.

Baca Juga :  Akhir Agustus, Vaksinasi di Kota Cantik Ditarget Rampung

“Nanti kita bisa lihat di situ mereka melanggar atau tidak, jika melanggar aturan, maka kita minta bupati atau wali kota melalui forum lalu lintas angkutan jalan di tingkat kabupaten untuk beri teguran pertama, kedua dan ketiga,” ucapnya.

Apabila tiga kali teguran tidak diindahkan, maka bisa dijatuhkan sanksi penghentian operasional. Bupati punya kewenangan untuk mencabut izin operasional perusahaan di wilayah masing-masing.

“Meski aturan baru soal pengurusan perizinan perusahaan semuanya ada di pusat, tapi menyangkut pengawasan, bupati masih punya kewenangan,” katanya.

PALANGKA RAYA-Berkaca dari evaluasi dua tahun terakhir berkenaan penertiban angkutan over dimensi dan over loading (ODOL) milik perusahaan besar swasta (PBS), yang selama ini pelaksanaan pengawasan di lapangan dinilai kurang efektif, maka Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) mengambil langkah alternatif. Selain pengawasan di lapangan, upaya lain yang akan ditempuh adalah melaksanakan inspeksi ke sejumlah PBS yang beroperasi di wilayah Kalteng.

Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kalteng Yulindra Dedy mengambil contoh perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan. Masing-masing perusahaan memiliki jembatan timbang. Setiap kendaraan pengangkut hasil produksi wajib ditimbang terlebih dahulu. Jika aturan itu ditaati, maka kendaraan PBS yang melewati jalan umum dipastikan memenuhi kelas jalan.

Baca Juga :  Akhir Agustus, Vaksinasi di Kota Cantik Ditarget Rampung

“Nanti kita bisa lihat di situ mereka melanggar atau tidak, jika melanggar aturan, maka kita minta bupati atau wali kota melalui forum lalu lintas angkutan jalan di tingkat kabupaten untuk beri teguran pertama, kedua dan ketiga,” ucapnya.

Apabila tiga kali teguran tidak diindahkan, maka bisa dijatuhkan sanksi penghentian operasional. Bupati punya kewenangan untuk mencabut izin operasional perusahaan di wilayah masing-masing.

“Meski aturan baru soal pengurusan perizinan perusahaan semuanya ada di pusat, tapi menyangkut pengawasan, bupati masih punya kewenangan,” katanya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/