Jumat, November 22, 2024
24.6 C
Palangkaraya

Pandemi Mesti Tetap Terkendali

PALANGKA RAYA-Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 27 tahun 2022, Kota Palangka Raya masih diminta untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berada pada level II.

Ketua komisi C DPRD Kota Palangka Raya M Hasan Busyairi meminta Kepada tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Palangka Raya untuk tetap sigap mengendalikan dan mejaga kasus Covid- 19 di Kota Palangka Raya. Di mana saat ini kasus Covid-19 Kota Palangka Raya, terus melandai. Diharapkan kasus Covid-19 di Kota Cantik tak lagi melonjak hingga menuju PPKM level I.

“Saya rasa sudah cukup terkendali kasus Covid – 19 di Kota Palangka Raya, namun adanya kebijakan pemerintah pusat dalam menerapkan PPKM, harus kita ikuti dan kita terapkan,” ungkapnya, kemarin.

Baca Juga :  Pramuka Harus Tanggap, Inovatif, dan Kreatif

Lebih lanjut legislator asal partai Golongan Karya (Golkar) ini mengungkapkan, penerapan PPKM level II di Kota Cantik ini sebagai tanda masih mungkin terdapat kasus Covid – 19 di Kota Cantik. Sehingga baik Satgas Covid-19 maupun pihak RSUD daerah harus siap siaga dalam hal melakukan kegiatan penanganan, deteksi dini hingga upaya pencegahan sebaran Covid – 19 agar tidak kembali masif.

“Mari bantu pemerintah Kota Palangka Raya dalam mencegah sebaran Covid – 19 dengan menerapkan Prokes secara ketat, dan bagi yang tertular bisa melakukan isolasi mandiri dengan baik dan benar,” pungkasnya. (ahm/uni)

PALANGKA RAYA-Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 27 tahun 2022, Kota Palangka Raya masih diminta untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berada pada level II.

Ketua komisi C DPRD Kota Palangka Raya M Hasan Busyairi meminta Kepada tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Palangka Raya untuk tetap sigap mengendalikan dan mejaga kasus Covid- 19 di Kota Palangka Raya. Di mana saat ini kasus Covid-19 Kota Palangka Raya, terus melandai. Diharapkan kasus Covid-19 di Kota Cantik tak lagi melonjak hingga menuju PPKM level I.

“Saya rasa sudah cukup terkendali kasus Covid – 19 di Kota Palangka Raya, namun adanya kebijakan pemerintah pusat dalam menerapkan PPKM, harus kita ikuti dan kita terapkan,” ungkapnya, kemarin.

Baca Juga :  Pramuka Harus Tanggap, Inovatif, dan Kreatif

Lebih lanjut legislator asal partai Golongan Karya (Golkar) ini mengungkapkan, penerapan PPKM level II di Kota Cantik ini sebagai tanda masih mungkin terdapat kasus Covid – 19 di Kota Cantik. Sehingga baik Satgas Covid-19 maupun pihak RSUD daerah harus siap siaga dalam hal melakukan kegiatan penanganan, deteksi dini hingga upaya pencegahan sebaran Covid – 19 agar tidak kembali masif.

“Mari bantu pemerintah Kota Palangka Raya dalam mencegah sebaran Covid – 19 dengan menerapkan Prokes secara ketat, dan bagi yang tertular bisa melakukan isolasi mandiri dengan baik dan benar,” pungkasnya. (ahm/uni)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/