Wajib Mengantongi Surat Negatif Swab PCR
PALANGKA RAYA-Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran telah mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 443.1/40/Satgas Covid-19 tentang ketentuan khusus perjalanan orang masuk wilayah Provinsi Kalimantan Tengah. Mulai efektif berlaku hari ini, Senin (19/4). Melihat penerapan pengetatan serupa di daerah-daerah lain, kebijakan ini dinilai akan berdampak positif dan cukup efektif untuk menekan persebaran Covid-19.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kalteng Yulindra Dedy mengatakan, ada banyak ketentuan yang diatur dalam rangka pengetatan masuk ke Kalteng. Salah satunya harus memiliki surat keterangan negatif antigen dan PCR. Transportasi melalui jalur udara dan laut memang menggunakan bukti negatif swab PCR, sedangkan transportasi darat menggunakan bukti negatif rapid antigen.
“Ketentuan ini hanya diberlakukan bagi mereka yang datang ke Kalteng, sedangkan yang keluar Kalteng masih diberlakukan sesuai dengan kebijakan satgas pusat yakni menggunakan rapid antigen,” katanya.
Namun, jika sesesorang yang ke luar Kalteng hanya mengantongi surat negatif antigen, maka saat kembali ke Kalteng harus menyerahkan bukti negatif swab PCR. “Terkecuali jika keluar Kalteng memiliki bukti negatif PCR dan hanya pergi dalam kurun waktu 1 atau 2×24 jam, maka surat negatif PCR masih berlaku,” ucapnya.
Diungkapkannya, ada beberapa provinsi di Indonesia menerapkan ketentuan masuk ke wilayah dengan bukti negatif PCR. Antara lain Kalteng, Kalbar, Bali, dan Pontianak. Dengan demikian masyarakat Kalteng yang hendak bepergian ke provinsi yang juga menerapkan ketentuan itu harus mengikuti aturan daerah tujuan dengan menunjukkan surat negatif PCR.
“Kami melihat bahwa penerapan kebijakan ini di Pontianak cukup efektif, jumlah kasus mengalami penurunan,” ungkapnya.
Karena itu penerapan kebijakan serupa di Kalteng diharapankan betul-betul efektif. Apabila masyarakat menaati aturan ini, maka akan berdampak pada menurunkan kasus Covid-19 di Bumi Tambun Bungai.
Kebijakan ini bukan untuk menyulitkan masyarakat, tapi dalam rangka memastikan orang yang masuk ke Kalteng dalam kondisi sehat. Mengingat hingga saat ini masih terjadi penambahan kasus Covid-19 di Kalteng. Adanya kebijakan ini juga untuk membatasi kegiatan yang dianggap tidak terlalu penting dilakukan, terlebih mendekati lebaran.
“Untuk jalur darat, kami akan melakukan pengetatan di tiga posko, yakni perbatasan Kalsel di Barito Timur dan Kapuas serta perbatasan Kalbar di Lamandau,” pungkasnya.
Terpisah, Kepala Bandar Udara (Bandara) Tjilik Riwut Siswanto mengatakan, pihak pengelola bandara siap mendukung surat edaran yang sudah ditetapkan gubernur terkait aturan khusus bagi perjalanan orang memasuki wilayah Kalteng.
“Kami selaku operator bandara tentunya siap mendukung pelaksanaan peraturan gubernur dimaksud dan tetap berkoordinasi dengan instansi terkait,” kata Siswanto via telepon, kemarin.
Ketika ditanya soal teknis pelaksanaan aturan itu di Bandara Tjilik Riwut, ia meminta awak media untuk mengonfirmasi pihak Dinas Perhubungan Kalteng.
“Pak kadishub provinsi minta agar penjelasan satu pintu melalui beliau,” ucap Siswanto seraya menyampaikan permohonan maaf. Sebab, mekanisme pengawasan aturan tersebut ada di satgas provinsi, sedangkan pihak bandara hanya memberi support dalam pelaksanaan.
Siswanto juga mengatakan, untuk saat ini para penumpang pesawat yang akan berangkat keluar Kalteng masih diwajibkan untuk melengkapi diri dengan surat keterangan hasil rapid tes antigen. “Untuk penumpang yang berangkat masih bisa hanya dengan mengantongi rapid antigen,” pungkasnya. (abw/sja/nue/ahm/ce/ala)