Senin, November 25, 2024
26.6 C
Palangkaraya

Penerimaan Siswa Baru MIN 5 Sudah Dibuka

PALANGKA RAYA-Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 5 Kota Palangka Raya akan melaksanakan penerimaan peserta didik baru. Informasi ini disampaikan Kepala MIN 5 Kota Palangka Raya Muhamad Asran Dirun pada rapat panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di ruang kepala, Sabtu, (28/5).

“Kami siap menerima peserta didik baru dari lulusan Raudathul Athfal (RA) dan Taman Kanak-Kanak (TK),” kata Asran. Pendaftaran akan dimulai awal Juni 2022 dengan mengisi formulir dan mengambilnya langsung di madrasah atau bisa juga pengisian secara online melalui link https://bit.ly/3aifnSj .

“Calon peserta didik yang akan diterima di MIN 5 adalah yang sesuai dengan ketentuan, yaitu usianya memenuhi syarat dengan rentang usia 6 s.d 7 tahun, jadi tidak berdasarkan tes baca tulis dan berhitung,” terang Asran.

Baca Juga :  Majukan Pendidikan, DAD Bentuk Timsus

Ia berharap pelaksanaan PPDB bisa berjalan dengan baik dan lancar sesuai petunjuk teknis yang dikeluarkan Dirjen Pendidikan Islam nomor 1 Tahun 2022.

“Begitupun kawan-kawan panitia diharapkan bisa melayani calon peserta didik dengan baik dan siap membantu jika ada kesulitan dalam pendaftaran,” harapnya.

Ketua PPDB, Muhammad Masjidi menjelaskan  pelaksanaan PPDB di MIN 5 diawali dengan sosialisasi ke RA dan TK, pengambilan dan pengisian formulir, pengembalian formulir, seleksi berkas, pengumuman kelulusan, rapat orang tua siswa dan lapor diri (daftar ulang). (hms/sma/ko)

PALANGKA RAYA-Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 5 Kota Palangka Raya akan melaksanakan penerimaan peserta didik baru. Informasi ini disampaikan Kepala MIN 5 Kota Palangka Raya Muhamad Asran Dirun pada rapat panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di ruang kepala, Sabtu, (28/5).

“Kami siap menerima peserta didik baru dari lulusan Raudathul Athfal (RA) dan Taman Kanak-Kanak (TK),” kata Asran. Pendaftaran akan dimulai awal Juni 2022 dengan mengisi formulir dan mengambilnya langsung di madrasah atau bisa juga pengisian secara online melalui link https://bit.ly/3aifnSj .

“Calon peserta didik yang akan diterima di MIN 5 adalah yang sesuai dengan ketentuan, yaitu usianya memenuhi syarat dengan rentang usia 6 s.d 7 tahun, jadi tidak berdasarkan tes baca tulis dan berhitung,” terang Asran.

Baca Juga :  Majukan Pendidikan, DAD Bentuk Timsus

Ia berharap pelaksanaan PPDB bisa berjalan dengan baik dan lancar sesuai petunjuk teknis yang dikeluarkan Dirjen Pendidikan Islam nomor 1 Tahun 2022.

“Begitupun kawan-kawan panitia diharapkan bisa melayani calon peserta didik dengan baik dan siap membantu jika ada kesulitan dalam pendaftaran,” harapnya.

Ketua PPDB, Muhammad Masjidi menjelaskan  pelaksanaan PPDB di MIN 5 diawali dengan sosialisasi ke RA dan TK, pengambilan dan pengisian formulir, pengembalian formulir, seleksi berkas, pengumuman kelulusan, rapat orang tua siswa dan lapor diri (daftar ulang). (hms/sma/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/