PANGKALAN BUN-Jajaran Polres Kotawaringin Barat bergerak cepat terhadap kasus pembunuhan yang melibatkan tujuh orang pelaku. Pasalnya, kasus yang terjadi di Jalan Bedaun Desa Sekonyer Kecamatan Kumai ini menjadi perhatian warga, belum lama ini.
Kasus cinta terlarang antara Dianti dan Anang Syafi’i yang membuatnya meregang nyawa. Korban (Anang,red) tewas bersimbah darah akibat dihajar massa yang memergokinya saat tertangkap basah di rumah selingkuhannya.
Kasus ini berhasil ditangani dengan cepat dan para pelakunya dapat ditangkap. Hal ini disampaikan Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono ketika melakukan jumpa pers di Mapolres, Kamis (19/5).
“Para pelaku sudah kami amankan dan masih terus dilakukan pemeriksaan secara intensif. Kami masih dalami apakah ada pelaku lainnya, tetapi tujuh pelaku ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,”katanya.
Kasus ini sendiri bermula ketika ketujuh pelaku yang diketahui bernama Harto, Suni, Suhadi, Amat, Fikran, Maludin dan Ramadani mendapat informasi bahwa ada seorang laki-laki masuk ke rumah Dianti. Tak menunggu lama, ketujuh orang ini langsung mendatangi rumah tersebut, apalagi suami Dianti sedang tidak berada di rumah.
“Saat dicek ke dalam rumah, para pelaku mendapati Anang Syafi’i berada di dalam kamar mandi dengan kondisi tanpa busana. Para pelaku yang masih ada hubungan keluarga dengan sang perempuan langsung memukuli laki-laki tersebut,”katanya.
Sebelum dipukul beramai-ramai, korban sempat diikat dulu tangannya menggunakan sabuk. Setelah diikat dan dipastikan tidak bisa melawan para pelaku langsung mengajar ramai-ramai. Korban yang saat itu tidak bisa berkulit hanya merintis kesakitan.
“Korban yang sudah tidak berdaya sempat dibawa ke Puskesmas untuk diberikan perawatan. Naas nyawanya justru tidak terselamatkan,”ucapnya. (son)