Jumat, November 22, 2024
31.2 C
Palangkaraya

Menolak Pemugaran Demi Mempertahankan Keaslian Bangunan

SEJAK beberapa tahun lalu pemerintah daerah Kabupaten Lamandau sudah berupaya untuk membantu memugarkan masjid agar agar masjid bisa diperluas dan menampung banyak jamaah.  Namun upaya pemugaran, berupa bantuan biaya pembangunan tersebut beberapa kali ditolak oleh pengurus masjid.

Menurut, pengurus Masjid Miftahul Jannah, Ilham mengatakan, selama ini pihak pengurus terus berupaya menjaga keaslian bangunan masjid, adapun pembangunan yang dilakukan sebelumnya hanya perbaikan untuk tetap menjaga konstruksi bangunan tetap kuat, lantaran ada beberapa bangunan yang sudah lapuk akibat termakan usia.

“Ada beberapa konstruksi bangunan yang kita perbaiki diantaranya adalah empat tiang penyangga ulin yang menjadi penopang utama bangunan masjid,” ujar Ilham.

Kemudian dinding yang sebelumnya hanya berupa pagar berjarak, saat ini sudah di lapisi dengan dinding beton, termasuk juga lantai masjid yang dulunya dibuat sejenis rumah panggung sudah diperkuat.

“Namun tiang penyangga tengah beserta menara pada bagian atas masih terjaga dan asli menggunakan kayu ulin,” jelasnya.

Baca Juga :  Waduh! Agen Bank Ditipu Pengedar Uang Palsu, Kok Bisa?

Keinginan ini kemudian diamini oleh Bupati Lamandau H Hendra Lesmana yang mulai menjabat pada periode 2018 hingga saat ini. Bupati sepakat untuk tetap menjaga sejarah keberadaan masjid Miftahul Jannah, dengan tidak melakukan pemugaran.

Menurut Bupati, Pemkab Lamandau berkomitmen untuk terus mendukung peningkatan pembangunan masjid di daerah. Hal ini sejalan dengan visi-misi Bupati. Bahkan, pemerintah daerah juga secara berkala memberikan program bantuan untuk kegiatan peremajaan masjid.

“Yang jelas Pemerintah Daerah juga mendukung keinginan pengurus masjid untuk tetap menjaga sejarah masjid, selain itu bantuan-bantuan kebutuhan masjid juga tetap di berikan oleh pemerintah, tentunya secara porfosonal, dan menyesuaikan dengan anggaran yang dimiliki oleh pemerintah daerah,” kata H Hendra yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Lamandau tersebut.

Keberadaan masjid Miftahul Jannah, sejauh ini juga sudah masuk dalam dalam program  Dewan Masjid Indonesia (DMI) Lamandau, karena salah satu tujuan DMI adalah untuk mewujudkan fungsi masjid sebagai pusat ibadah, pengembangan masyarakat dan persatuan umat.

Baca Juga :  Edan! Kakek Cabuli Enam Gadis di Bawah Umur

Sebagai upaya untuk menjaga kelestarian masjid, Pemerintah Daerah juga telah memfasilitasi Masjid Miftahul Jannah untuk dimasukkan sebagai salah satu Cagar Budaya.

“Sudah dilakukan oleh tim cagar budaya dari Banjarmasin yang mana hasil verifikasi keaslian bangunan sampai saat ini masih dalam tahap pengecekan,” jelasnya.

Bentuk keseriusan pemerintah daerah kemudian dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Bupati yang menyatakan Masjid Miftahul Jannah sebagai Cagar Budaya, di Kabupaten Lamandau.

“Hasil studi sudah, bahkan kita sudah buatkan SK Bupati juga, untuk landasan hukumnya, bahwa Masjid Miftahul Jannah sebagai salah satu Cagar Budaya, tinggal PR kita kedepan mungkin terkait pelestariannya, sehingga aset bersejarah ini bisa dijaga bersama-sama oleh masyarakat,” tegasnya. (bersambung/ala/ko)

SEJAK beberapa tahun lalu pemerintah daerah Kabupaten Lamandau sudah berupaya untuk membantu memugarkan masjid agar agar masjid bisa diperluas dan menampung banyak jamaah.  Namun upaya pemugaran, berupa bantuan biaya pembangunan tersebut beberapa kali ditolak oleh pengurus masjid.

Menurut, pengurus Masjid Miftahul Jannah, Ilham mengatakan, selama ini pihak pengurus terus berupaya menjaga keaslian bangunan masjid, adapun pembangunan yang dilakukan sebelumnya hanya perbaikan untuk tetap menjaga konstruksi bangunan tetap kuat, lantaran ada beberapa bangunan yang sudah lapuk akibat termakan usia.

“Ada beberapa konstruksi bangunan yang kita perbaiki diantaranya adalah empat tiang penyangga ulin yang menjadi penopang utama bangunan masjid,” ujar Ilham.

Kemudian dinding yang sebelumnya hanya berupa pagar berjarak, saat ini sudah di lapisi dengan dinding beton, termasuk juga lantai masjid yang dulunya dibuat sejenis rumah panggung sudah diperkuat.

“Namun tiang penyangga tengah beserta menara pada bagian atas masih terjaga dan asli menggunakan kayu ulin,” jelasnya.

Baca Juga :  Waduh! Agen Bank Ditipu Pengedar Uang Palsu, Kok Bisa?

Keinginan ini kemudian diamini oleh Bupati Lamandau H Hendra Lesmana yang mulai menjabat pada periode 2018 hingga saat ini. Bupati sepakat untuk tetap menjaga sejarah keberadaan masjid Miftahul Jannah, dengan tidak melakukan pemugaran.

Menurut Bupati, Pemkab Lamandau berkomitmen untuk terus mendukung peningkatan pembangunan masjid di daerah. Hal ini sejalan dengan visi-misi Bupati. Bahkan, pemerintah daerah juga secara berkala memberikan program bantuan untuk kegiatan peremajaan masjid.

“Yang jelas Pemerintah Daerah juga mendukung keinginan pengurus masjid untuk tetap menjaga sejarah masjid, selain itu bantuan-bantuan kebutuhan masjid juga tetap di berikan oleh pemerintah, tentunya secara porfosonal, dan menyesuaikan dengan anggaran yang dimiliki oleh pemerintah daerah,” kata H Hendra yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Lamandau tersebut.

Keberadaan masjid Miftahul Jannah, sejauh ini juga sudah masuk dalam dalam program  Dewan Masjid Indonesia (DMI) Lamandau, karena salah satu tujuan DMI adalah untuk mewujudkan fungsi masjid sebagai pusat ibadah, pengembangan masyarakat dan persatuan umat.

Baca Juga :  Edan! Kakek Cabuli Enam Gadis di Bawah Umur

Sebagai upaya untuk menjaga kelestarian masjid, Pemerintah Daerah juga telah memfasilitasi Masjid Miftahul Jannah untuk dimasukkan sebagai salah satu Cagar Budaya.

“Sudah dilakukan oleh tim cagar budaya dari Banjarmasin yang mana hasil verifikasi keaslian bangunan sampai saat ini masih dalam tahap pengecekan,” jelasnya.

Bentuk keseriusan pemerintah daerah kemudian dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Bupati yang menyatakan Masjid Miftahul Jannah sebagai Cagar Budaya, di Kabupaten Lamandau.

“Hasil studi sudah, bahkan kita sudah buatkan SK Bupati juga, untuk landasan hukumnya, bahwa Masjid Miftahul Jannah sebagai salah satu Cagar Budaya, tinggal PR kita kedepan mungkin terkait pelestariannya, sehingga aset bersejarah ini bisa dijaga bersama-sama oleh masyarakat,” tegasnya. (bersambung/ala/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/