Jumat, November 22, 2024
24.6 C
Palangkaraya

KLHK Hentikan Aktivitas PT SAS

Buka Lahan Pertambangan di Kawasan Hutan tanpa Izin

PALANGKA RAYA-Menyikapi laporan masyarakat di Kabupaten Katingan terkait aktivitas perusahaan tanpa izin, petugas dari Balai Pengamanan dan Peneggakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) langsung bergerak cepat menuju lokasi. Usut punya usut, pertambangan seluas 10 hektare (Ha) tersebut ternyata milik PT Selo Agung Setiaji (SAS).

Seminggu berselang, Rabu (25/5), aktivi-tas perusahaan itu dihentikan oleh pihak Balai Gakkum karena persoalan izin.

Kepala Balai Gakkum KLHK Seksi 1 Palangka raya, Irmansyah membenarkan bahwa pihaknya telah menghentikan aktivitas pertambangan PT SAS. Perusahaan yang terletak di Desa Hampangen, Kelurahan Kasongan Lama, Kabupaten Katingan tersebut diduga melakukan aktivitas pertambangan pada lokasi Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) yang diperuntukan bagi pengembangan dan penelitian kawasan hutan.

“Kita menemukan adanya sebuah perusahaan (Badan usaha) yang melakukan proses penambangan yang berawal dari laporan masyarakat, terkait dugaan penambangan itu tidak memiliki izin,” katanya kepada media di Ruang Kerjanya, Rabu (25/5).

Sehingga pihaknya melakukan upaya konfirmasi langsung ke lokasi dan melalui kegiatan pengumpulan bahan serta informasi untuk mengetahui kepastian dan kebenaran.

“Sehingga perintah dari pimpinan di Jakarta dan Samarinda, agar segera melakukan proses penegakan hukum. Karena kawasan itu adalah kawasan hutan yang tentunya siapapun yang melakukan kegiatan penambangan, harus memiliki izin dari pemerintah pusat,”tegasnya lagi.

Untuk sementara pihaknya telah mengamankan 7 orang. Tetapi setelah melakukan proses lidik dan kemudian menetapkan 1 tersangka yang merupakan penanggungjawab. Barang bukti yang diamankan berupa 2 unit wheel loader, 3 cskavstor, 2 dump truk.

Baca Juga :  Tinjau Pos Penyekatan Anjir, Bupati Kapuas Dampingi Kunjungan Wagub

Dari informasi yang diterima, perusahaan melakukan penambangan sejak November 2021 dan yang dilakukan penambangan adalah batuan andesit.

Tersangka yang telah diamankan adalah JT dan dititipkan di rutan Polda Kalteng. Untuk kerugian negara akan ada ahli yang menghitung baik segi kerusakan hutan maupun dari pertambangan. Lokasi tersebut merupakan lokasi penelitian salah satu perguruan tinggi di Kalteng dan merupakan lokasi Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) yang diperuntukan bagi pengembangan dan penelitian kawasan hutan.

“Kita juga akan meminta keterangan dari pihak perguruan tinggi, tentang adanya kegiatan pertambangan di areal mereka,” ungkapnya lagi.

Selain itu perusahaan tersebut melakukan proses penambangan serta mengolah dengan berbagai ukuran. Sehingga dapat dijual kepada pengguna. Masih didalami apakah dijual hanya di Kalteng atau juga diluar Kalteng.

Terkait adanya indikasi permainan antara perusahaan dan perguruan tinggi dimaksud, masih terus didalami karena para saksi juga masih diproses dan akan dipanggil untuk memberikan keterangan agar dapat mengetahui siapa saja yang bertanggungjawab terhadap kegiatan pertambangan tersebut.

Identitas perusahaan juga sudah jelas karena telah memiliki izin dari institusi yang lain, yang sangat jelas terlihat dalam dokumen perizinan mereka dan diduga tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan dari Kementerian LHK untuk usaha Pertambangan.

“Karena diduga melakukan kegiatan usaha pertambangan di dalam kawasan hutan. Perusahaan itu juga diketahui ada beberapa izin dari isntitusi lain yang berhubungan dengan usaha tambang,” kata Irmansyah.

Baca Juga :  Bikin Tantangan 30 Hari Tak Belanja Sayur untuk Makan Siang

Menurut Irmansyah, pemerintah tentu ada skema tersendiri untuk melakukan usaha di dalam kawasan hutan. Namun yang jelas wajib melakukan proses perizinan di Kementerian Kehutanan. Di sampingi itu ada perizinan lain, selain izin dari kementerian Kehutanan. Seperti institusi ESDM dan untuk kawasan hutan tentu izin dari Kementerian Kehutanan.

PT Selo Agung Setiaji melakukan aktivitas pertambangan pada areal yang diperkirakan seluas 10 hektate. Dijelaskan Irmansyah juga bahwa PTSP diketahui sudah mengeluarkan izin wilayah tambang. Akibat hal tersebut maka dijerat pasal 50 ayat 2 huruf a junto pasal 78 ayat 2 UU RI nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana diubah dengan paragraf 4 pasal 36 angka 17 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 7.500.000.000,00 junto pasal 89 ayat 1 UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana dirubah dengan paragraf 4 pasal 37 angka 5 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dannpaling lama 1t tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 1.500.000.000,00 dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00. (nue/ala/ko)

Buka Lahan Pertambangan di Kawasan Hutan tanpa Izin

PALANGKA RAYA-Menyikapi laporan masyarakat di Kabupaten Katingan terkait aktivitas perusahaan tanpa izin, petugas dari Balai Pengamanan dan Peneggakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) langsung bergerak cepat menuju lokasi. Usut punya usut, pertambangan seluas 10 hektare (Ha) tersebut ternyata milik PT Selo Agung Setiaji (SAS).

Seminggu berselang, Rabu (25/5), aktivi-tas perusahaan itu dihentikan oleh pihak Balai Gakkum karena persoalan izin.

Kepala Balai Gakkum KLHK Seksi 1 Palangka raya, Irmansyah membenarkan bahwa pihaknya telah menghentikan aktivitas pertambangan PT SAS. Perusahaan yang terletak di Desa Hampangen, Kelurahan Kasongan Lama, Kabupaten Katingan tersebut diduga melakukan aktivitas pertambangan pada lokasi Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) yang diperuntukan bagi pengembangan dan penelitian kawasan hutan.

“Kita menemukan adanya sebuah perusahaan (Badan usaha) yang melakukan proses penambangan yang berawal dari laporan masyarakat, terkait dugaan penambangan itu tidak memiliki izin,” katanya kepada media di Ruang Kerjanya, Rabu (25/5).

Sehingga pihaknya melakukan upaya konfirmasi langsung ke lokasi dan melalui kegiatan pengumpulan bahan serta informasi untuk mengetahui kepastian dan kebenaran.

“Sehingga perintah dari pimpinan di Jakarta dan Samarinda, agar segera melakukan proses penegakan hukum. Karena kawasan itu adalah kawasan hutan yang tentunya siapapun yang melakukan kegiatan penambangan, harus memiliki izin dari pemerintah pusat,”tegasnya lagi.

Untuk sementara pihaknya telah mengamankan 7 orang. Tetapi setelah melakukan proses lidik dan kemudian menetapkan 1 tersangka yang merupakan penanggungjawab. Barang bukti yang diamankan berupa 2 unit wheel loader, 3 cskavstor, 2 dump truk.

Baca Juga :  Tinjau Pos Penyekatan Anjir, Bupati Kapuas Dampingi Kunjungan Wagub

Dari informasi yang diterima, perusahaan melakukan penambangan sejak November 2021 dan yang dilakukan penambangan adalah batuan andesit.

Tersangka yang telah diamankan adalah JT dan dititipkan di rutan Polda Kalteng. Untuk kerugian negara akan ada ahli yang menghitung baik segi kerusakan hutan maupun dari pertambangan. Lokasi tersebut merupakan lokasi penelitian salah satu perguruan tinggi di Kalteng dan merupakan lokasi Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) yang diperuntukan bagi pengembangan dan penelitian kawasan hutan.

“Kita juga akan meminta keterangan dari pihak perguruan tinggi, tentang adanya kegiatan pertambangan di areal mereka,” ungkapnya lagi.

Selain itu perusahaan tersebut melakukan proses penambangan serta mengolah dengan berbagai ukuran. Sehingga dapat dijual kepada pengguna. Masih didalami apakah dijual hanya di Kalteng atau juga diluar Kalteng.

Terkait adanya indikasi permainan antara perusahaan dan perguruan tinggi dimaksud, masih terus didalami karena para saksi juga masih diproses dan akan dipanggil untuk memberikan keterangan agar dapat mengetahui siapa saja yang bertanggungjawab terhadap kegiatan pertambangan tersebut.

Identitas perusahaan juga sudah jelas karena telah memiliki izin dari institusi yang lain, yang sangat jelas terlihat dalam dokumen perizinan mereka dan diduga tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan dari Kementerian LHK untuk usaha Pertambangan.

“Karena diduga melakukan kegiatan usaha pertambangan di dalam kawasan hutan. Perusahaan itu juga diketahui ada beberapa izin dari isntitusi lain yang berhubungan dengan usaha tambang,” kata Irmansyah.

Baca Juga :  Bikin Tantangan 30 Hari Tak Belanja Sayur untuk Makan Siang

Menurut Irmansyah, pemerintah tentu ada skema tersendiri untuk melakukan usaha di dalam kawasan hutan. Namun yang jelas wajib melakukan proses perizinan di Kementerian Kehutanan. Di sampingi itu ada perizinan lain, selain izin dari kementerian Kehutanan. Seperti institusi ESDM dan untuk kawasan hutan tentu izin dari Kementerian Kehutanan.

PT Selo Agung Setiaji melakukan aktivitas pertambangan pada areal yang diperkirakan seluas 10 hektate. Dijelaskan Irmansyah juga bahwa PTSP diketahui sudah mengeluarkan izin wilayah tambang. Akibat hal tersebut maka dijerat pasal 50 ayat 2 huruf a junto pasal 78 ayat 2 UU RI nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana diubah dengan paragraf 4 pasal 36 angka 17 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 7.500.000.000,00 junto pasal 89 ayat 1 UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana dirubah dengan paragraf 4 pasal 37 angka 5 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dannpaling lama 1t tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 1.500.000.000,00 dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00. (nue/ala/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/