Jumat, September 20, 2024
36.3 C
Palangkaraya

Belajar dari Pengalaman, Diharapkan Nanti Ada Posko Pengaduan

KUALA PEMBUANG-Berdasarkan hasil pengalaman lebaran 2022 kemarin, masih banyak keluhan masyarakat, terutama pekerja terkait dengan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Untuk itu, DPRD berharap, ada semacam posko pengaduan agar masyarakat yang mengalami masalah terkait pembayaran THR bisa mengadu kepada pemerintah yang untuk selanjutnya bisa ditindaklanjuti ke perusahaan dimana masyarakat tersebut bekerja.

Anggota DPRD Seruyan Bejo Riyanto mengatakan, bahwa banyak sekali masyarakat yang berkerja Perusahan Besar Sewasta (PBS) perlu diperhatikan terkait pembayarana THR. Pasalnya, sudah menjadi kewajiban bagi perusahaan memberikan tunjangan kepada karyawanya dengan batas waktu yang sudah ditetapkan pemerintah.

“ Dengan adanya posko pengaduan THR, nantinya akan sangat membantu masarakat, kerena kesanalah nantinya masarakat akan mengadu sehingga pemerintah dapat mengetahui permasalahan yang dialami para pekerja dan bisa melakukan tindakan atau memberikan pendampingan agar hak pekerja tersebut bisa diberikan THR sesuai dengan kententuan yang sudah ditetapkan,” ujar Bejo Riyanto belum lama ini.

Baca Juga :  Gratiskan Biaya Tes Narkoba

Dikatakanya, pembayaran THR ini merupakan bentuk kewajiban dari pihak perusahaan kepada karyawanya dan telah ditetapkan oleh pemerintah juga berskala nasional. Dengan banyakanya PBS yang beroperasi di Kabupaten Seruyan, tentu perlu diperhatikan, sehingga perlu dilakukan pengawasan dengan ketat agar kewajiban perusahaan terkait pembayaran THR bisa diselesaikan.(bud/ko)

KUALA PEMBUANG-Berdasarkan hasil pengalaman lebaran 2022 kemarin, masih banyak keluhan masyarakat, terutama pekerja terkait dengan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Untuk itu, DPRD berharap, ada semacam posko pengaduan agar masyarakat yang mengalami masalah terkait pembayaran THR bisa mengadu kepada pemerintah yang untuk selanjutnya bisa ditindaklanjuti ke perusahaan dimana masyarakat tersebut bekerja.

Anggota DPRD Seruyan Bejo Riyanto mengatakan, bahwa banyak sekali masyarakat yang berkerja Perusahan Besar Sewasta (PBS) perlu diperhatikan terkait pembayarana THR. Pasalnya, sudah menjadi kewajiban bagi perusahaan memberikan tunjangan kepada karyawanya dengan batas waktu yang sudah ditetapkan pemerintah.

“ Dengan adanya posko pengaduan THR, nantinya akan sangat membantu masarakat, kerena kesanalah nantinya masarakat akan mengadu sehingga pemerintah dapat mengetahui permasalahan yang dialami para pekerja dan bisa melakukan tindakan atau memberikan pendampingan agar hak pekerja tersebut bisa diberikan THR sesuai dengan kententuan yang sudah ditetapkan,” ujar Bejo Riyanto belum lama ini.

Baca Juga :  Gratiskan Biaya Tes Narkoba

Dikatakanya, pembayaran THR ini merupakan bentuk kewajiban dari pihak perusahaan kepada karyawanya dan telah ditetapkan oleh pemerintah juga berskala nasional. Dengan banyakanya PBS yang beroperasi di Kabupaten Seruyan, tentu perlu diperhatikan, sehingga perlu dilakukan pengawasan dengan ketat agar kewajiban perusahaan terkait pembayaran THR bisa diselesaikan.(bud/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/