PALANGKA RAYA – Setelah Hari Raya Idulἀtri 1443 Hijriah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palangka Raya akan me lakukan pendampingan dalam penarikan retribusi sewa terhadap pengguna aset Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya yang sudah mendaftar langsung ke kantor BPKAD Kota Palangka Raya.
“Penarikan retribusi sewa ini sebagai upaya jemput bola yang dilakukan Pemerintah Kota Palangka Raya sesuai dengan hasil rapat dengan para penghuni atau calon penyewa di pertokoan Flamboyan atas, Pasar Kameloh dan ruko Jalan S. Parman (depan Dinas PU Provinsi Kalteng), pada tanggal 2729 September 2021,” ucap Kepala BPKAD Kota Palangka Raya, Absiah SE kepada Kalteng Pos saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (5/4).
Menurut Absiah, jemput bola tersebut akan difasilitasi BPKAD Kota Palangka Rayadengan melakukan pendampingan untuk menarik retribusi sewa pemanfaatan atas aset yang pengelolaannya berada dibawah Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian Kota Palangka Raya. Kegiatan pendampingan tersebut, juga akan melibatkan instansi terkait seperti Inspektorat dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya.
“Tim instansi ini akan mencoba terjun langsung ke lokasiuntuk melakukan pendampingan kepada Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian dalam melakukan penarikan sewa aset yang dimanfaatkan, sekaligus memberikan pemahaman bagi penyewa tentang ketentuan atau aturan sewa yang diterapkan Pemko,” tegasnya.
Absiah menambahkan, bagimasyarakat yang menempatiaset Pemko seperti di pertokoan Flamboyan, Pasar Kameloh dan pertokoan Jalan S. Parman atau seberang Dinas PU ProvinsiKalteng bisa melakukan pembayaran melalui rekening Kas Umum Daerah (RKUD) atau bisa juga melalui Bendahara Pene rimaan pada Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian selaku pengguna aset.
“Saya harap, dengan diberlakukannya sistem sewa aset, masyarakat menyadari bahwa itu bentuk kontribusi masyarakat dalam meningkatkan pembangunan Kota Palangka Raya,” tandasnya. (kom/yan/ktk/aza/ko)