Sabtu, November 23, 2024
24.3 C
Palangkaraya

Kalah di PK MA, Warga Ajukan Permohonan Eksekusi Lahan yang Dikuasai Adaro

BUNTOK – Basri, warga Dusun Kelanis Murung Desa Kelanis Kecamatan Dusun Hilir Kabupaten Barito Selatan mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Buntok. Permohonan eksekusi itu dilakukan atas lahan yang dikuasi/digunakan PT Adaro Indonesia.

Basri melalui kuasa hukumnya, Akhmad Junaidi kepada wartawan di PN Buntok, Senin (21/3/2022) mengungkapkan, permohonan eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung dalam putusannya mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Basri.

“Putusan PK Mahkamah Agung No.562/PK/Pdt./2021 pada 7 Oktober 2021 yang salinan putusannya kami terima pada 8 Maret 2022 menyatakan mengabulkan gugatan klien kami atas lahan yang selama ini dikuasai oleh PT Adaro Indonesia,” kata Junaidi usai mendaftarkan permohonan eksekusi.

Baca Juga :  Kota Cantik Ayo Bangkit!

Menurut Junaidi, permohonan eksekusi atas lahan seluas 12 hektare sesuai surat hibah tahun 1961 untuk dilakukan, karena pihaknya menilai sejak putusan PK di Mahkamah Agung yang memutuskan memenangkan kliennya, sampai saat ini belum ada itikad dari pihak PT Adaro untuk melaksanakan putusan tersebut.

Junaidi juga membeberkan, persoalan sengketa lahan antara kliennya dengan PT Adaro Indonesia tersebut telah berproses hukum sejak 2005 lalu.

BUNTOK – Basri, warga Dusun Kelanis Murung Desa Kelanis Kecamatan Dusun Hilir Kabupaten Barito Selatan mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Buntok. Permohonan eksekusi itu dilakukan atas lahan yang dikuasi/digunakan PT Adaro Indonesia.

Basri melalui kuasa hukumnya, Akhmad Junaidi kepada wartawan di PN Buntok, Senin (21/3/2022) mengungkapkan, permohonan eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung dalam putusannya mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Basri.

“Putusan PK Mahkamah Agung No.562/PK/Pdt./2021 pada 7 Oktober 2021 yang salinan putusannya kami terima pada 8 Maret 2022 menyatakan mengabulkan gugatan klien kami atas lahan yang selama ini dikuasai oleh PT Adaro Indonesia,” kata Junaidi usai mendaftarkan permohonan eksekusi.

Baca Juga :  Kota Cantik Ayo Bangkit!

Menurut Junaidi, permohonan eksekusi atas lahan seluas 12 hektare sesuai surat hibah tahun 1961 untuk dilakukan, karena pihaknya menilai sejak putusan PK di Mahkamah Agung yang memutuskan memenangkan kliennya, sampai saat ini belum ada itikad dari pihak PT Adaro untuk melaksanakan putusan tersebut.

Junaidi juga membeberkan, persoalan sengketa lahan antara kliennya dengan PT Adaro Indonesia tersebut telah berproses hukum sejak 2005 lalu.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/