Sabtu, November 23, 2024
24.3 C
Palangkaraya

THR ASN Dibayar Pekan Ini, Gaji ke-13 Cair Juli

PALANGKA RAYA-Tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) di Kalteng segera cair. Pekan ini dijadwalkan sudah dibayarkan kepada para abdi negara ini. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menegaskan bahwa pembayaran akan dilakukan H-10 lebaran. Nilainya lebih besar dibandingkan dengan 2021 dan 2020 karena terdapat penyesuaian komponen, dimana ada tambahan 50 persen dari tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja. Jadi lebih besar dari 2021.

Menindaklanjuti hal itu, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng H Nuryakin mengatakan bahwa THR untuk ASN akan segera dicairkan oleh pemerintah daerah. “Sambil menunggu SIM gaji dari Taspen terkait aplikasi untuk THR. Namun dapat segera dibayar dalam Minggu ini. THR dianggarkan senilai Rp 53.537.356.612,” kata Pj Sekda Kalteng H Nuryakin kepada Kalteng Pos, Selasa (19/4).

Baca Juga :  Benang Bintik Menjadi Daya Tarik

Sementara untuk gaji ke-13 akan dibayar pada Juli mendatang sebesar Rp 53.537.356.612. Sehingga total THR dan gaji ke-13 adalah sebesar Rp 107.074.713.224 yang harus dibayarkan nanti kepada ASN yang ada di Provinsi Kalteng. Pembayar THR dan gaji ke-13 di lingkup Pemprov Kalteng yang terdiri dari gaji pokok PNS/uang representas, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan fungsional, tunjangan fungsional umum, tunjangan beras, tunjangan PPh/tunjangan khusus, pembulatan gaji dan TPP 50 %.

Jumlah PNS sebanyak 9.449 orang dan jumlah PPPK 8 orang, sehingga total PNS sebanyak 9.457 orang. Ditambah dengan DPRD sebanyak 45 orang. Total anggaran THR dan Gaji ke-13 sebesar Rp 107.074.713.224.

“Kebijakan THR PNS dan gaji ke-13 tak lepas dari upaya agar pemerintah bisa terus mendorong masyarakat dalam beraktivitas dan dalam menjalankan kegiatan-kegiatan. Sekaligus juga untuk terus membantu pemulihan ekonomi Indonesia,” terangnya.

Baca Juga :  Terdakwa Tipikor PDAM Kapuas Kembalian Uang Negara Rp 1 Miliar

Khusus gaji ke-13 bagi ASN diberikan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan menjelang tahun ajaran baru pada Juli mendatang, yang biasanya identik dengan kebutuhan belanja bagi anak-anak. Pemerintah berharap bantuan gaji ke-13 ini diharapkan bisa memenuhi kebutuhan belanja berbagai keperluan. “Kita berharap dengan adanya THR ini, ASN harus lebih meningkatkan kinerjanya dalam melayani masyarakat. Seperti yang sudah dilounching oleh Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran sebagai ASN Berakhlak,”tegasnya. (nue/ala)

PALANGKA RAYA-Tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) di Kalteng segera cair. Pekan ini dijadwalkan sudah dibayarkan kepada para abdi negara ini. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menegaskan bahwa pembayaran akan dilakukan H-10 lebaran. Nilainya lebih besar dibandingkan dengan 2021 dan 2020 karena terdapat penyesuaian komponen, dimana ada tambahan 50 persen dari tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja. Jadi lebih besar dari 2021.

Menindaklanjuti hal itu, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng H Nuryakin mengatakan bahwa THR untuk ASN akan segera dicairkan oleh pemerintah daerah. “Sambil menunggu SIM gaji dari Taspen terkait aplikasi untuk THR. Namun dapat segera dibayar dalam Minggu ini. THR dianggarkan senilai Rp 53.537.356.612,” kata Pj Sekda Kalteng H Nuryakin kepada Kalteng Pos, Selasa (19/4).

Baca Juga :  Benang Bintik Menjadi Daya Tarik

Sementara untuk gaji ke-13 akan dibayar pada Juli mendatang sebesar Rp 53.537.356.612. Sehingga total THR dan gaji ke-13 adalah sebesar Rp 107.074.713.224 yang harus dibayarkan nanti kepada ASN yang ada di Provinsi Kalteng. Pembayar THR dan gaji ke-13 di lingkup Pemprov Kalteng yang terdiri dari gaji pokok PNS/uang representas, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan fungsional, tunjangan fungsional umum, tunjangan beras, tunjangan PPh/tunjangan khusus, pembulatan gaji dan TPP 50 %.

Jumlah PNS sebanyak 9.449 orang dan jumlah PPPK 8 orang, sehingga total PNS sebanyak 9.457 orang. Ditambah dengan DPRD sebanyak 45 orang. Total anggaran THR dan Gaji ke-13 sebesar Rp 107.074.713.224.

“Kebijakan THR PNS dan gaji ke-13 tak lepas dari upaya agar pemerintah bisa terus mendorong masyarakat dalam beraktivitas dan dalam menjalankan kegiatan-kegiatan. Sekaligus juga untuk terus membantu pemulihan ekonomi Indonesia,” terangnya.

Baca Juga :  Terdakwa Tipikor PDAM Kapuas Kembalian Uang Negara Rp 1 Miliar

Khusus gaji ke-13 bagi ASN diberikan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan menjelang tahun ajaran baru pada Juli mendatang, yang biasanya identik dengan kebutuhan belanja bagi anak-anak. Pemerintah berharap bantuan gaji ke-13 ini diharapkan bisa memenuhi kebutuhan belanja berbagai keperluan. “Kita berharap dengan adanya THR ini, ASN harus lebih meningkatkan kinerjanya dalam melayani masyarakat. Seperti yang sudah dilounching oleh Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran sebagai ASN Berakhlak,”tegasnya. (nue/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/