Jumat, September 20, 2024
36.3 C
Palangkaraya

Bupati Usulkan Raperda Ketahanan Pangan

SAMPIT– Peningkatan ketahanan pangan yang berkelanjutan menjadi salah satu prioritas dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim). Untuk itu, Pemkab Kotim mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang ketahanan pangan yang diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

Bupati Kabupaten Kotim H Halikinnor dalam sambutanya mengatakan, undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, maka pemerintah daerah berkewajiaban mewujudkan ketersediaan dan keterjangkauan ketahanan pangan yang aman, bermutu dan seimbang untuk masyarakat hingga didaerah-daerah. Maka dari itu pihaknya mengusulkan perda terkait ketahanan pangan tersebut.

“Pemerintah tidak hanya bertanggung jawab pada ketahanan pangan yang hanya bersumber dari beras saja, tetapi juga kebutuhan pangan lainnya hingga sampai ke daerah pedesaan dengan cara selalu meningkatkan tekhnologi maupun yang  lainnya agar dapat memenuhi kebutuhan pangan,” kata Halikin saat memberikan sambutan pada Rapat Paripurna, Selasa (13/4).

Baca Juga :  Hari Ini, Pelantikan PAW Anggota DPRD Kotim Digelar

Menurutnya, apabila ketersediaan pangan didaerah sulit didapat maka akan mempengaruhi harga bahan pangab tersebut dipasaran, sehingga akan berdampak terhadap masyarakat miskin, maka dari itu  pemerintah Kabupaten Kotim harus membuat kebijakan agar terciptanya ketahanan pangan didaerah ini.

“Pengembangan ketahanan pangan untuk Kabupaten atau kota berdasarkan peraturan menteri yang mengamanatkan Kabupaten atau Kota harus menyediakan 100 ton beras, yang mana berdasarkan tiga kriteria yaitu jumlah penduduk, ketersediaan beras dan ketahanan pangan global,” ujar Halikin.

Dirinya juga berharap Raperda yang diajukan ke DPRD Kotim tersebut dapat dibahas sesuai tata tertib dewan atau ketentuan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) hal ini untuk terciptanya ketahanan pangan di Kabupaten Kotim ini.

Baca Juga :  Pendaftaran CPNS Diperpanjang

“Kami berharap usulan Raperda ketahanan pangan nantinya ditindaklanjuti oleh DPRD Kotim untuk ke tahapan selanjutnya, demi terciptanya ketahanan pangan didaerah ini,” tutupnya.(bah/ans/ko).

SAMPIT– Peningkatan ketahanan pangan yang berkelanjutan menjadi salah satu prioritas dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim). Untuk itu, Pemkab Kotim mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang ketahanan pangan yang diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

Bupati Kabupaten Kotim H Halikinnor dalam sambutanya mengatakan, undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, maka pemerintah daerah berkewajiaban mewujudkan ketersediaan dan keterjangkauan ketahanan pangan yang aman, bermutu dan seimbang untuk masyarakat hingga didaerah-daerah. Maka dari itu pihaknya mengusulkan perda terkait ketahanan pangan tersebut.

“Pemerintah tidak hanya bertanggung jawab pada ketahanan pangan yang hanya bersumber dari beras saja, tetapi juga kebutuhan pangan lainnya hingga sampai ke daerah pedesaan dengan cara selalu meningkatkan tekhnologi maupun yang  lainnya agar dapat memenuhi kebutuhan pangan,” kata Halikin saat memberikan sambutan pada Rapat Paripurna, Selasa (13/4).

Baca Juga :  Hari Ini, Pelantikan PAW Anggota DPRD Kotim Digelar

Menurutnya, apabila ketersediaan pangan didaerah sulit didapat maka akan mempengaruhi harga bahan pangab tersebut dipasaran, sehingga akan berdampak terhadap masyarakat miskin, maka dari itu  pemerintah Kabupaten Kotim harus membuat kebijakan agar terciptanya ketahanan pangan didaerah ini.

“Pengembangan ketahanan pangan untuk Kabupaten atau kota berdasarkan peraturan menteri yang mengamanatkan Kabupaten atau Kota harus menyediakan 100 ton beras, yang mana berdasarkan tiga kriteria yaitu jumlah penduduk, ketersediaan beras dan ketahanan pangan global,” ujar Halikin.

Dirinya juga berharap Raperda yang diajukan ke DPRD Kotim tersebut dapat dibahas sesuai tata tertib dewan atau ketentuan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) hal ini untuk terciptanya ketahanan pangan di Kabupaten Kotim ini.

Baca Juga :  Pendaftaran CPNS Diperpanjang

“Kami berharap usulan Raperda ketahanan pangan nantinya ditindaklanjuti oleh DPRD Kotim untuk ke tahapan selanjutnya, demi terciptanya ketahanan pangan didaerah ini,” tutupnya.(bah/ans/ko).

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/