Minggu, Oktober 6, 2024
29.3 C
Palangkaraya

Gubernur Serahkan SK Pengangkatan CASN

PALANGKA RAYA-Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H Sugianto Sabran melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalteng Lisda Arriyana menyerahkan surat keputusan (SK) calon aparatur sipil negara (CASN) lingkup pemerintah provinsi di aula BKD, Senin (25/4).

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  RI, pengadaan pegawai negeri sipil adalah untuk mencapai visi dan misi Indonesia maju, mendukung tugas dan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kapasitas organisasi, dan mempercepat tujuan strategi nasional. Karena itu dibutuhkan penambahan ASN melalui penambahan CASN.

“Momentum ini hendaknya menjadi upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan pengabdian kepada bangsa dan negara,” kata Kepala BKD Provinsi Kalteng Lisda Arriyana dalam sambutannya saat itu.

Pemprov Kalteng berkewajiban untuk mewujudkan dan menyelenggarakan pengadaan ASN tahun 2021 dengan prinsip kompetitif, adil, objektif, transparan, bersih dari praktik KKN, dan tanpa memungut biaya. Hal tersebut bertujuan untuk memperoleh calon ASN yang berkarakter selaku penyelenggara pelayanan publik, mampu berperan sebagai perekat NKRI, memiliki integritas yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi, serta memiliki keterampilan, keahlian, dan perilaku sesuai dengan tuntutan jabatan. ASN adalah aset pemerintah dan harus dikelola dengan tepat melalui reformasi birokrasi yang menjadi arah kebijakan rekrutmen berbasis kompetensi.

Baca Juga :  Polda NTB Terbitkan SP3 Kasus Korban Begal yang Ditetapkan Tersangka

Senin (25/4), telah dilakukan penyerahan secara simbolis surat keputusan gubernur. Karena itu, para ASN dituntut untuk memedomani nilai ASN berAKHLAK dan berbudaya kerja, bekerja dengan baik, menunjukan kecakapan, kedisiplinan, dan kesetiaan, serta pengabdian kepada masyarakat. Seorang ASN dituntut menjadi suri teladan, bisa mengembangkan skill dan intelektual, menjaga nama baik ASN, menjadi perekat dan pemersatu bangsa, serta tidak membedakan agama, suku, dan perbedaan lainnya dalam kerangka mewujudkan Kalteng BERKAH (bermartabat, elok, religius, kuat, amanah, dan harmonis).

Formasi CASN Provinsi Kalteng tahun 2021 berjumlah 3.504  formasi. Rinciannya; CPNS tenaga kesehatan (52 formasi), CPNS tenaga teknik lainnya (55 formasi), PPPK jabatan fungsional guru (3.395 formasi), dan PPPK jabatan fungsional (2 formasi). 

Baca Juga :  Warga Palangka Raya Timbun Pertalite

Jumlah peserta yang mendaftar sebanyak 8.958 orang, dengan rincian pendaftar CPNS umum 2.526 orang, pendaftar PPPK jabatan fungsional 3 orang, dan pendaftar PPPK jabatan fungsional guru 6.429 orang; tahap I sebanyak 3.504 orang dan tahap II sebanyak 2.925 orang.

Kemudian setelah dilaksanakan proses seleksi, jumlah peserta yang lulus dan diangkat menjadi CASN berjumlah 1.053 orang. Rinciannya; CPNS umum sebanyak 103 orang (terhitung 1 Maret 2022), PPPK jabatan fungsional guru sebanyak 950 orang; tahap I sebanyak 466 orang (terhitung 1 Februari 2022) dan tahap II sebanyak 484 orang (terhitung mulai 1 Maret 2022. (nue/ce/ala)

PALANGKA RAYA-Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H Sugianto Sabran melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalteng Lisda Arriyana menyerahkan surat keputusan (SK) calon aparatur sipil negara (CASN) lingkup pemerintah provinsi di aula BKD, Senin (25/4).

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  RI, pengadaan pegawai negeri sipil adalah untuk mencapai visi dan misi Indonesia maju, mendukung tugas dan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kapasitas organisasi, dan mempercepat tujuan strategi nasional. Karena itu dibutuhkan penambahan ASN melalui penambahan CASN.

“Momentum ini hendaknya menjadi upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan pengabdian kepada bangsa dan negara,” kata Kepala BKD Provinsi Kalteng Lisda Arriyana dalam sambutannya saat itu.

Pemprov Kalteng berkewajiban untuk mewujudkan dan menyelenggarakan pengadaan ASN tahun 2021 dengan prinsip kompetitif, adil, objektif, transparan, bersih dari praktik KKN, dan tanpa memungut biaya. Hal tersebut bertujuan untuk memperoleh calon ASN yang berkarakter selaku penyelenggara pelayanan publik, mampu berperan sebagai perekat NKRI, memiliki integritas yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi, serta memiliki keterampilan, keahlian, dan perilaku sesuai dengan tuntutan jabatan. ASN adalah aset pemerintah dan harus dikelola dengan tepat melalui reformasi birokrasi yang menjadi arah kebijakan rekrutmen berbasis kompetensi.

Baca Juga :  Polda NTB Terbitkan SP3 Kasus Korban Begal yang Ditetapkan Tersangka

Senin (25/4), telah dilakukan penyerahan secara simbolis surat keputusan gubernur. Karena itu, para ASN dituntut untuk memedomani nilai ASN berAKHLAK dan berbudaya kerja, bekerja dengan baik, menunjukan kecakapan, kedisiplinan, dan kesetiaan, serta pengabdian kepada masyarakat. Seorang ASN dituntut menjadi suri teladan, bisa mengembangkan skill dan intelektual, menjaga nama baik ASN, menjadi perekat dan pemersatu bangsa, serta tidak membedakan agama, suku, dan perbedaan lainnya dalam kerangka mewujudkan Kalteng BERKAH (bermartabat, elok, religius, kuat, amanah, dan harmonis).

Formasi CASN Provinsi Kalteng tahun 2021 berjumlah 3.504  formasi. Rinciannya; CPNS tenaga kesehatan (52 formasi), CPNS tenaga teknik lainnya (55 formasi), PPPK jabatan fungsional guru (3.395 formasi), dan PPPK jabatan fungsional (2 formasi). 

Baca Juga :  Warga Palangka Raya Timbun Pertalite

Jumlah peserta yang mendaftar sebanyak 8.958 orang, dengan rincian pendaftar CPNS umum 2.526 orang, pendaftar PPPK jabatan fungsional 3 orang, dan pendaftar PPPK jabatan fungsional guru 6.429 orang; tahap I sebanyak 3.504 orang dan tahap II sebanyak 2.925 orang.

Kemudian setelah dilaksanakan proses seleksi, jumlah peserta yang lulus dan diangkat menjadi CASN berjumlah 1.053 orang. Rinciannya; CPNS umum sebanyak 103 orang (terhitung 1 Maret 2022), PPPK jabatan fungsional guru sebanyak 950 orang; tahap I sebanyak 466 orang (terhitung 1 Februari 2022) dan tahap II sebanyak 484 orang (terhitung mulai 1 Maret 2022. (nue/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/