Sabtu, November 23, 2024
23.7 C
Palangkaraya

ASN Diminta Jadi Contoh Tidak Mudik, Sanksi Tegas bagi yang Melanggar

SAMPIT-Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) H Halikinnor mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) tidak nekat ke luar daerah saat Idulfitri 1442 Hijriah. ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat untuk tidak mudik demi mencegah Covid-19.

“ASN di lingkungan Pemkab Kotim harus bisa menjadi contoh bagi masyarakat untuk tidak mudik. Hal ini diawali dengan kepatuhan dari para ASN, karena pemerintah pusat resmi melarang mudik lebaran tahun 2021,” tegas bupati, Selasa (13/4).

Halikinnor menerangkan, bakal ada sanksi tegas yang diberikan jika terdapatASN yang melanggar dan tetap melakukan mudik tanpa alasan yang jelas. Sanksi diberikan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

“Yang tidak mentaati ketentuan itu ada sanksi yaitu sesuai dengan PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, tentunya sanksi akan menyesuaikan dengan tingkat pelanggaran,” tandasnya.

Baca Juga :  Tingkatkan Pelayanan di Desa dan Kecamatan

Mantan Sekda Kotim itu menjelaskan, jika pelanggaran yang dilakukan oleh ASN terbilang berat maka sanksi yang diberikan dapat berupa penurunan pangkat, dinonjobkan dari jabatan bahkan diberhentikan tidak dengan hormat atau diberhentikan tidak atas kemauan sendiri.

“Saya harapkan ASN patuh dan dapat menjadi contoh bagi masyarakat. Tidak hanya jadi contoh bagi masyarakat untuk tidak mudik Lebaran, seluruh ASN wajib mengingatkan keluarga besarnya serta lingkungannya untuk melakukan hal yang sama,” tegas Halikinnor.

Bupati menyebut, ajakan seperti itu sangat penting dalam upaya memutus rantai penularan Covid-19. “Ini kan semata-mata untuk memutus rantai pandemi Covid-19 agar tidak melebar ke Kotim, jadi saya minta bersabar saja, dan lebih baik liburan lebaran Idul Fitri tahun ini di rumah saja dan jangan keluar kota,” tandasnya. (sli/ans/ko)

Baca Juga :  Alokasi DIPA 2022 Mencapai Rp114.227.837.000

SAMPIT-Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) H Halikinnor mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) tidak nekat ke luar daerah saat Idulfitri 1442 Hijriah. ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat untuk tidak mudik demi mencegah Covid-19.

“ASN di lingkungan Pemkab Kotim harus bisa menjadi contoh bagi masyarakat untuk tidak mudik. Hal ini diawali dengan kepatuhan dari para ASN, karena pemerintah pusat resmi melarang mudik lebaran tahun 2021,” tegas bupati, Selasa (13/4).

Halikinnor menerangkan, bakal ada sanksi tegas yang diberikan jika terdapatASN yang melanggar dan tetap melakukan mudik tanpa alasan yang jelas. Sanksi diberikan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

“Yang tidak mentaati ketentuan itu ada sanksi yaitu sesuai dengan PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, tentunya sanksi akan menyesuaikan dengan tingkat pelanggaran,” tandasnya.

Baca Juga :  Tingkatkan Pelayanan di Desa dan Kecamatan

Mantan Sekda Kotim itu menjelaskan, jika pelanggaran yang dilakukan oleh ASN terbilang berat maka sanksi yang diberikan dapat berupa penurunan pangkat, dinonjobkan dari jabatan bahkan diberhentikan tidak dengan hormat atau diberhentikan tidak atas kemauan sendiri.

“Saya harapkan ASN patuh dan dapat menjadi contoh bagi masyarakat. Tidak hanya jadi contoh bagi masyarakat untuk tidak mudik Lebaran, seluruh ASN wajib mengingatkan keluarga besarnya serta lingkungannya untuk melakukan hal yang sama,” tegas Halikinnor.

Bupati menyebut, ajakan seperti itu sangat penting dalam upaya memutus rantai penularan Covid-19. “Ini kan semata-mata untuk memutus rantai pandemi Covid-19 agar tidak melebar ke Kotim, jadi saya minta bersabar saja, dan lebih baik liburan lebaran Idul Fitri tahun ini di rumah saja dan jangan keluar kota,” tandasnya. (sli/ans/ko)

Baca Juga :  Alokasi DIPA 2022 Mencapai Rp114.227.837.000

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/