Jumat, September 20, 2024
27.6 C
Palangkaraya

Dishub Kota Siap Tegakkan Edaran Gubernur

Sopir Truk Logistik Siap Rapid Tes Antigen

PALANGKA RAYA-Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya Alman Parluhutan Pakpahan mengatakan, personelnya siap mem-back up pihak kepolisian dalam menegakkan Surat Edaearn Gubenur Kalteng  nomor 443.1/40/Satgas Covid-19 tentang ketentuan khusus perjalanan orang masuk wilayah Provinsi Kalimantan Tengah yang mulai efektif berlaku hari ini, Senin (19/4).

“Dasar aturan dari gubernur sudah jelas dan kami selaku aparatur sipil negara siap menegakkan isi poin-poin dari surat edaran tersebut,” ucapnya kepada Kalteng Pos, Minggu (18/4).

Lebih lanjut ia menuturkan, angkutan umum darat seperti travel dan bus harus mengikuti aturan yang tertuang dalam surat edaran. Sopir dan penumpang wajib menunjukkan surat negatif rapid antigen, dengan kurun waktu pengambilan sampel tes maksimal 3×24 jam. Hal itu juga berlaku untuk mobil angkutan darat sembako seperti truk dan pikap. Sopir harus mengantongi surat negatif rapid antigen.

Apabila para penumpang dan sopir kendaraan yang ingin memasuki Kota Cantik tidak memiliki surat negatif rapid antigen, maka akan dilarang masuk Kota Cantik, karena dianggap melanggar aturan dan tidak memenuhi syarat.

Selain itu, apabila dalam perjalanan menuju Kota Cantik ditemukan sopir atau penumpang yang memiliki gejala Covid -19, maka wajib dilakukan rapid test PCR lagi. Selama masih menunggu hasil pemeriksaan, yang bersangkutan wajib melakukan isolasi mandiri.

“Mekanismenya saya rasa mungkin kurang lebih dengan pos lintas batas satgas Covid-19 tahun lalu dan untuk titik-titik lokasi check pointnya pun tidak jauh beda dengan pendirian pos libas tahun lalu,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala KSOP Kelas III Sampit Thomas Candra menyebut bahwa pihaknya sudah mengetahui soal surat edaran gubernur itu. Karena itu, setiap orang yang ingin masuk ke wilayah Kalteng, diwajibkan memperlihatkan dokumen hasil tes PCR.

Baca Juga :  Kaca Retak, Lion Air Batal Terbang

“Kalau di pelabuhan maka menjadi kewenangan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP). Baik kapal yang datang maupun yang berangkat, tetap penjurunya adalah KKP,” katanya kepada Kalteng Pos saat sedang berada di Kabupaten Kotim, Minggu (18/4).

Guna mendukung implementasi SE tersebut, akan ada posko yang dibangun dan dijaga oleh pihak keamanan dari TNI dan Polri, sehingga pemeriksaan dapat terlaksana maksimal.

“Sebelumnya diberlakukan surat gugus tugas nasional dan kementerian perhubungan tentang perjalanan orang dalam negeri, tapi ke depan kami mengikuti petunjuk dari kepala daerah setempat, karena yang keluar dari Kotim memang tidak wajib PCR,” tegasnya.

Pihaknya berharap masyarakat dapat memahami dan melaksanakan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah provinsi demi kebaikan bersama.

Dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari, masyarakat diimbau tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.”Dengan begitu masyarakat sudah ikut mendukung pelaksanan program pemerintah guna memutus rantai persebaran virus,” pungkasnya.

Sopir Truk Logistik Siap Rapid Tes Antigen

Para sopir truk yang mengangkut barang logistik, khususnya sembako, dari luar Kalteng mengaku siap mematuhi aturan yang tertuang dalam surat edaran dari gubernur, yakni wajib membawa serta kelengkapan surat hasil tes antigen tiap kali membawa barang masuk ke wilayah Kalteng. Pada sisi lain mereka juga mengakui kondisi ekonomi selama pandemi Covid-19 membuat mereka terkadang susah mendapat orderan untuk  mengangkut barang. Mereka cukup kesulitan untuk bisa membayar biaya rapid tes antigen yang menurut mereka cukup mahal.

Meski demikian, karena aturan sudah ditetapkan, mau tak mau mereka akan menaati. Sebagian para sopir selalu melengkapi diri dengan surat keterangan hasil tes antigen. Namun tak sedikit pula yang masih mengabaikan hal itu.

Baca Juga :  Jaga Independensi dan Kredibilitas

Salah satunya Muntari, sopir truk sembako dari Pangkalan Bun. Muntari mengaku baru mengetahui adanya aturan yang mewajibkan setiap sopir truk yang datang dari luar Kalteng membawa serta surat keterangan hasil tes antigen.

“Sebelumnya tidak tahu pak, malah saya baru tahu ini,” kata Muntari saat diwawancarai Kalteng Pos saat dirinya sedang beristirahat di sebuah warung di Jalan  Mahir Mahar Palangka Raya, kemarin. 

Saat dimintai pendapatnya terkait aturan tersebut, Muntari menyatakan dirinya setuju adanya aturan itu, asalkan diberlakukan khusus untuk sopir yang datang membawa barang dari luar Kalteng.

Harapannya bahwa aturan itu benar-benar diberlakukan khusus bagi para sopir yang mengangkut barang dari luar Kalteng saja, sedangkan untuk sopir angkutan barang antarwilayah dalam Kalteng tidak berlaku.

Ia mengaku sering ikut rapid antigen di rumah sakit di Pangkalan Bun. Apalagi jika ia harus mengantar atau mengambil barang dari Pulau Jawa.

“Surat keterangan rapid test itu pasti diminta sama petugas Syahbandar, kalau gak ada surat itu kami enggak bisa naik kapal,” terang pria yang mengaku sering mengangkut sayur-sayuran dari Jawa ke Kalteng ini.

Menurut Muntari, hal yang  kadang membuat para sopir truk angkutan barang keberatan menuruti aturan rapid test antigen karena biaya yang dikeluarkan dinilai cukup mahal. Apalagi jika rapid test tersebut harus dilakukan oleh sopir dan kernet. Otomatis biaya pun membengkak.

“Ya, pintar-pintar sajalah bagaimana kami nego dengan orang yang minta diangkut barangnya, supaya ada biaya untuk ikut rapid test,” pungkasnya. (abw/sja/nue/ahm/ce/ala)

Sopir Truk Logistik Siap Rapid Tes Antigen

PALANGKA RAYA-Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya Alman Parluhutan Pakpahan mengatakan, personelnya siap mem-back up pihak kepolisian dalam menegakkan Surat Edaearn Gubenur Kalteng  nomor 443.1/40/Satgas Covid-19 tentang ketentuan khusus perjalanan orang masuk wilayah Provinsi Kalimantan Tengah yang mulai efektif berlaku hari ini, Senin (19/4).

“Dasar aturan dari gubernur sudah jelas dan kami selaku aparatur sipil negara siap menegakkan isi poin-poin dari surat edaran tersebut,” ucapnya kepada Kalteng Pos, Minggu (18/4).

Lebih lanjut ia menuturkan, angkutan umum darat seperti travel dan bus harus mengikuti aturan yang tertuang dalam surat edaran. Sopir dan penumpang wajib menunjukkan surat negatif rapid antigen, dengan kurun waktu pengambilan sampel tes maksimal 3×24 jam. Hal itu juga berlaku untuk mobil angkutan darat sembako seperti truk dan pikap. Sopir harus mengantongi surat negatif rapid antigen.

Apabila para penumpang dan sopir kendaraan yang ingin memasuki Kota Cantik tidak memiliki surat negatif rapid antigen, maka akan dilarang masuk Kota Cantik, karena dianggap melanggar aturan dan tidak memenuhi syarat.

Selain itu, apabila dalam perjalanan menuju Kota Cantik ditemukan sopir atau penumpang yang memiliki gejala Covid -19, maka wajib dilakukan rapid test PCR lagi. Selama masih menunggu hasil pemeriksaan, yang bersangkutan wajib melakukan isolasi mandiri.

“Mekanismenya saya rasa mungkin kurang lebih dengan pos lintas batas satgas Covid-19 tahun lalu dan untuk titik-titik lokasi check pointnya pun tidak jauh beda dengan pendirian pos libas tahun lalu,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala KSOP Kelas III Sampit Thomas Candra menyebut bahwa pihaknya sudah mengetahui soal surat edaran gubernur itu. Karena itu, setiap orang yang ingin masuk ke wilayah Kalteng, diwajibkan memperlihatkan dokumen hasil tes PCR.

Baca Juga :  Kaca Retak, Lion Air Batal Terbang

“Kalau di pelabuhan maka menjadi kewenangan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP). Baik kapal yang datang maupun yang berangkat, tetap penjurunya adalah KKP,” katanya kepada Kalteng Pos saat sedang berada di Kabupaten Kotim, Minggu (18/4).

Guna mendukung implementasi SE tersebut, akan ada posko yang dibangun dan dijaga oleh pihak keamanan dari TNI dan Polri, sehingga pemeriksaan dapat terlaksana maksimal.

“Sebelumnya diberlakukan surat gugus tugas nasional dan kementerian perhubungan tentang perjalanan orang dalam negeri, tapi ke depan kami mengikuti petunjuk dari kepala daerah setempat, karena yang keluar dari Kotim memang tidak wajib PCR,” tegasnya.

Pihaknya berharap masyarakat dapat memahami dan melaksanakan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah provinsi demi kebaikan bersama.

Dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari, masyarakat diimbau tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.”Dengan begitu masyarakat sudah ikut mendukung pelaksanan program pemerintah guna memutus rantai persebaran virus,” pungkasnya.

Sopir Truk Logistik Siap Rapid Tes Antigen

Para sopir truk yang mengangkut barang logistik, khususnya sembako, dari luar Kalteng mengaku siap mematuhi aturan yang tertuang dalam surat edaran dari gubernur, yakni wajib membawa serta kelengkapan surat hasil tes antigen tiap kali membawa barang masuk ke wilayah Kalteng. Pada sisi lain mereka juga mengakui kondisi ekonomi selama pandemi Covid-19 membuat mereka terkadang susah mendapat orderan untuk  mengangkut barang. Mereka cukup kesulitan untuk bisa membayar biaya rapid tes antigen yang menurut mereka cukup mahal.

Meski demikian, karena aturan sudah ditetapkan, mau tak mau mereka akan menaati. Sebagian para sopir selalu melengkapi diri dengan surat keterangan hasil tes antigen. Namun tak sedikit pula yang masih mengabaikan hal itu.

Baca Juga :  Jaga Independensi dan Kredibilitas

Salah satunya Muntari, sopir truk sembako dari Pangkalan Bun. Muntari mengaku baru mengetahui adanya aturan yang mewajibkan setiap sopir truk yang datang dari luar Kalteng membawa serta surat keterangan hasil tes antigen.

“Sebelumnya tidak tahu pak, malah saya baru tahu ini,” kata Muntari saat diwawancarai Kalteng Pos saat dirinya sedang beristirahat di sebuah warung di Jalan  Mahir Mahar Palangka Raya, kemarin. 

Saat dimintai pendapatnya terkait aturan tersebut, Muntari menyatakan dirinya setuju adanya aturan itu, asalkan diberlakukan khusus untuk sopir yang datang membawa barang dari luar Kalteng.

Harapannya bahwa aturan itu benar-benar diberlakukan khusus bagi para sopir yang mengangkut barang dari luar Kalteng saja, sedangkan untuk sopir angkutan barang antarwilayah dalam Kalteng tidak berlaku.

Ia mengaku sering ikut rapid antigen di rumah sakit di Pangkalan Bun. Apalagi jika ia harus mengantar atau mengambil barang dari Pulau Jawa.

“Surat keterangan rapid test itu pasti diminta sama petugas Syahbandar, kalau gak ada surat itu kami enggak bisa naik kapal,” terang pria yang mengaku sering mengangkut sayur-sayuran dari Jawa ke Kalteng ini.

Menurut Muntari, hal yang  kadang membuat para sopir truk angkutan barang keberatan menuruti aturan rapid test antigen karena biaya yang dikeluarkan dinilai cukup mahal. Apalagi jika rapid test tersebut harus dilakukan oleh sopir dan kernet. Otomatis biaya pun membengkak.

“Ya, pintar-pintar sajalah bagaimana kami nego dengan orang yang minta diangkut barangnya, supaya ada biaya untuk ikut rapid test,” pungkasnya. (abw/sja/nue/ahm/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/