Jumat, November 22, 2024
25.1 C
Palangkaraya

Terdakwa Kasus Illegal Logging Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi

PALANGKA RAYA-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng memutuskan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), menyusul putusan bebas yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya terhadap terdakwa kasus pidana perusakan hutan (illegal logging) H Syahrudin alias H Utuh. Hal itu dibe­berkan ketua tim jaksa penuntut umum (JPU), Dwinanto Wibowo SH MH.

“Kami (JPU, red) akan mengajukan kasasi. Memori kasasi sedang disu­sun,” ucap Dwinanto kepada media, Jumat (8/4).

Ia menerangkan bahwa pihaknya merasa keberatan atas putusan bebas yang dikeluarkan majelis hakim yang mengadili perkara pidana dengan nomor 38 /Pid.B/LH/2022/PN Plk tersebut. Adapun alasan JPU mengajukan kasasi, tutur Dwinanto, karena dalam perkara pidana ini telah ada putusan lain terhadap terdakwa Asmuri yang juga terlibat dalam perkara yang sama.

Baca Juga :  Wali Kota Salurkan Bansos

“Dalam perkara pidana ini telah diputus perkara splitsing atas nama Asmuri dan telah berkekuatan hukum tetap, dinyatakan bersalah oleh PN Palangka Raya,” ujar Dwinanto.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan terdakwa Asmuri secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perusakan hutan bersama terdakwa Syahrudin alias H Utuh. Berdasarkan data yang diperoleh dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palangka Raya, perkara Asmuri telah diambil keputusan oleh majelis hakim PN Palangka Raya pada 31 Januari 2022.

PALANGKA RAYA-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng memutuskan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), menyusul putusan bebas yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya terhadap terdakwa kasus pidana perusakan hutan (illegal logging) H Syahrudin alias H Utuh. Hal itu dibe­berkan ketua tim jaksa penuntut umum (JPU), Dwinanto Wibowo SH MH.

“Kami (JPU, red) akan mengajukan kasasi. Memori kasasi sedang disu­sun,” ucap Dwinanto kepada media, Jumat (8/4).

Ia menerangkan bahwa pihaknya merasa keberatan atas putusan bebas yang dikeluarkan majelis hakim yang mengadili perkara pidana dengan nomor 38 /Pid.B/LH/2022/PN Plk tersebut. Adapun alasan JPU mengajukan kasasi, tutur Dwinanto, karena dalam perkara pidana ini telah ada putusan lain terhadap terdakwa Asmuri yang juga terlibat dalam perkara yang sama.

Baca Juga :  Wali Kota Salurkan Bansos

“Dalam perkara pidana ini telah diputus perkara splitsing atas nama Asmuri dan telah berkekuatan hukum tetap, dinyatakan bersalah oleh PN Palangka Raya,” ujar Dwinanto.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan terdakwa Asmuri secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perusakan hutan bersama terdakwa Syahrudin alias H Utuh. Berdasarkan data yang diperoleh dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palangka Raya, perkara Asmuri telah diambil keputusan oleh majelis hakim PN Palangka Raya pada 31 Januari 2022.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/