Jumat, September 20, 2024
32 C
Palangkaraya

Kades Sakabulin Jadi Tersangka

PANGKALAN BUN- Satuan Reserse Kriminal Polres Kotawaringin Barat kembali melakukan pengungkapan kasus tindak pidana korupsi.

Kepala Desa Sakabulin Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam) berinisial EM diduga melakukan penggelapan dana desa (DD)dan alokasi dana desa (ADD) dengan kerugian sebesar Rp 644.766.690. Hal ini disampaikan Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasat Reskrim AKP Rendra Adhytia Dani, Senin (25/4).

“Benar kades tersebut sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan. Pelaku diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa dan Alokasi Anggaran Desa pada tahun 2017 dan 2018,”katanya.

Dikatakanya, kasus ini masih didalami untuk mengetahui siapa saja yang terlibat. Pada saat pemeriksaan diketahui bahwa modus yang digunakan pelaku adalah melaksanakan kegiatan pembangunan Desa tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Bahkan selama ini mengeluarkan keuangan Desa tanpa melalui verifikasi Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PIPKO).

Baca Juga :  Ini Alasan Pemerintah Gunakan Vaksin Sinovac dari Tiongkok

Selain itu, tersangka beberapa kali meminta Bendahara Desa agar mengeluarkan anggaran. Tetapi anggarannya diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Banyak beberapa temuan dugaan korupsi yang dilakukan oleh pelaku. Pada saat kami periksa ternyata banyak temuan pelanggaran,”ujarnya.

Dengan pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengembalikan uang negara sebesar Rp.222.279.200,00. Semuanya dalam bentuk uang dan barang.(son/ko)

PANGKALAN BUN- Satuan Reserse Kriminal Polres Kotawaringin Barat kembali melakukan pengungkapan kasus tindak pidana korupsi.

Kepala Desa Sakabulin Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam) berinisial EM diduga melakukan penggelapan dana desa (DD)dan alokasi dana desa (ADD) dengan kerugian sebesar Rp 644.766.690. Hal ini disampaikan Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasat Reskrim AKP Rendra Adhytia Dani, Senin (25/4).

“Benar kades tersebut sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan. Pelaku diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa dan Alokasi Anggaran Desa pada tahun 2017 dan 2018,”katanya.

Dikatakanya, kasus ini masih didalami untuk mengetahui siapa saja yang terlibat. Pada saat pemeriksaan diketahui bahwa modus yang digunakan pelaku adalah melaksanakan kegiatan pembangunan Desa tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Bahkan selama ini mengeluarkan keuangan Desa tanpa melalui verifikasi Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PIPKO).

Baca Juga :  Ini Alasan Pemerintah Gunakan Vaksin Sinovac dari Tiongkok

Selain itu, tersangka beberapa kali meminta Bendahara Desa agar mengeluarkan anggaran. Tetapi anggarannya diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Banyak beberapa temuan dugaan korupsi yang dilakukan oleh pelaku. Pada saat kami periksa ternyata banyak temuan pelanggaran,”ujarnya.

Dengan pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengembalikan uang negara sebesar Rp.222.279.200,00. Semuanya dalam bentuk uang dan barang.(son/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/