Sabtu, November 23, 2024
24.3 C
Palangkaraya

Tingkatkan Kepatuhan Perusahaan

BPJS Kesehatan Gandeng Pengawas Tenaga Kerja dan Kejaksaan

SAMPIT-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Sampit telah melaksanakan kemitraan dengan stakeholder terkait utamanya  instansi pengawas ketenagakerjaan dan instansi penegak hukum sebagai upaya penegakan kepatuhan badan usaha.

Langkah tersebut diharapkan badan usaha dapat berperan aktif dalam menyukseskan Program JKNKIS dengan melaksanakan kewajibannya. Baik itu mendaftarkan seluruh karyawan Perusahaan Besar Swasta  (PBS) menjadi peserta JKN-KIS, membayar iuran tepat waktu setiap bulannya, dan rutin update data apabila ada perubahan data perusahaan.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Bidang  SDMUKP BPJS  Kesehatan Cabang Sampit,  Khairansyah, terkait adanya informasi dengan masih banyaknya PBS yang belum mendaftarkan karyawannnya sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

“Sekarang ini kami terus berupaya memastikan kepatuhan badan usaha untuk mendaftarkan semua pekerjanya dan membayarkan iuran rutin agar tidak ada lagi karyawan yang tidak terdaftar sebagai peserta segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) program JKN-KIS BPJS  Kesehatan,” kata Khairansyah didalam rilisnya, Kamis (12/5). 

Baca Juga :  Tahun Baru di Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya Meriah

Ia mengatakan, untuk meningkatkan kepatuhan pihak perusahaan dalam memasukan karyawaannya ke program JKN-KIS BPJS Kesehatan, pihaknya menggandeng berbagai pihak seperti pengawas ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri Sampit.

Selain itu, pihaknya juga melakukan rapat dengan Komisi III DPRD Kotim. Dalam rapat itu, Pemerintah Kotawaringin Timur sangat mendukung kepatuhan badan usaha. Komisi III juga tidak segan turun  langsung untuk dapat memastikan alasan badan usaha belum patuh terdaftar pendaftaran program  JKN-KIS BPJS  Kesehatan.

Khairansyah menambahkan, saat ini pihaknya telah bekerjasama dengan pengawas tenagakerja untuk menindak badan usaha yang memang belum patuh terhadap regulasi program JKN-KIS BPJS Kesehatan, dengan melakukan pemeriksaan lapangan bersama untuk melihat dan mengetahui langsung kendala-kendala yang dihadapi badan usaha yang mengakibatkanketidakpatuhan terhadap kepesertaan program  JKN-KIS BPJS Kesehatan.

Baca Juga :  Yamaha Indonesia Ajak Konsumen Nonton Langsung Gelaran Akbar MotoGP Mandalika

Selain itu BPJS Kesehatan juga telah bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri disemua wilayah Kantor cabang Sampit, untuk dapat menindak badan usaha-badan usaha yang memang sudah dilakukan pemeriksaan lapangan tetapi masih belum patuh terdaftar kepesertaan dan pembayaran iuran program JKN-KIS agar dapat memenuhi peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan tentunya memberikan perlindungan sosial bagi para pekerjanya.

“Hasil rapat bersama Komisi III DPRD Kotawaringin Timur, serta dukungan dari pengawas ketenagakerjaan, kami berkolaborasi memastikan pekerja dapat terdaftar dalam program JKN-KIS BPJS Kesehatan dan patuh kepada hukum dan regulasi yang ada,” pungkasnya. (kom/sli/b5/aza/ko)

BPJS Kesehatan Gandeng Pengawas Tenaga Kerja dan Kejaksaan

SAMPIT-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Sampit telah melaksanakan kemitraan dengan stakeholder terkait utamanya  instansi pengawas ketenagakerjaan dan instansi penegak hukum sebagai upaya penegakan kepatuhan badan usaha.

Langkah tersebut diharapkan badan usaha dapat berperan aktif dalam menyukseskan Program JKNKIS dengan melaksanakan kewajibannya. Baik itu mendaftarkan seluruh karyawan Perusahaan Besar Swasta  (PBS) menjadi peserta JKN-KIS, membayar iuran tepat waktu setiap bulannya, dan rutin update data apabila ada perubahan data perusahaan.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Bidang  SDMUKP BPJS  Kesehatan Cabang Sampit,  Khairansyah, terkait adanya informasi dengan masih banyaknya PBS yang belum mendaftarkan karyawannnya sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

“Sekarang ini kami terus berupaya memastikan kepatuhan badan usaha untuk mendaftarkan semua pekerjanya dan membayarkan iuran rutin agar tidak ada lagi karyawan yang tidak terdaftar sebagai peserta segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) program JKN-KIS BPJS  Kesehatan,” kata Khairansyah didalam rilisnya, Kamis (12/5). 

Baca Juga :  Tahun Baru di Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya Meriah

Ia mengatakan, untuk meningkatkan kepatuhan pihak perusahaan dalam memasukan karyawaannya ke program JKN-KIS BPJS Kesehatan, pihaknya menggandeng berbagai pihak seperti pengawas ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri Sampit.

Selain itu, pihaknya juga melakukan rapat dengan Komisi III DPRD Kotim. Dalam rapat itu, Pemerintah Kotawaringin Timur sangat mendukung kepatuhan badan usaha. Komisi III juga tidak segan turun  langsung untuk dapat memastikan alasan badan usaha belum patuh terdaftar pendaftaran program  JKN-KIS BPJS  Kesehatan.

Khairansyah menambahkan, saat ini pihaknya telah bekerjasama dengan pengawas tenagakerja untuk menindak badan usaha yang memang belum patuh terhadap regulasi program JKN-KIS BPJS Kesehatan, dengan melakukan pemeriksaan lapangan bersama untuk melihat dan mengetahui langsung kendala-kendala yang dihadapi badan usaha yang mengakibatkanketidakpatuhan terhadap kepesertaan program  JKN-KIS BPJS Kesehatan.

Baca Juga :  Yamaha Indonesia Ajak Konsumen Nonton Langsung Gelaran Akbar MotoGP Mandalika

Selain itu BPJS Kesehatan juga telah bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri disemua wilayah Kantor cabang Sampit, untuk dapat menindak badan usaha-badan usaha yang memang sudah dilakukan pemeriksaan lapangan tetapi masih belum patuh terdaftar kepesertaan dan pembayaran iuran program JKN-KIS agar dapat memenuhi peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan tentunya memberikan perlindungan sosial bagi para pekerjanya.

“Hasil rapat bersama Komisi III DPRD Kotawaringin Timur, serta dukungan dari pengawas ketenagakerjaan, kami berkolaborasi memastikan pekerja dapat terdaftar dalam program JKN-KIS BPJS Kesehatan dan patuh kepada hukum dan regulasi yang ada,” pungkasnya. (kom/sli/b5/aza/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/