JAKARTA-Mulai tahun ini pemerintah berencana mengangkat 200 ribu petugas kesehatan berstatus honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Kebijakan itu diambil sebagai upaya penguatan sumber daya manusia (SDM) seusai berhasil mengendalikan pandemi Covid-19.
Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kemenkes Arianti Anaya mengatakan, teknis pengangkatan masih menunggu petunjuk teknis dari menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (Men PAN-RB). Pihaknya menduga, meski pengangkatan difokuskan pada honorer, serangkaian tes tetap akan dilakukan. ’’Ada penilaian evaluasi seperti tes tulis,’’ ujarnya.
Namun, kepastian teknisnya masih menunggu petunjuk Men PAN.
Saat ini Kemenkes mendata tenaga kesehatan non-SN di seluruh fasyankes milik pemda. Ada sejumlah kriteria yang dipersyaratkan. Antara lain, termasuk dalam 30 jenis jabatan fungsional kesehatan sesuai Perpres 38/2020, bekerja pada faskes pemerintah, berpendidikan minimal D-3, terdata dalam sistem informasi sumber daya manusia kesehatan (SISDMK), hingga diusulkan oleh pemda.
’’Yang terbanyak perawat,’’ imbuhnya. Jumlah perawat yang akan diangkat mencapai 102 ribu orang, lalu bidan 72 ribu dan dokter 11 ribu di tiga besar. Posisi lainnya yang juga akan diangkat PPPK, antara lain, tenaga kesmas, tenaga kefarmasian, tenaga gizi, tenaga kesehatan lingkungan, hingga para spesialis.