PANGKALAN BUN-Setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan MoU dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kobar belum lama ini, akhirnya Surat Kuasa Khusus (SKK) diserahkan. Hal ini dilakukan setelah menerima surat kuasa tersebut dan nantinya untuk melakukan upaya penanganan masalah aset. Sehingga berbagai permasalahan yang berkaitan dengan aset pemda akan ditangani sebagai pengacara negara, Selasa (22/3).
Plh Kajari Kobar Edi Irsan Kurniawan SH, MHum melalui Kasi Datun Pandu Nugrahanto mengatakan, bahwa pihaknya telah menerima dan menandatangani SKK dari Bupati Kotawaringin Barat. Nantinya untuk mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat sebagai Tergugat II.
Berkaitan dalam perkara gugatan perdata Wanprestasi dan PMH Nomor 13/Pdt.G/2022/PN.Pbu pada Pengadilan Negeri Pangkalan Bun. Gugatan ini sendiri yang diajukan oleh masyarakat atas nama Siti Hawa. Mereka yang menggugat selaku ahli waris Alm Muhammad Bin Mat Amin.
“Kami nantinya akan segera melakukan upaya dalam menangani masalah aset milik Pemkab. Kami sebagai pengacara negara akan memberikan pelayanan terbaik,” katanya.
Pandu menambahkan, pihaknya akan melakukan upaya dalam Gugatan yang dilayangkan. Hal ini berkenaan dengan sengketa tanah Pelabuhan Indonesia (Persero). Tentunya dengan adanya SKK ini bisa membuat Kejari Kobar melakukan berbagai langkah hukum nantinya.
“Kami tegaskan bahwa SKK sudah diterima dan siap menangani masalah gugatan yang dilakukan oleh ahli waris,”ujarnya. (son/ala/ko)
PANGKALAN BUN-Setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan MoU dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kobar belum lama ini, akhirnya Surat Kuasa Khusus (SKK) diserahkan. Hal ini dilakukan setelah menerima surat kuasa tersebut dan nantinya untuk melakukan upaya penanganan masalah aset. Sehingga berbagai permasalahan yang berkaitan dengan aset pemda akan ditangani sebagai pengacara negara, Selasa (22/3).
Plh Kajari Kobar Edi Irsan Kurniawan SH, MHum melalui Kasi Datun Pandu Nugrahanto mengatakan, bahwa pihaknya telah menerima dan menandatangani SKK dari Bupati Kotawaringin Barat. Nantinya untuk mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat sebagai Tergugat II.
Berkaitan dalam perkara gugatan perdata Wanprestasi dan PMH Nomor 13/Pdt.G/2022/PN.Pbu pada Pengadilan Negeri Pangkalan Bun. Gugatan ini sendiri yang diajukan oleh masyarakat atas nama Siti Hawa. Mereka yang menggugat selaku ahli waris Alm Muhammad Bin Mat Amin.
“Kami nantinya akan segera melakukan upaya dalam menangani masalah aset milik Pemkab. Kami sebagai pengacara negara akan memberikan pelayanan terbaik,” katanya.
Pandu menambahkan, pihaknya akan melakukan upaya dalam Gugatan yang dilayangkan. Hal ini berkenaan dengan sengketa tanah Pelabuhan Indonesia (Persero). Tentunya dengan adanya SKK ini bisa membuat Kejari Kobar melakukan berbagai langkah hukum nantinya.
“Kami tegaskan bahwa SKK sudah diterima dan siap menangani masalah gugatan yang dilakukan oleh ahli waris,”ujarnya. (son/ala/ko)