Jumat, November 22, 2024
30.8 C
Palangkaraya

Laporkan Jika Ada Mafia Tanah

Tandy Mualim

KASONGAN-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Katingan kini telah memberikan ruang bagi masyarakat yang menjadi korban mafia tanah. Oleh sebab itu, Kejaksaan Negeri Katingan mempersilahkan bagi warga menyampaikan laporan jika ada kasus mafia tanah.

“Silahkan datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Katingan atau bisa menghubungi hotline aduan melalui nomor telepon 081255274008,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Tandy Mualim kepada Kalteng Pos, Kamis (21/4).

Dia menegaskan, laporan yang disampaikan tentunya harus disertai bukti atau data yang valid. Sehingga mereka bisa memproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Setiap pelapor, akan kami lindungi dan rahasiakan identitasnya,” tegas Tandy.

Kemudian kata orang nomor satu di Kejaksaan Negeri Katingan ini, mereka berkomitmen untuk memberantas mafia tanah di Kabupaten Katingan. Hal ini sejalan dengan instruksi Jaksa Agung dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Baca Juga :  Kejari Mura Musnahkan Barang Bukti Kejahatan

“Kita juga telah menerima surat edaran Jaksa Agung nomor 16 tahun 2021 tentang pemberantasan mafia tanah,” ungkapnya.

Terkait hal ini mereka juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Dengan cara membuat banner dan spanduk, serta cara lainnya. Sehingga dapat diketahui masyarakat secara luas.

“Selain itu kita juga melakukan koordinasi dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Katingan,” pungkasnya. (eri/ala/ko)

Tandy Mualim

KASONGAN-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Katingan kini telah memberikan ruang bagi masyarakat yang menjadi korban mafia tanah. Oleh sebab itu, Kejaksaan Negeri Katingan mempersilahkan bagi warga menyampaikan laporan jika ada kasus mafia tanah.

“Silahkan datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Katingan atau bisa menghubungi hotline aduan melalui nomor telepon 081255274008,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Tandy Mualim kepada Kalteng Pos, Kamis (21/4).

Dia menegaskan, laporan yang disampaikan tentunya harus disertai bukti atau data yang valid. Sehingga mereka bisa memproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Setiap pelapor, akan kami lindungi dan rahasiakan identitasnya,” tegas Tandy.

Kemudian kata orang nomor satu di Kejaksaan Negeri Katingan ini, mereka berkomitmen untuk memberantas mafia tanah di Kabupaten Katingan. Hal ini sejalan dengan instruksi Jaksa Agung dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Baca Juga :  Kejari Mura Musnahkan Barang Bukti Kejahatan

“Kita juga telah menerima surat edaran Jaksa Agung nomor 16 tahun 2021 tentang pemberantasan mafia tanah,” ungkapnya.

Terkait hal ini mereka juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Dengan cara membuat banner dan spanduk, serta cara lainnya. Sehingga dapat diketahui masyarakat secara luas.

“Selain itu kita juga melakukan koordinasi dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Katingan,” pungkasnya. (eri/ala/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/