Minggu, Oktober 6, 2024
26.9 C
Palangkaraya

Gaji Honorer RSUD Buntok Tetap Dibayarkan

BUNTOK – Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jaraga Sasameh Buntok di Kabupaten Barito Selatan memberikan penjelasan terkait adanya pemberitaan belum terbayarnya gaji tenaga kontrak di rumah sakit setempat sejak Januari 2022 hingga saat ini.

“Gaji honorer yang belum terbayarkan itu pada intinya karena adanya proses yang harus kita lalui,” kata Direktur RSUD Jaraga Sasameh Buntok dr Norman Wahyu di Buntok, Selasa (22/3).

Proses yang harus dilalui itu, lanjut dia, terkait tenaga kesehatan awalnya berstatus sebagai tenaga kerja sukarela (TKS) di RSUD Jaraga Sasameh Buntok. Sedangkan untuk mengangkat statusnya menjadi tenaga kontrak, memerlukan waktu.

Dijelaskannya, bahwa keterlambatan itu juga dikarenakan adanya proses perpanjangan masa kontrak bagi tenaga kesehatan yang sebelumnya berstatus sebagai tenaga kontrak di RSUD Jaraga Sasameh Buntok.

Baca Juga :  Hingga Mei 2022, Pemohon Kartu AK1 mencapai 643 Orang

“Untuk perpanjangan masa kontrak bagi tenaga kontrak itu dilakukan berdasarkan waktu dan perpanjangan masa kontraknya dilakukan per tahun,” ungkap Norman Wahyu.

Menurut dia, ada beberapa tenaga kesehatan yang Surat Tanda Registrasi (STR) nya yang masih dalam proses perpanjangan dan hal itu tentunya memerlukan waktu.

“Bagi tenaga kesehatan yang STR-nya masih dalam proses perpanjangan, kita pindahkan ke bagian administrasi yang tidak menangani pasien,” ucapnya.

Meskipun demikian, dalam beberapa hari ke depan, gaji tenaga kontrak tersebut sudah dibayarkan. Sebab pembayaran gaji itu prosesnya harus diajukan terlebih dahulu ke Dinas Kesehatan, karena RSUD Jaraga Sasameh Buntok merupakan unit dari Dinas Kesehatan Barito Selatan.

Baca Juga :  Terus Membangun Sinergitas dengan Semua Elemen

Norman Wahyu juga menegaskan, sebenarnya tidak ada alasan bagi pihaknya menahan gaji tenaga kontrak di RSUD Jaraga Sasameh Buntok. Keterlambatan itu lantaran adanya proses-proses tersebut.

Selama proses tersebut berlangsung, memang ada beberapa solusi yang telah dilakukan pihaknya. Mengingat di RSUD Buntok ada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan jasa pelayanan (jaspel).

“Di sela-sela proses itu berlangsung, tenaga kesehatan kita berikan jaspel berdasarkan hasil klaim dari BPJS dan pasien umum,” tambah mantan kepala Puskesmas Buntok itu.

Jadi, kata Norman Wahyu, terlambatnya pembayaran gaji tenaga kontrak ini karena adanya proses yang dilakukan di awal tahun. “Pastinya gaji tenaga kontrak tetap kita bayar,” tegasnya. (ner/ens/ko)

BUNTOK – Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jaraga Sasameh Buntok di Kabupaten Barito Selatan memberikan penjelasan terkait adanya pemberitaan belum terbayarnya gaji tenaga kontrak di rumah sakit setempat sejak Januari 2022 hingga saat ini.

“Gaji honorer yang belum terbayarkan itu pada intinya karena adanya proses yang harus kita lalui,” kata Direktur RSUD Jaraga Sasameh Buntok dr Norman Wahyu di Buntok, Selasa (22/3).

Proses yang harus dilalui itu, lanjut dia, terkait tenaga kesehatan awalnya berstatus sebagai tenaga kerja sukarela (TKS) di RSUD Jaraga Sasameh Buntok. Sedangkan untuk mengangkat statusnya menjadi tenaga kontrak, memerlukan waktu.

Dijelaskannya, bahwa keterlambatan itu juga dikarenakan adanya proses perpanjangan masa kontrak bagi tenaga kesehatan yang sebelumnya berstatus sebagai tenaga kontrak di RSUD Jaraga Sasameh Buntok.

Baca Juga :  Hingga Mei 2022, Pemohon Kartu AK1 mencapai 643 Orang

“Untuk perpanjangan masa kontrak bagi tenaga kontrak itu dilakukan berdasarkan waktu dan perpanjangan masa kontraknya dilakukan per tahun,” ungkap Norman Wahyu.

Menurut dia, ada beberapa tenaga kesehatan yang Surat Tanda Registrasi (STR) nya yang masih dalam proses perpanjangan dan hal itu tentunya memerlukan waktu.

“Bagi tenaga kesehatan yang STR-nya masih dalam proses perpanjangan, kita pindahkan ke bagian administrasi yang tidak menangani pasien,” ucapnya.

Meskipun demikian, dalam beberapa hari ke depan, gaji tenaga kontrak tersebut sudah dibayarkan. Sebab pembayaran gaji itu prosesnya harus diajukan terlebih dahulu ke Dinas Kesehatan, karena RSUD Jaraga Sasameh Buntok merupakan unit dari Dinas Kesehatan Barito Selatan.

Baca Juga :  Terus Membangun Sinergitas dengan Semua Elemen

Norman Wahyu juga menegaskan, sebenarnya tidak ada alasan bagi pihaknya menahan gaji tenaga kontrak di RSUD Jaraga Sasameh Buntok. Keterlambatan itu lantaran adanya proses-proses tersebut.

Selama proses tersebut berlangsung, memang ada beberapa solusi yang telah dilakukan pihaknya. Mengingat di RSUD Buntok ada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan jasa pelayanan (jaspel).

“Di sela-sela proses itu berlangsung, tenaga kesehatan kita berikan jaspel berdasarkan hasil klaim dari BPJS dan pasien umum,” tambah mantan kepala Puskesmas Buntok itu.

Jadi, kata Norman Wahyu, terlambatnya pembayaran gaji tenaga kontrak ini karena adanya proses yang dilakukan di awal tahun. “Pastinya gaji tenaga kontrak tetap kita bayar,” tegasnya. (ner/ens/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/