Jumat, November 22, 2024
24.6 C
Palangkaraya

Pembahasan Raperda Pengelola Keuangan Berlanjut

PALANGKA RAYA-Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya kembali mengadakan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Selasa (10/5).

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya Subandi mengatakan, pembahasan raperda sudah sampai pada bab 3. Rapat diskors karena ada beberapa materi raperda yang harus diperbaiki dan dibenahi oleh pihak Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKAD) Kota Palangka Raya dengan bagian hukum Setda Kota Palangka Raya.

“Intinya kami tidak ingin terburu-buru membahas suatu raperda apalagi yang dibahas ini terkait raperda pengelolaan keuangan daerah, sehingga materinya harus dibahas secara matang,” ungkapnya, kemarin.

Lebih lanjut legislator asal partai Golongan Karya (Golkar) ini mengungkapkan, pembentukan raperda pengelolaan keuangan daerah ini adalah sebagai dasar hukum dari Pemerintah Kota Palangka Raya. Dalam hal bekerja mengelola keuangan, karena demi mewujudkan pemerintahan yang baik (good government) maka diperlukan pengelolaan keuangan yang baik dan juga tepat guna tentunya.

Baca Juga :  Dewan Pertanyakan Hasil Reses yang Belum Terealisasi

“Nanti akan kami bahas lebih lanjut. Semoga raperda ini bisa segara kita selesaikan, agar Pemko Palangka Raya memiliki dasar hukum atas pengelolaan keuangan khususnya anggaran pendapatan belanja daerah,” pungkasnya. (ahm/uni)

PALANGKA RAYA-Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya kembali mengadakan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Selasa (10/5).

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya Subandi mengatakan, pembahasan raperda sudah sampai pada bab 3. Rapat diskors karena ada beberapa materi raperda yang harus diperbaiki dan dibenahi oleh pihak Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKAD) Kota Palangka Raya dengan bagian hukum Setda Kota Palangka Raya.

“Intinya kami tidak ingin terburu-buru membahas suatu raperda apalagi yang dibahas ini terkait raperda pengelolaan keuangan daerah, sehingga materinya harus dibahas secara matang,” ungkapnya, kemarin.

Lebih lanjut legislator asal partai Golongan Karya (Golkar) ini mengungkapkan, pembentukan raperda pengelolaan keuangan daerah ini adalah sebagai dasar hukum dari Pemerintah Kota Palangka Raya. Dalam hal bekerja mengelola keuangan, karena demi mewujudkan pemerintahan yang baik (good government) maka diperlukan pengelolaan keuangan yang baik dan juga tepat guna tentunya.

Baca Juga :  Dewan Pertanyakan Hasil Reses yang Belum Terealisasi

“Nanti akan kami bahas lebih lanjut. Semoga raperda ini bisa segara kita selesaikan, agar Pemko Palangka Raya memiliki dasar hukum atas pengelolaan keuangan khususnya anggaran pendapatan belanja daerah,” pungkasnya. (ahm/uni)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/