Minggu, November 10, 2024
33 C
Palangkaraya

Tidak Ada Pembukaan Pasar Wadai

PURUK CAHU-Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) melalui dinas terkait tidak melaksanakan pasar wadai Ramadan seperti beberapa tahun sebelumnya. Seiring dengan masih berlangsungnya pandemi Covid-19 hingga saat ini. Bahkan terkait itu pula, Pemkab Mura melakukan perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kepala Diskop UKM dan Perindustrian dan perdagangan Mura Nyarutono Tunjan menyampaikan, bahwa pada 4 April itu ada penambahan Pemberlakukan Pembatasan Kegiata Masyarakat di kabupaten Murung Raya, khususnya di kota Puruk Cahu itu. Yang mana diperpanjang sampai tanggal 19 April 2021 ini.

“Sehingga dengan adanya penambahan PPKM ini, maka pemerintah daerah melalui Satgas Covid-19 menyampaikan bahwa untuk semua warga Mura khususnya kota Puruk Cahu, bisa menyadari ini semua dan bisa menyikapi. Sehingga untuk pasar wadai tidak terkoordinir seperti biasanya yakni membuka pasar wadai misalnya di pasar Pelita HIlir, Pelita Hulu, Beriwit dan seterusnya tidak seperti itu di alun-alun tidak seperti itu,” kata Nyarutono Tunjan, Rabu (14/4).

Baca Juga :  Pemkab Tata Ulang Pegawai

Tetapi, kata dia, diberikan kebebasan kepada warga masyarakat yang mempunyai keadaan rumah yang ada halamannya, silakan berdagang wadai sendiri-sendiri secara pribadi.

“Ini juga kami koordinasikan dengan Ketua dan Sekretarisnya Satgas Covid-19 dan ada mufakat seperti itu dan juga kami koordinasikan dengan Dinas perdagangan Provinsi Kalimantan Tengah melalui sekretarisnya, bahwa  memang secara terkoordinir tidak  dilaksanakan pasar wadai, tetapi silakan warga masyarakat yang mempunyai lahan banyak juga sedikit ada luasannya, bisa berdagang di rumahnya masing-masing,” tukasnya. (dad/ala/ko)

PURUK CAHU-Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) melalui dinas terkait tidak melaksanakan pasar wadai Ramadan seperti beberapa tahun sebelumnya. Seiring dengan masih berlangsungnya pandemi Covid-19 hingga saat ini. Bahkan terkait itu pula, Pemkab Mura melakukan perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kepala Diskop UKM dan Perindustrian dan perdagangan Mura Nyarutono Tunjan menyampaikan, bahwa pada 4 April itu ada penambahan Pemberlakukan Pembatasan Kegiata Masyarakat di kabupaten Murung Raya, khususnya di kota Puruk Cahu itu. Yang mana diperpanjang sampai tanggal 19 April 2021 ini.

“Sehingga dengan adanya penambahan PPKM ini, maka pemerintah daerah melalui Satgas Covid-19 menyampaikan bahwa untuk semua warga Mura khususnya kota Puruk Cahu, bisa menyadari ini semua dan bisa menyikapi. Sehingga untuk pasar wadai tidak terkoordinir seperti biasanya yakni membuka pasar wadai misalnya di pasar Pelita HIlir, Pelita Hulu, Beriwit dan seterusnya tidak seperti itu di alun-alun tidak seperti itu,” kata Nyarutono Tunjan, Rabu (14/4).

Baca Juga :  Pemkab Tata Ulang Pegawai

Tetapi, kata dia, diberikan kebebasan kepada warga masyarakat yang mempunyai keadaan rumah yang ada halamannya, silakan berdagang wadai sendiri-sendiri secara pribadi.

“Ini juga kami koordinasikan dengan Ketua dan Sekretarisnya Satgas Covid-19 dan ada mufakat seperti itu dan juga kami koordinasikan dengan Dinas perdagangan Provinsi Kalimantan Tengah melalui sekretarisnya, bahwa  memang secara terkoordinir tidak  dilaksanakan pasar wadai, tetapi silakan warga masyarakat yang mempunyai lahan banyak juga sedikit ada luasannya, bisa berdagang di rumahnya masing-masing,” tukasnya. (dad/ala/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/