Sabtu, November 23, 2024
23.7 C
Palangkaraya

Tersus dan TUKS Kotim Harus Layak

SAMPIT– Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun ST  menegaskan, bahwa Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di daerah ini harus memiliki izin lengkap dan secara fisik pun harus benar-benar memenuhi standar kelayakan.

“Standar kelayakan itupun harus sesuai standar yang sudah ditetapkan pemerintah, maka dari itu kami minta kepada pemerintah daerah supaya bisa mendata sejumlah Tersus dan TUKS yang ada di Kabupaten Kotim ini serta menginfentarisasi perizinannya apakah semua sudah lengkap atau belum,” kata Rimbun saat dibincangi di ruang kerjannya, Rabu (13/4).

Dirinya memgatakan saat ini sudah ada aturan yang mengaturnya yaitu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2011 tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 71 Tahun 2016.

Baca Juga :  Banjir di Utara Menghambat Peningkatan Ekonomi

“Dalam aturan itu harus dilakukan penilaian dan evaluasi dari aspek kegiatan usaha, aspek transportasi hasil produksi, aspek kepelabuhanan, dan aspek keselamatan pelayanan yang pada prinsipnya kepada yang bersangkutan dapat diberikan persetujuan penetapan lokasi,” tegas Rimbun.

Politisi Partai PDI Perjuangan ini mengatakan bahwa persyaratan surat izin penetapan lokasi terminal khusus studi kelayakan yang paling sedikit memuat rencana volume bongkar muat bahan baku, peralatan penunjang dan hasil produksi. Kemudian rencana frekuensi kunjungan kapal dan juga aspek ekonomi tentang efisiensi dibangunnya tersus.

“Dari aspek lingkungan, juga harus ada hasil survey hidrooceanografi (pasang surut, gelombang, kedalaman dan arus), topografi, titik benchmark lokasi pelabuhan yang dinyatakan dalam koordinat geografis. Serta penting harus mengacu kepada peraturan daerah yaitu Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Kabupaten Kotim dan harus berada di kawasan industri hilir,” tutupnya.(bah/ram/ko)

Baca Juga :  Desak Jalan Rusak Segera Diperbaiki, DPRD Kotim Sambangi Dinas PUPR Kalteng

SAMPIT– Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun ST  menegaskan, bahwa Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di daerah ini harus memiliki izin lengkap dan secara fisik pun harus benar-benar memenuhi standar kelayakan.

“Standar kelayakan itupun harus sesuai standar yang sudah ditetapkan pemerintah, maka dari itu kami minta kepada pemerintah daerah supaya bisa mendata sejumlah Tersus dan TUKS yang ada di Kabupaten Kotim ini serta menginfentarisasi perizinannya apakah semua sudah lengkap atau belum,” kata Rimbun saat dibincangi di ruang kerjannya, Rabu (13/4).

Dirinya memgatakan saat ini sudah ada aturan yang mengaturnya yaitu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2011 tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 71 Tahun 2016.

Baca Juga :  Banjir di Utara Menghambat Peningkatan Ekonomi

“Dalam aturan itu harus dilakukan penilaian dan evaluasi dari aspek kegiatan usaha, aspek transportasi hasil produksi, aspek kepelabuhanan, dan aspek keselamatan pelayanan yang pada prinsipnya kepada yang bersangkutan dapat diberikan persetujuan penetapan lokasi,” tegas Rimbun.

Politisi Partai PDI Perjuangan ini mengatakan bahwa persyaratan surat izin penetapan lokasi terminal khusus studi kelayakan yang paling sedikit memuat rencana volume bongkar muat bahan baku, peralatan penunjang dan hasil produksi. Kemudian rencana frekuensi kunjungan kapal dan juga aspek ekonomi tentang efisiensi dibangunnya tersus.

“Dari aspek lingkungan, juga harus ada hasil survey hidrooceanografi (pasang surut, gelombang, kedalaman dan arus), topografi, titik benchmark lokasi pelabuhan yang dinyatakan dalam koordinat geografis. Serta penting harus mengacu kepada peraturan daerah yaitu Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Kabupaten Kotim dan harus berada di kawasan industri hilir,” tutupnya.(bah/ram/ko)

Baca Juga :  Desak Jalan Rusak Segera Diperbaiki, DPRD Kotim Sambangi Dinas PUPR Kalteng

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/