Sabtu, November 23, 2024
31.3 C
Palangkaraya

Kembalikan Perizinan Tambang ke Daerah

PALANGKA RAYA-Beberapa hari lalu, Dirjen Minerba KESDM RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan gubernur beberapa provinsi. Dalam kesempatan itu, selain mengusulkan penepatan wilayah pertambangan rakyat (WPR), Kalteng juga berharap agar wewenang perizinan pertambangan dikembalikan ke pemerintah daerah. Sehingga perlu dilakukan revisi dalam hal peraturan maupun perundang-udangan.

Rapat yang dilaksanakan di Gedung Nusantara I Lantai I Jakarta, Senin (11/4), diikuti oleh gubernur dari Provinsi Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan Sulawesi Utara.

“Kita berharap pendegelasian kewenangan pengelolaan pertambangan mineral bukan logam dan batuan serta izin pertambangan rakyat (IPR) diserahkan kepada kepala daerah,” kata Wakil Gubernur Kalteng H Edy Pratowo kepada Kalteng Pos, Selasa (12/4).

Baca Juga :  Koyem Kucurkan Bonus untuk Garuda Pertiwi

Karena, lanjut Edy Pratowo, sejak dikeluarkan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020, tidak ada lagi kewenangan provinsi. Dalam aturan itu disebutkan bahwa kewenangan pemberian izin diambil alih pusat. Artinya, gubernur tidak lagi memiliki kewenangan dalam hal perizinan.

Melalui panja minerba Komisi VII DPR RI ini, diharapkan ada revisi atau setidaknya ada peraturan yang memberikan kewenangan kepada provinsi untuk pengelolaan kegiatan pertambangan, khususnya galian C. Sehingga fungsi koordinasi dan pengawasan lebih diperkuat.

PALANGKA RAYA-Beberapa hari lalu, Dirjen Minerba KESDM RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan gubernur beberapa provinsi. Dalam kesempatan itu, selain mengusulkan penepatan wilayah pertambangan rakyat (WPR), Kalteng juga berharap agar wewenang perizinan pertambangan dikembalikan ke pemerintah daerah. Sehingga perlu dilakukan revisi dalam hal peraturan maupun perundang-udangan.

Rapat yang dilaksanakan di Gedung Nusantara I Lantai I Jakarta, Senin (11/4), diikuti oleh gubernur dari Provinsi Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan Sulawesi Utara.

“Kita berharap pendegelasian kewenangan pengelolaan pertambangan mineral bukan logam dan batuan serta izin pertambangan rakyat (IPR) diserahkan kepada kepala daerah,” kata Wakil Gubernur Kalteng H Edy Pratowo kepada Kalteng Pos, Selasa (12/4).

Baca Juga :  Koyem Kucurkan Bonus untuk Garuda Pertiwi

Karena, lanjut Edy Pratowo, sejak dikeluarkan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020, tidak ada lagi kewenangan provinsi. Dalam aturan itu disebutkan bahwa kewenangan pemberian izin diambil alih pusat. Artinya, gubernur tidak lagi memiliki kewenangan dalam hal perizinan.

Melalui panja minerba Komisi VII DPR RI ini, diharapkan ada revisi atau setidaknya ada peraturan yang memberikan kewenangan kepada provinsi untuk pengelolaan kegiatan pertambangan, khususnya galian C. Sehingga fungsi koordinasi dan pengawasan lebih diperkuat.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/