Jumat, September 20, 2024
38.1 C
Palangkaraya

Vaksinasi saat Berpuasa

VAKSINASI Covid-19 adalah proses pemberian vaksin dengan cara disuntikkan untuk meningkatkan produksi antibodi tubuh, guna menangkal atau melawan serangan virus Covid-19. Vaksinasi dilakukan untuk mencegah penularan wabah Covid-19. Pemerintah telah menetapkan kewajiban vaksin Covid-19 hingga booster bagi pemudik yang ingin melakukan perjalanan. Apakah vaksin aman dan dapat dilakukan saat berpuasa?

Ahli menyebut bahwa puasa dapat memberikan manfaat bagi tubuh. Di antaranya menurunkan tekanan darah, menurunkan kadar kolesterol dalam darah, mencegah terjadinya obesitas, menurunkan kadar gula dalam darah, dan meningkatkan metabolisme tubuh. Berpuasa pada bulan Ramadan juga memberikan umat muslim kesempatan untuk menghentikan kebiasaan tidak sehat seperti merokok.

Bulan suci Ramadan tahun ini merupakan bulan Ramadan ketiga setelah munculnya pandemi Covid-19 dan merupakan bulan Ramadan kedua sejak vaksin Covid ditemukan dan dapat diberikan. Pada 16 Maret 2021 lalu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa nomor 13 tahun 2021 tentang hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa. MUI menetapkan bahwa vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan cara menyuntikkan intramuscular (melalui otot) tidak membatalkan puasa. Bagi umat Islam yang berpuasa, menerima vaksinasi Covid-19 dengan cara injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya.

Baca Juga :  Perkara Pembunuhan Bos Vape Segera Disidang

Yang perlu dipastikan saat akan menerima suntikan vaksin kala berpuasa adalah memenuhi kebutuhan cairan malam sebelum vaksin dan saat sahur serta tidak melewatkan makan saat sahur. Apabila menimbulkan reaksi ikutan pasca vaksin seperti demam dan nyeri ringan pada tubuh, puasa masih dapat dilanjutkan dengan beristirahat yang cukup. Apabila reaksi yang ditimbulkan tidak dapat ditoleransi dan umat muslim yang berpuasa tidak dapat menahan reaksinya, maka puasa dapat dibatalkan dan mulai berpuasa kembali keesokan harinya.

Reaksi yang muncul setelah menerima vaksin pada setiap individu akan berbeda. Mulai dari tanpa efek samping sama sekali, gejala ringan, dan jarang sekali menimbulkan efek samping berat. Perlu diingat bahwa efek samping yang akan terjadi saat vaksinasi dilakukan ketika sedang berpuasa tidak akan lebih berat dibandingkan dengan saat tidak berpuasa. Apabila khawatir dengan efek samping vaksinasi, maka vaksinasi dapat dilakukan mendekati waktu berbuka atau malam hari, meskipun tidak semua daerah menyediakan fasilitas vaksinasi pada sore atau malam hari pada bulan Ramadan.

Baca Juga :  Aturan THM di Bulan Ramadan Masih Dikaji

Mendapatkan vaksin saat berpuasa tidak akan mengurangi efektivitas pembentukan antibodi. Beberapa ahli justru menyebut bahwa respons imun atau pembentukan antibodi yang muncul setelah vaksin saat berpuasa dua kali lebih efektif dibandingkan saat tidak berpuasa. Vaksinasi Covid-19 akan melindungi diri kita dan orang di sekitar kita dari Covid-19, sekaligus menyukseskan program pemerintah untuk mengakhiri penularan wabah Covid-19. Semoga Ramadan berikutnya kita sudah terbebas dari wabah Covid-19 dan dapat menjalani ibadah puasa bulan Ramadan dengan normal. (*/ce/ala/ko)

VAKSINASI Covid-19 adalah proses pemberian vaksin dengan cara disuntikkan untuk meningkatkan produksi antibodi tubuh, guna menangkal atau melawan serangan virus Covid-19. Vaksinasi dilakukan untuk mencegah penularan wabah Covid-19. Pemerintah telah menetapkan kewajiban vaksin Covid-19 hingga booster bagi pemudik yang ingin melakukan perjalanan. Apakah vaksin aman dan dapat dilakukan saat berpuasa?

Ahli menyebut bahwa puasa dapat memberikan manfaat bagi tubuh. Di antaranya menurunkan tekanan darah, menurunkan kadar kolesterol dalam darah, mencegah terjadinya obesitas, menurunkan kadar gula dalam darah, dan meningkatkan metabolisme tubuh. Berpuasa pada bulan Ramadan juga memberikan umat muslim kesempatan untuk menghentikan kebiasaan tidak sehat seperti merokok.

Bulan suci Ramadan tahun ini merupakan bulan Ramadan ketiga setelah munculnya pandemi Covid-19 dan merupakan bulan Ramadan kedua sejak vaksin Covid ditemukan dan dapat diberikan. Pada 16 Maret 2021 lalu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa nomor 13 tahun 2021 tentang hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa. MUI menetapkan bahwa vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan cara menyuntikkan intramuscular (melalui otot) tidak membatalkan puasa. Bagi umat Islam yang berpuasa, menerima vaksinasi Covid-19 dengan cara injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya.

Baca Juga :  Perkara Pembunuhan Bos Vape Segera Disidang

Yang perlu dipastikan saat akan menerima suntikan vaksin kala berpuasa adalah memenuhi kebutuhan cairan malam sebelum vaksin dan saat sahur serta tidak melewatkan makan saat sahur. Apabila menimbulkan reaksi ikutan pasca vaksin seperti demam dan nyeri ringan pada tubuh, puasa masih dapat dilanjutkan dengan beristirahat yang cukup. Apabila reaksi yang ditimbulkan tidak dapat ditoleransi dan umat muslim yang berpuasa tidak dapat menahan reaksinya, maka puasa dapat dibatalkan dan mulai berpuasa kembali keesokan harinya.

Reaksi yang muncul setelah menerima vaksin pada setiap individu akan berbeda. Mulai dari tanpa efek samping sama sekali, gejala ringan, dan jarang sekali menimbulkan efek samping berat. Perlu diingat bahwa efek samping yang akan terjadi saat vaksinasi dilakukan ketika sedang berpuasa tidak akan lebih berat dibandingkan dengan saat tidak berpuasa. Apabila khawatir dengan efek samping vaksinasi, maka vaksinasi dapat dilakukan mendekati waktu berbuka atau malam hari, meskipun tidak semua daerah menyediakan fasilitas vaksinasi pada sore atau malam hari pada bulan Ramadan.

Baca Juga :  Aturan THM di Bulan Ramadan Masih Dikaji

Mendapatkan vaksin saat berpuasa tidak akan mengurangi efektivitas pembentukan antibodi. Beberapa ahli justru menyebut bahwa respons imun atau pembentukan antibodi yang muncul setelah vaksin saat berpuasa dua kali lebih efektif dibandingkan saat tidak berpuasa. Vaksinasi Covid-19 akan melindungi diri kita dan orang di sekitar kita dari Covid-19, sekaligus menyukseskan program pemerintah untuk mengakhiri penularan wabah Covid-19. Semoga Ramadan berikutnya kita sudah terbebas dari wabah Covid-19 dan dapat menjalani ibadah puasa bulan Ramadan dengan normal. (*/ce/ala/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/