Jumat, September 20, 2024
27.6 C
Palangkaraya

Staf Ahli Bupati Katingan Terjerat Korupsi

KASONGAN-Staf Ahli Bupati Katingan Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan berinisial H ditahan oleh penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan. H diduga terlibat kasus dugaan korupsi, ketika menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Kabupaten Katingan. Selain menahan H, Jaksa juga menahan R selaku mantan Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan Pertanian pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan. Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung 16 April 2021 hingga 5 Mei 2021.

Kepala Kejari Katingan Firdaus melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Erfandy Rusdy Quiliem mengatakan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, keduanya terlebih dahulu telah menjalani pemeriksaan tambahan oleh penyidik sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana bantuan pemerintah pada kegiatan optimasi lahan rawa lebak di Desa Tewang Beri ngin, Kecamatan Tewang Sangalang Garing. Dana bersumber dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia tahun anggaran 2018.

Baca Juga :  Balita Kembar Siam Berhasil Dipisahkan

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing dengan inisial H, R dan A. Di tahun 2018, tersangka H ketika menjabat Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan selaku Pejabat Pembuat Komitmen Dana Tugas Pembantuan Kabupaten Katingan. Kemudian tersangka R merupakan Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan Pertanian pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan selaku Penanggungjawab Teknis Kegiatan Dana Tugas Pembantuan Kabupaten Katingan. Sedangkan tersangka A merupakan Kepala Desa Tewang Beringin sekaligus merangkap jabatan sebagai Ketua Gapoktan Beringin Jaya Desa Tewang Beringin.

“Untuk tersangka A telah dilakukan penahanan terlebih dahulu, dalam kasus korupsi yang lain,” jelasnya.

Menurut Erfandy, modus yang dilakukan para tersangka, secara bersama-sama maupun bertindak secara sendiri-sendiri melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan. Akibat tindakan yang mereka lakukan, mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp781.700.000.

Baca Juga :  Pegawai Lapas Tambal Jalan Berlubang

Tidak hanya itu, lanjutnya, berdasarkan fakta yang diperoleh, penyidik akan terus mendalami dan mengembangkan perkara yang berkaitan dengan dana bantuan pemerintah yang bersumber dari dana tugas pembantuan Kementerian Pertanian RI.

“Jadi tidak hanya sebatas kepada bantuan dana yang diberikan kepada Gapoktan Beringin Jaya Desa Tewang Beringin, akan tetapi terhadap 36 kelompok tani atau gapoktan yang mendapatkan bantuan dana dengan jumlah total senilai Rp6.800.000.000,” ungkapnya.(eri/ram)

KASONGAN-Staf Ahli Bupati Katingan Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan berinisial H ditahan oleh penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan. H diduga terlibat kasus dugaan korupsi, ketika menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Kabupaten Katingan. Selain menahan H, Jaksa juga menahan R selaku mantan Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan Pertanian pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan. Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung 16 April 2021 hingga 5 Mei 2021.

Kepala Kejari Katingan Firdaus melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Erfandy Rusdy Quiliem mengatakan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, keduanya terlebih dahulu telah menjalani pemeriksaan tambahan oleh penyidik sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana bantuan pemerintah pada kegiatan optimasi lahan rawa lebak di Desa Tewang Beri ngin, Kecamatan Tewang Sangalang Garing. Dana bersumber dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia tahun anggaran 2018.

Baca Juga :  Balita Kembar Siam Berhasil Dipisahkan

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing dengan inisial H, R dan A. Di tahun 2018, tersangka H ketika menjabat Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan selaku Pejabat Pembuat Komitmen Dana Tugas Pembantuan Kabupaten Katingan. Kemudian tersangka R merupakan Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan Pertanian pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan selaku Penanggungjawab Teknis Kegiatan Dana Tugas Pembantuan Kabupaten Katingan. Sedangkan tersangka A merupakan Kepala Desa Tewang Beringin sekaligus merangkap jabatan sebagai Ketua Gapoktan Beringin Jaya Desa Tewang Beringin.

“Untuk tersangka A telah dilakukan penahanan terlebih dahulu, dalam kasus korupsi yang lain,” jelasnya.

Menurut Erfandy, modus yang dilakukan para tersangka, secara bersama-sama maupun bertindak secara sendiri-sendiri melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan. Akibat tindakan yang mereka lakukan, mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp781.700.000.

Baca Juga :  Pegawai Lapas Tambal Jalan Berlubang

Tidak hanya itu, lanjutnya, berdasarkan fakta yang diperoleh, penyidik akan terus mendalami dan mengembangkan perkara yang berkaitan dengan dana bantuan pemerintah yang bersumber dari dana tugas pembantuan Kementerian Pertanian RI.

“Jadi tidak hanya sebatas kepada bantuan dana yang diberikan kepada Gapoktan Beringin Jaya Desa Tewang Beringin, akan tetapi terhadap 36 kelompok tani atau gapoktan yang mendapatkan bantuan dana dengan jumlah total senilai Rp6.800.000.000,” ungkapnya.(eri/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/