Jumat, September 20, 2024
38.1 C
Palangkaraya

Waspadai Penipuan secara Daring

PALANGKA RAYA–Wakil Ketua II Komisi C DPRD Kota Palangka Raya Arthur Apriossi Tuwan mengimbau kepada masyarakat agar mewaspadai beberapa bentuk modus penipuan secara online atau daring, seperti phising, rekayasa sosial, pharming, money mule, dan sniffing.

“Ada beberapa modus penipuan online (daring) yang harus diperhatikan masyarakat. Seperti phising, rekayasa sosial, pharming, money mule, dan sniffing. Kelima modus penipuan secara daring tersebut telah diantisipasi oleh Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena penegakan hukumnya masuk dalam ranah pidana,” ungkapnya, kemarin.

Penipuan phising, lanjutnya, biasanya si penipu menghubungi calon korban melalui e-mail, telepon, ataupun pesan teks, mengaku sebagai perwakilan dari salah satu lembaga resmi. Setelahnya, pelaku meminta data-data pribadi calon korban, perbankan, kartu kredit, hingga kata sandi milik calon korban.

“Para penipu pelaku phising biasanya menghubungi calon korban, kemudian meminta data-data pribadi, perbankan, kartu kredit hingga kata sandi. Jadi berhati-hatilah jika ada seseorang yang menelpon mengaku sebagai costumer service dari bank ditempat anda membuka rekening terus meminta yang aneh-aneh hingga terlihat tak wajar,” ujarnya.

Baca Juga :  Ketua Bapemperda DPRD Kota Tutup Usia

Begitu juga dengan penipuan rekayasa sosial, lanjut Arthur, di mana modus penipuan daring ini dilakukan pelaku dengan cara memulai obrolan mengenai hal-hal umum. Tindakan seperti ini mampu membuat korban secara tidak sadar memberikan informasi penting data-data maupun akun korban didunia digital hingga pelaku dengan sangat mudah membajaknya.

“Berbeda dengan pharming. Modus penipuan jenis ini korban akan diarahkan menuju alamat laman palsu secara tidak sadar. Jadi, ketikan korban mengakses halaman tersebut, secara langsung domain name system (DNS) yang telah ter’klik akan tersimpan di komputer dalam bentuk cache. Dengan begitu perangkat korbam akan dengan mudah diakses oleh pelaku,” beber Arthur.

Selanjutnya ada penipuan jenis money mule. Penipuan daring jenis ini dilakukan oleh pelaku dengan mentransfer sejumlah uang dalam jumlah yang begitu kecil kepada korban. Kemudian pelaku menjanjikan korban akan memperoleh komisi jika mentransfer kembali uang tersebut kepada pihak lain, namun telah diatur oleh si pelaku. Para pelaku mengincar perangkat para korbannya, seperti laptop, komputer, atau ponsel pintar. Biasanya mereka mendapat informasi yang ada diperangkat melalui jaringan Wifi gratis. Jadi masyarakat harus berhati-hati jika menggunakan wifi gratis, pastikan penggunaan hanya sebentar. 

Baca Juga :  Kawal Pokir DPRD hingga Direalisasikan

“Saat ini kemajuan teknologi tidak hanya dapat memberikan manfaat namun juga dapat memberikan sisi negatif jika tidak berhati-hati. Maka dari itu tingkatkan kewaspadaan, laporkan atau abaikan jika mendapati hal-hal mencurigakan,” pungkasnya. (ahm/uni)

PALANGKA RAYA–Wakil Ketua II Komisi C DPRD Kota Palangka Raya Arthur Apriossi Tuwan mengimbau kepada masyarakat agar mewaspadai beberapa bentuk modus penipuan secara online atau daring, seperti phising, rekayasa sosial, pharming, money mule, dan sniffing.

“Ada beberapa modus penipuan online (daring) yang harus diperhatikan masyarakat. Seperti phising, rekayasa sosial, pharming, money mule, dan sniffing. Kelima modus penipuan secara daring tersebut telah diantisipasi oleh Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena penegakan hukumnya masuk dalam ranah pidana,” ungkapnya, kemarin.

Penipuan phising, lanjutnya, biasanya si penipu menghubungi calon korban melalui e-mail, telepon, ataupun pesan teks, mengaku sebagai perwakilan dari salah satu lembaga resmi. Setelahnya, pelaku meminta data-data pribadi calon korban, perbankan, kartu kredit, hingga kata sandi milik calon korban.

“Para penipu pelaku phising biasanya menghubungi calon korban, kemudian meminta data-data pribadi, perbankan, kartu kredit hingga kata sandi. Jadi berhati-hatilah jika ada seseorang yang menelpon mengaku sebagai costumer service dari bank ditempat anda membuka rekening terus meminta yang aneh-aneh hingga terlihat tak wajar,” ujarnya.

Baca Juga :  Ketua Bapemperda DPRD Kota Tutup Usia

Begitu juga dengan penipuan rekayasa sosial, lanjut Arthur, di mana modus penipuan daring ini dilakukan pelaku dengan cara memulai obrolan mengenai hal-hal umum. Tindakan seperti ini mampu membuat korban secara tidak sadar memberikan informasi penting data-data maupun akun korban didunia digital hingga pelaku dengan sangat mudah membajaknya.

“Berbeda dengan pharming. Modus penipuan jenis ini korban akan diarahkan menuju alamat laman palsu secara tidak sadar. Jadi, ketikan korban mengakses halaman tersebut, secara langsung domain name system (DNS) yang telah ter’klik akan tersimpan di komputer dalam bentuk cache. Dengan begitu perangkat korbam akan dengan mudah diakses oleh pelaku,” beber Arthur.

Selanjutnya ada penipuan jenis money mule. Penipuan daring jenis ini dilakukan oleh pelaku dengan mentransfer sejumlah uang dalam jumlah yang begitu kecil kepada korban. Kemudian pelaku menjanjikan korban akan memperoleh komisi jika mentransfer kembali uang tersebut kepada pihak lain, namun telah diatur oleh si pelaku. Para pelaku mengincar perangkat para korbannya, seperti laptop, komputer, atau ponsel pintar. Biasanya mereka mendapat informasi yang ada diperangkat melalui jaringan Wifi gratis. Jadi masyarakat harus berhati-hati jika menggunakan wifi gratis, pastikan penggunaan hanya sebentar. 

Baca Juga :  Kawal Pokir DPRD hingga Direalisasikan

“Saat ini kemajuan teknologi tidak hanya dapat memberikan manfaat namun juga dapat memberikan sisi negatif jika tidak berhati-hati. Maka dari itu tingkatkan kewaspadaan, laporkan atau abaikan jika mendapati hal-hal mencurigakan,” pungkasnya. (ahm/uni)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/