Sabtu, November 23, 2024
23.7 C
Palangkaraya

Presiden Lantik Anggota KPU dan Bawaslu Periode 2022-2027

JAKARTA-Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik tujuh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan lima anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027, di Istana Negara, Jakarta. Pelantikan tersebut digelar pukul 13.35 WIB.

Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 33/P Tahun 2022, tentang peemberhentian dan pengangkatan anggota Komisi Pemilihan Umum. Sementara, untuk Bawaslu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 34/B Tahun 2022, tentang pemberhentian dan pengangkatan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Jokowi mengenakan setelan jas berwarna abu-abu dalam upacara pelantikan tersebut. Kepala negara kemudian meminta tujuh anggota KPU dan lima anggota Bawaslu untuk mengikuti pembacaan sumpah.

“Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum, sebagai anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpegangan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 19945,” kata Jokowi diikuti jajaran anggota KPU dan Bawaslu.

Baca Juga :  Manfaatkan Kemajuan Teknologi untuk Promosikasi Budaya dan Pariwisata

JAKARTA-Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik tujuh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan lima anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027, di Istana Negara, Jakarta. Pelantikan tersebut digelar pukul 13.35 WIB.

Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 33/P Tahun 2022, tentang peemberhentian dan pengangkatan anggota Komisi Pemilihan Umum. Sementara, untuk Bawaslu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 34/B Tahun 2022, tentang pemberhentian dan pengangkatan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Jokowi mengenakan setelan jas berwarna abu-abu dalam upacara pelantikan tersebut. Kepala negara kemudian meminta tujuh anggota KPU dan lima anggota Bawaslu untuk mengikuti pembacaan sumpah.

“Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum, sebagai anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpegangan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 19945,” kata Jokowi diikuti jajaran anggota KPU dan Bawaslu.

Baca Juga :  Manfaatkan Kemajuan Teknologi untuk Promosikasi Budaya dan Pariwisata

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/