Pesan Camat Tewang Sangalang Garing Kepada Masyarakat
KASONGAN-Seringnya kasus kecelakaan lalu lintas, akibat dipengaruhi minuman keras di Kecamatan Tewang Sangalang Garing mendapat perhatian Camat Tewang Sangalang Garing, Anita Cristia Dewi.
“Untuk itu saya mengingatkan seluruh masyarakat di wilayahnya agar tidak berkendara menggunakan kendaraan bermotor dalam kondisi mabuk,” pinta Anita Cristia Dewi kepada Kalteng Pos, Minggu (27/3).
Anita menambahkan, bahwa salah satu penyebab utama kecelakaan lalu lintas di wilayahnya, sebagian besar karena pengaruh minuman keras yang marak digelar pada kegiatan kemasyarakatan. Seperti hajatan dan lainnya.
“Kiranya ini bisa menjadi perhatian masyarakat. Kami dari kecamatan bersama Polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan, terus berupaya untuk mensosialisasikan hal ini. Dalam rangka mengantisipasi hal yang tidak kita inginkan,” katanya.
Terlebih, lanjut dia, dalam UU LLAJ nomor 22 tahun 2009 juga tidak diperbolehkan mengendarai kendaraan dalam pengaruh minuman keras.
Anita mengaku, beberapa waktu lalu, mereka sudah mensosialisasikan ke sejumlah sekolah. Selain itu memberikan himbauan secara langsung maupun melewati media sosial.
Pemasangan banner didalam wilayah Kelurahan Pendahara, dan tempat lainnya. “Kepada orang tua, juga kita harapkan bisa berperan aktif untuk selalu mengingatkan anak-anaknya,” tandasnya. (eri/art/ko)
Pesan Camat Tewang Sangalang Garing Kepada Masyarakat
KASONGAN-Seringnya kasus kecelakaan lalu lintas, akibat dipengaruhi minuman keras di Kecamatan Tewang Sangalang Garing mendapat perhatian Camat Tewang Sangalang Garing, Anita Cristia Dewi.
“Untuk itu saya mengingatkan seluruh masyarakat di wilayahnya agar tidak berkendara menggunakan kendaraan bermotor dalam kondisi mabuk,” pinta Anita Cristia Dewi kepada Kalteng Pos, Minggu (27/3).
Anita menambahkan, bahwa salah satu penyebab utama kecelakaan lalu lintas di wilayahnya, sebagian besar karena pengaruh minuman keras yang marak digelar pada kegiatan kemasyarakatan. Seperti hajatan dan lainnya.
“Kiranya ini bisa menjadi perhatian masyarakat. Kami dari kecamatan bersama Polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan, terus berupaya untuk mensosialisasikan hal ini. Dalam rangka mengantisipasi hal yang tidak kita inginkan,” katanya.
Terlebih, lanjut dia, dalam UU LLAJ nomor 22 tahun 2009 juga tidak diperbolehkan mengendarai kendaraan dalam pengaruh minuman keras.
Anita mengaku, beberapa waktu lalu, mereka sudah mensosialisasikan ke sejumlah sekolah. Selain itu memberikan himbauan secara langsung maupun melewati media sosial.
Pemasangan banner didalam wilayah Kelurahan Pendahara, dan tempat lainnya. “Kepada orang tua, juga kita harapkan bisa berperan aktif untuk selalu mengingatkan anak-anaknya,” tandasnya. (eri/art/ko)