PULANG PISAU-Asisten I Sekda Pulang Pisau HM Syaripul Pasaribu mengungkapkan, penghormatan, pemajuan, pemenuhan, perlindungan maupun penegakan hak asasi manusia (HAM) merupakan tugas, tanggung jawab dan kewajiban semua elemen bangsa.
Mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah sampai ke seluruh lapisan masyarakat. “Hal itu sebagaimana sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 71 dan pasal 100 undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang HAM,” kata Syaripul.
Kemudian, lanjut dia, dijabarkan lebih lanjut dengan peraturan presiden Republik Indonesia nomor 75 tahun 2015 tentang rencana aksi nasional HAM (RANHAM) Indonesia tahun 2015 2019 sebagaimana diubah dengan peraturan presiden Republik Indonesia nomor 33 tahun 2018 dan peraturan menteri hukum dan HAM Republik Indonesia nomor 34 tahun 2016 tentang kriteria daerah kabupaten/kota peduli HAM.
Syaripul menegaskan, pemerintah daerah berkewajiban untuk mendukung dan membantu pemerintah pusat berkaitan dengan penyebarluasan informasi ke publik. “Salah satunya melalui pelaksanaan kegiatan rapat koordinasi terbatas RANHAM tingkat kabupaten Pulang Pisau tahun 2021 yang telah dilaksanakan pekan lalu,” ucapnya.
Dia menjelaskan, RANHAM adalah dokumen yang memuat sasaran, strategi dan fokus kegiatan prioritas HAM di Indonesia dan digunakan sebagai acuan bagi kementerian, lembaga serta pemerintah daerah dalam melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan serta pemajuan HAM.
“RANHAM memiliki hakekat dan tujuan untuk menjamin peningkatan, pemajuan dan perlindungan HAM di Indonesia dengan mempertimbangkan nilai-nilai adat istiadat, budaya dan agama bangsa Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,” beber Sayaripul.
Sebelumnya Saripul menegaskan, HAM merupakan hak dan kebebasan fundamental yang melekat pada diri setiap orang, yang sifatnya tetap. Tidak dapat diubah serta tidak dapat dicabut dalam keadaan apapun.
Dalam implementasi hak dan kebebasan, setiap orang berkewajiban tunduk dan taat pada batasan-batasan yang telah ditentukan atau ditetapkan menurut peraturan perundang-undangan.
“Dengan maksud dan tujuan untuk melindungi dan menjamin pengakuan maupun penghormatan hak dan kebebasan yang dimiliki orang lain serta untuk terpenuhinya prinsip bahwa setiap orang dilahirkan setara dalam harkat, martabat dan hak-haknya sebagai manusia,” tandasnya. (art/ko)