Jumat, September 20, 2024
36.3 C
Palangkaraya

Ternyata Hasil Hubungan Terlarang Sepasang Kekasih

PANGKALAN BUN – Setelah lima hari, akhirnya polisi berhasil menemukan siapa pembuang bayi di Jalan Translik Gang Tiung  Desa Pasir Panjang Kotawaringin Barat. Mereka adalah M Dafa (20) dan Sindi (19), sepasang kekasih yang telah membuang bayi hasil hubungan gelapnya.

Pasangan yang belum resmi menjadi suami istri ini ditangkap dan diproses di Mapolres Kobar atas perbuatannya. Hal ini diungkapkan Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono saat jumpa pers di Aula Mapolres, Kamis (26/5).

Menurut orang nomor satu di Polres Kobar, bahwa pengungkapan ini sendiri setelah dilakukan penyelidikan secara marathon. Alhasil kedua pasangan yang belum memiliki ikatan suami istri ini mengakui perbuatannya. Dikatakanya, aksi nekat sendiri dilakukan karena mereka takut kepada orang tuanya karena melahirkan seorang bayi di luar nikah.

Baca Juga :  Daftar Pemilih Berkelanjutan 1,7 Juta Jiwa

Dijelaskanya, kejadian ini  bermula ketika pasangan ini bertemu di lokasi kursus yang sama. Karena setiap hari ketemu, keduanya menjalin hubungan selama satu tahun. Dan mereka pun melakukan perbuatan layaknya suami istri. Akibatnya, sang perempuan mengandung dan melahirkan.

“Setelah berhubungan beberapa bulan si perempuan hamil dan melahirkan. Lahirnya si bayi ini sendiri juga dilakukan mereka berdua tanpa adanya bantuan dokter atau bidan,”katanya.

Rupanya usai melahirkan beberapa hari, Sindi atau ibu bayi tersebut dipanggil orang tuanya untuk pulang ke rumah di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur. Karena panik, akhirnya bingung untuk meninggalkan anak yang baru saja dilahirkan. Namun M Dafa justru memberikan ide agar si bayi ditinggal di depan rumahnya. Dengan harapan, nantinya bisa ditemukan oleh orang tuanya dan bisa diadopsi. Namun rencana tersebut tidak sesuai harapan, justru penemuan bayi yang ditemukan oleh Kartono (ayah M Dafa) dan dilaporkan ke polisi.

Baca Juga :  Grup Astra Garap Lahan di Luar HGU

“Saat itu sipenemu bayi tidak mengetahui kalau bayi yang dibuang itu anak pasangan tersebut. Semua diketahui setelah polisi membongkar dan mengungkap kasus ini,”ujarnya.

Pengakuan pelaku melakukan aksinya adalah karena merasa takut kepada kedua orang tua masing-masing. Hal ini lantaran hamil di luar nikah. Karena takut, keduanya akhirnya nekat membuang bayi malang tersebut di depan rumah warga, beberapa waktu lalu.(son)

PANGKALAN BUN – Setelah lima hari, akhirnya polisi berhasil menemukan siapa pembuang bayi di Jalan Translik Gang Tiung  Desa Pasir Panjang Kotawaringin Barat. Mereka adalah M Dafa (20) dan Sindi (19), sepasang kekasih yang telah membuang bayi hasil hubungan gelapnya.

Pasangan yang belum resmi menjadi suami istri ini ditangkap dan diproses di Mapolres Kobar atas perbuatannya. Hal ini diungkapkan Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono saat jumpa pers di Aula Mapolres, Kamis (26/5).

Menurut orang nomor satu di Polres Kobar, bahwa pengungkapan ini sendiri setelah dilakukan penyelidikan secara marathon. Alhasil kedua pasangan yang belum memiliki ikatan suami istri ini mengakui perbuatannya. Dikatakanya, aksi nekat sendiri dilakukan karena mereka takut kepada orang tuanya karena melahirkan seorang bayi di luar nikah.

Baca Juga :  Daftar Pemilih Berkelanjutan 1,7 Juta Jiwa

Dijelaskanya, kejadian ini  bermula ketika pasangan ini bertemu di lokasi kursus yang sama. Karena setiap hari ketemu, keduanya menjalin hubungan selama satu tahun. Dan mereka pun melakukan perbuatan layaknya suami istri. Akibatnya, sang perempuan mengandung dan melahirkan.

“Setelah berhubungan beberapa bulan si perempuan hamil dan melahirkan. Lahirnya si bayi ini sendiri juga dilakukan mereka berdua tanpa adanya bantuan dokter atau bidan,”katanya.

Rupanya usai melahirkan beberapa hari, Sindi atau ibu bayi tersebut dipanggil orang tuanya untuk pulang ke rumah di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur. Karena panik, akhirnya bingung untuk meninggalkan anak yang baru saja dilahirkan. Namun M Dafa justru memberikan ide agar si bayi ditinggal di depan rumahnya. Dengan harapan, nantinya bisa ditemukan oleh orang tuanya dan bisa diadopsi. Namun rencana tersebut tidak sesuai harapan, justru penemuan bayi yang ditemukan oleh Kartono (ayah M Dafa) dan dilaporkan ke polisi.

Baca Juga :  Grup Astra Garap Lahan di Luar HGU

“Saat itu sipenemu bayi tidak mengetahui kalau bayi yang dibuang itu anak pasangan tersebut. Semua diketahui setelah polisi membongkar dan mengungkap kasus ini,”ujarnya.

Pengakuan pelaku melakukan aksinya adalah karena merasa takut kepada kedua orang tua masing-masing. Hal ini lantaran hamil di luar nikah. Karena takut, keduanya akhirnya nekat membuang bayi malang tersebut di depan rumah warga, beberapa waktu lalu.(son)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/