Jumat, September 20, 2024
22.8 C
Palangkaraya

Tuntut Plasma, Warga Bersama Pasukan TBBR Demo Wilmar

SAMPIT-Warga Desa Pondok Damar, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur (Ko­tim) mengelar demonstrasi menuntut realisasi plasma 20 persen kepada PT Mustika Sembuluh I (Wilmar Group). Aksi warga itu didampingi pasu­kan Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) atau pasukan merah.

Masyarakat beserta pasukan merah sempat dihadang aparat keamanan yang berjaga di pintu masuk perusahaan. Suasana sempat memanas. Masyarakat dan pasukan merah tetap bersikukuh untuk masuk, hingga akhirnya petugas keamanan dipukul mundur. Massa pun berkumpul di depan kantor perusahaan regional officer PT Mustika Sembuluh, lalu menyuarakan tuntutan mereka.

Kimang Damai yang merupakan koordinator lapangan aksi meminta agar PT Mustika Sembuluh merealisasi plasma 20 persen untuk Koperasi Itah Belum Hapakah, Desa Pondok Damar. Karena sampai saat ini masyarakat belum menerima plasma dari perusahaan. Padahal sudah puluhan tahun perusahaan beroperasi di wilayah mereka.

“Kami minta agar PT Mustika Sembuluh memberikan plasma 20 persen kepada masyarakat, karena sampai saat ini masyarakat belum menerima plasma dari perusahaan. Padahal perusahaan sudah puluhan tahun beroperasi di desa ini, tapi masyarakat tidak menikmati manfaat kehadiran perusahaan,” kata Kimang Damai yang juga merupakan Wakil Ketua DPD TBBR Kalimantan Tengah, Jumat (27/5).

Baca Juga :  Perdie M Yoseph Warga Kehormatan PWI

Selain menuntut plasma 20 persen, masyarakat juga meminta agar 50 meter lahan pada sisi kiri dan kanan jalan masuk Desa Pondok Damar yang ditanami sawit, dikelola oleh masyarakat. Selama ini sawit itu dikelola oleh pihak perusahaan.

“Kami juga menuntut lahan 50 meter sisi kiri dan kanan jalan masuk perusahaan dikelola oleh masyarakat, karena selama ini lahan yang ditamani sawit itu masih dikelola oleh pihak perusahaan,” ujar Kimang.

Di lokasi demonstrasi, tidak hanya dilakukan orasi, tapi juga dilaksanakan ritual dan kegiatan adat. Kemudian dilanjutkan negosiasi dengan pihak perusahaan dan aparat keamanan. Beberapa orang perwakilan masyarakan dan pasukan merah masuk ke kantor perusahaan. Setelah melalui negosiasi selama kurang lebih lima jam, ada beberapa poin yang menjadi kesepakatan bersama.

Baca Juga :  Pasar Ramadan Kapakat Itah Berkah Resmi Dibuka

Kesepakatan tersebut dibacakan di hadapan masyarakat Desa Pondok Damar oleh salah satu perwakilan pasukan merah, dengan disaksikan pihak perusahaan, Kapolres Kotim AKBP Sarpani, Dandim 1015 Sampit, Asesten I Setda Kotawaringin Timur, Diana Setiawan, dan Camat Mentaya Hilir Utara Muslih.

Dari pertemuan itu disepakati bahwa pihak PT Mustika Sembuluh bersedia memberikan dan merealisasikan plasma 20 persen dari luas areal perkebunan perusahaan sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Permentan Nomor 26/Permentan 101.140/ 2/2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.

“Kedua, realisasi pemberian plasma akan dilaksanakan dalam jangka waktu 30 hari setelah SK CPCL ditetapkan bupati. Ketiga, terkait dengan teknis pelaksanaan perihal di atas akan diatur oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kotim. Dan poin keempat, perihal tuntutan lahan 50 meter pada sisi kiri dan kanan jalan perusahaan akan mengikuti mekanisme yang disarankan kepada pihak Pemerintah Kabupaten Kotim,” tutupnya. (bah/ce/ala)

SAMPIT-Warga Desa Pondok Damar, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur (Ko­tim) mengelar demonstrasi menuntut realisasi plasma 20 persen kepada PT Mustika Sembuluh I (Wilmar Group). Aksi warga itu didampingi pasu­kan Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) atau pasukan merah.

Masyarakat beserta pasukan merah sempat dihadang aparat keamanan yang berjaga di pintu masuk perusahaan. Suasana sempat memanas. Masyarakat dan pasukan merah tetap bersikukuh untuk masuk, hingga akhirnya petugas keamanan dipukul mundur. Massa pun berkumpul di depan kantor perusahaan regional officer PT Mustika Sembuluh, lalu menyuarakan tuntutan mereka.

Kimang Damai yang merupakan koordinator lapangan aksi meminta agar PT Mustika Sembuluh merealisasi plasma 20 persen untuk Koperasi Itah Belum Hapakah, Desa Pondok Damar. Karena sampai saat ini masyarakat belum menerima plasma dari perusahaan. Padahal sudah puluhan tahun perusahaan beroperasi di wilayah mereka.

“Kami minta agar PT Mustika Sembuluh memberikan plasma 20 persen kepada masyarakat, karena sampai saat ini masyarakat belum menerima plasma dari perusahaan. Padahal perusahaan sudah puluhan tahun beroperasi di desa ini, tapi masyarakat tidak menikmati manfaat kehadiran perusahaan,” kata Kimang Damai yang juga merupakan Wakil Ketua DPD TBBR Kalimantan Tengah, Jumat (27/5).

Baca Juga :  Perdie M Yoseph Warga Kehormatan PWI

Selain menuntut plasma 20 persen, masyarakat juga meminta agar 50 meter lahan pada sisi kiri dan kanan jalan masuk Desa Pondok Damar yang ditanami sawit, dikelola oleh masyarakat. Selama ini sawit itu dikelola oleh pihak perusahaan.

“Kami juga menuntut lahan 50 meter sisi kiri dan kanan jalan masuk perusahaan dikelola oleh masyarakat, karena selama ini lahan yang ditamani sawit itu masih dikelola oleh pihak perusahaan,” ujar Kimang.

Di lokasi demonstrasi, tidak hanya dilakukan orasi, tapi juga dilaksanakan ritual dan kegiatan adat. Kemudian dilanjutkan negosiasi dengan pihak perusahaan dan aparat keamanan. Beberapa orang perwakilan masyarakan dan pasukan merah masuk ke kantor perusahaan. Setelah melalui negosiasi selama kurang lebih lima jam, ada beberapa poin yang menjadi kesepakatan bersama.

Baca Juga :  Pasar Ramadan Kapakat Itah Berkah Resmi Dibuka

Kesepakatan tersebut dibacakan di hadapan masyarakat Desa Pondok Damar oleh salah satu perwakilan pasukan merah, dengan disaksikan pihak perusahaan, Kapolres Kotim AKBP Sarpani, Dandim 1015 Sampit, Asesten I Setda Kotawaringin Timur, Diana Setiawan, dan Camat Mentaya Hilir Utara Muslih.

Dari pertemuan itu disepakati bahwa pihak PT Mustika Sembuluh bersedia memberikan dan merealisasikan plasma 20 persen dari luas areal perkebunan perusahaan sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Permentan Nomor 26/Permentan 101.140/ 2/2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.

“Kedua, realisasi pemberian plasma akan dilaksanakan dalam jangka waktu 30 hari setelah SK CPCL ditetapkan bupati. Ketiga, terkait dengan teknis pelaksanaan perihal di atas akan diatur oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kotim. Dan poin keempat, perihal tuntutan lahan 50 meter pada sisi kiri dan kanan jalan perusahaan akan mengikuti mekanisme yang disarankan kepada pihak Pemerintah Kabupaten Kotim,” tutupnya. (bah/ce/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/