Jumat, September 20, 2024
27.6 C
Palangkaraya

Kejari Kobar Berikan Layanan Hukum Gratis

PANGKALAN BUN-Upaya dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terus dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Kali ini dalam memberikan pelayanan hukum bagi masyarakat secara gratis. Mereka yang membutuhkan pendampingan apabila menghadapi permasalahan untuk dibantu. Hal ini disampaikan oleh Kajari Kobar Makrun SH MH melalui Kasi Datun Pandu Nugrahanto, SH.

Menurutnya, apa yang dilakukan ini sebagai bentuk pelayanan yang diberikan Kejari Kobar. Sehingga mereka yang membutuhkan pelayanan atau bantuan hukum nantinya akan dibantu. Bertempat di Ruang Pelayanan Bidang Perdata dan TUN Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat. Dan bantuan yang diberikan kali ini berkaitan permasalahan hukum keperdataan.

Pelayanan hukum adalah tugas jaksa pengacara negarav ntuk memberikan penjelasan tentang masalah hukum perdata dan tata usaha negara kepada anggota masyarakat yang meminta bantuan. Sehingga dibentuknya Pos Pelayanan Hukum Gratis (PPHG) ini adalah merupakan aktualisasi dari Undang-Undang nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Didalamnya  menyatakan bahwa Kejaksaan mempunyai kewenangan dalam hal Keperdataan dan Hukum Tata Usaha Negara.

Baca Juga :  Pedoman Kejaksaan Tentang Penanganan Perkara Narkoba Diterbitkan

 “Kami pastikan bantuan hukum yang diberikan ini gratis bagi mereka yang membutuhkan. Kami akan senantiasa melakukan pendampingan sesuai dengan yang dibutuhkan,”katanya didampingi Kasubsi Pertimbangan Hukum Vinza Buananda Wijayanti, SH.

Selain itu Pos Pelayanan Hukum Gratis (PPHG) ini dibuat karena banyak masyarakat yang memerlukan advice (nasihat) di bidang hukum. Disisi lain banyak masyarakat yang tidak mampu untuk memberikan honor terhadap pengacara profesional. Bantuan yang diberikan kepada masyarakat sebagai contoh apabila terjadi sengketa waris, status kepemilikan, sengketa perdata dan termasuk tata cara berperkara di Pengadilan. Dengan harapan masyarakat pencari keadilan akan lebih percaya diri menghadapi kasus yang menimpanya.

“Kami siap sebagai tentor terhadap masyarakat pencari keadilan apabila nantinya berperkara untuk pembuatan gugatan, jawaban gugatan sampai menyusun kesimpulan. Kami tegaskan Kejari memberikan bantuan dalam hal advice (nasihat) atau tentor (pemberian bimbingan) bukan sebagai pengacara yang beracara di persidangan,” ujarnya. (son/ala/ko)

Baca Juga :  Kecamatan Pulau Petak Gandeng Kejari Kapuas

PANGKALAN BUN-Upaya dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terus dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Kali ini dalam memberikan pelayanan hukum bagi masyarakat secara gratis. Mereka yang membutuhkan pendampingan apabila menghadapi permasalahan untuk dibantu. Hal ini disampaikan oleh Kajari Kobar Makrun SH MH melalui Kasi Datun Pandu Nugrahanto, SH.

Menurutnya, apa yang dilakukan ini sebagai bentuk pelayanan yang diberikan Kejari Kobar. Sehingga mereka yang membutuhkan pelayanan atau bantuan hukum nantinya akan dibantu. Bertempat di Ruang Pelayanan Bidang Perdata dan TUN Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat. Dan bantuan yang diberikan kali ini berkaitan permasalahan hukum keperdataan.

Pelayanan hukum adalah tugas jaksa pengacara negarav ntuk memberikan penjelasan tentang masalah hukum perdata dan tata usaha negara kepada anggota masyarakat yang meminta bantuan. Sehingga dibentuknya Pos Pelayanan Hukum Gratis (PPHG) ini adalah merupakan aktualisasi dari Undang-Undang nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Didalamnya  menyatakan bahwa Kejaksaan mempunyai kewenangan dalam hal Keperdataan dan Hukum Tata Usaha Negara.

Baca Juga :  Pedoman Kejaksaan Tentang Penanganan Perkara Narkoba Diterbitkan

 “Kami pastikan bantuan hukum yang diberikan ini gratis bagi mereka yang membutuhkan. Kami akan senantiasa melakukan pendampingan sesuai dengan yang dibutuhkan,”katanya didampingi Kasubsi Pertimbangan Hukum Vinza Buananda Wijayanti, SH.

Selain itu Pos Pelayanan Hukum Gratis (PPHG) ini dibuat karena banyak masyarakat yang memerlukan advice (nasihat) di bidang hukum. Disisi lain banyak masyarakat yang tidak mampu untuk memberikan honor terhadap pengacara profesional. Bantuan yang diberikan kepada masyarakat sebagai contoh apabila terjadi sengketa waris, status kepemilikan, sengketa perdata dan termasuk tata cara berperkara di Pengadilan. Dengan harapan masyarakat pencari keadilan akan lebih percaya diri menghadapi kasus yang menimpanya.

“Kami siap sebagai tentor terhadap masyarakat pencari keadilan apabila nantinya berperkara untuk pembuatan gugatan, jawaban gugatan sampai menyusun kesimpulan. Kami tegaskan Kejari memberikan bantuan dalam hal advice (nasihat) atau tentor (pemberian bimbingan) bukan sebagai pengacara yang beracara di persidangan,” ujarnya. (son/ala/ko)

Baca Juga :  Kecamatan Pulau Petak Gandeng Kejari Kapuas
Artikel sebelumnya
Artikel selanjutnya

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/