Jumat, September 20, 2024
29.1 C
Palangkaraya

Dewan Dukung Langkah Masyarakat Dalam Memperjuangan Haknya

SAMPIT- Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun ST mengaku sangat mendukung langkah masyarakat dalam memperjuangkan hak mereka. Karena perusahaan besar swasta kelapa sawit yang berivestasi di wilayah mereka tidak merialisasikan plasma 20 persen terhadap warga sekitar yang  diwajibkan bagi perusahaan tersebut.

“Kebun plasma 20 persen dari luas kebun perusahaan itu kan memang hak masyarakat dan itu sudah ada aturannya. Wajar kalau masyarakat menuntut hak mereka, karena selama ini perusahaan hanya berjanji saja,” kata Rimbun, Selasa (31/5)

Dirinya mengatakan aksi masyarakat yang  didampingi organisasi daerah yang menuntut realisasi kebun plasma 20 persen untuk desa Pondok Damar beberapa hari lalu merupakan bentuk kekecewaan masyarakat atas sikap perusahaan yang tidak menepati janji memenuhi kewajiban menyediakan 20 persen kebun plasma untuk masyarakat. 

Baca Juga :  Perbaharui Data Penerima Bantuan Sosial

“Masalah ini hanya satu dari beberapa masalah serupa yang terjadi di Kabupaten Kotim, karena banyaknya masalah itu menunjukkan perlu adanya ketegasan pemerintah dalam menegakkan aturan. beberapa perusahaan berdalih belum merealisasikan kebun plasma karena masih mengurus perizinan. Ironisnya, perusahaan terus beroperasi dan memanen sawit di lahan yang dijanjikan tersebut,” ujar Rimbun.

Ia melihat banyak kejanggalan-kejanggalan seperti ini, dan sudah sering terjadi. Bahkan dia menduga tidak sedikit kebun sawit perusahaan yang belum memiliki hak guna usaha (HGU) maupun ditanam di luar HGU, Dugaan pelanggaran aturan itu sudah sering disampaikan masyarakat dan legislator kepada pemerintah daerah. Sayangnya, hingga kini seolah diabaikan, sementara hak kebun plasma untuk masyarakat juga banyak yang belum direalisasikan. 

Baca Juga :  Segera Percepatan Pembangunan Fisik

“Masalah sengketa lahan dengan masyarakat juga masih marak dan belum terselesaikan hingga tuntas, dan tim yang dibentuk pemerintah daerah juga dinilai tidak mampu secara tegas menyelesaikan masalah-masalah tersebut sehingga berlarut-larut dan dikeluhkan masyarakat,” kata Rimbun.

Dirinya juga mengatakan tidak anti dengan investasi, bahkan pihaknya menyambut baik kehadiran investasi, tetapi tentu investasi yang menghargai dan memenuhi hak-hak masyarakat.

“Kita ini bicara hak yang sudah diatur pemerintah. Bukan masyarakat yang mengada-ada, tinggal perusahaan, mau patuh atau tidak terhadap aturan itu, dan bagaimana pemerintah menyikapinya terhadap perusahaan yang tidak mentaati aturan yang sudah ditetapkan pemerintah,” pungkasnya.(bah/ko).

SAMPIT- Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun ST mengaku sangat mendukung langkah masyarakat dalam memperjuangkan hak mereka. Karena perusahaan besar swasta kelapa sawit yang berivestasi di wilayah mereka tidak merialisasikan plasma 20 persen terhadap warga sekitar yang  diwajibkan bagi perusahaan tersebut.

“Kebun plasma 20 persen dari luas kebun perusahaan itu kan memang hak masyarakat dan itu sudah ada aturannya. Wajar kalau masyarakat menuntut hak mereka, karena selama ini perusahaan hanya berjanji saja,” kata Rimbun, Selasa (31/5)

Dirinya mengatakan aksi masyarakat yang  didampingi organisasi daerah yang menuntut realisasi kebun plasma 20 persen untuk desa Pondok Damar beberapa hari lalu merupakan bentuk kekecewaan masyarakat atas sikap perusahaan yang tidak menepati janji memenuhi kewajiban menyediakan 20 persen kebun plasma untuk masyarakat. 

Baca Juga :  Perbaharui Data Penerima Bantuan Sosial

“Masalah ini hanya satu dari beberapa masalah serupa yang terjadi di Kabupaten Kotim, karena banyaknya masalah itu menunjukkan perlu adanya ketegasan pemerintah dalam menegakkan aturan. beberapa perusahaan berdalih belum merealisasikan kebun plasma karena masih mengurus perizinan. Ironisnya, perusahaan terus beroperasi dan memanen sawit di lahan yang dijanjikan tersebut,” ujar Rimbun.

Ia melihat banyak kejanggalan-kejanggalan seperti ini, dan sudah sering terjadi. Bahkan dia menduga tidak sedikit kebun sawit perusahaan yang belum memiliki hak guna usaha (HGU) maupun ditanam di luar HGU, Dugaan pelanggaran aturan itu sudah sering disampaikan masyarakat dan legislator kepada pemerintah daerah. Sayangnya, hingga kini seolah diabaikan, sementara hak kebun plasma untuk masyarakat juga banyak yang belum direalisasikan. 

Baca Juga :  Segera Percepatan Pembangunan Fisik

“Masalah sengketa lahan dengan masyarakat juga masih marak dan belum terselesaikan hingga tuntas, dan tim yang dibentuk pemerintah daerah juga dinilai tidak mampu secara tegas menyelesaikan masalah-masalah tersebut sehingga berlarut-larut dan dikeluhkan masyarakat,” kata Rimbun.

Dirinya juga mengatakan tidak anti dengan investasi, bahkan pihaknya menyambut baik kehadiran investasi, tetapi tentu investasi yang menghargai dan memenuhi hak-hak masyarakat.

“Kita ini bicara hak yang sudah diatur pemerintah. Bukan masyarakat yang mengada-ada, tinggal perusahaan, mau patuh atau tidak terhadap aturan itu, dan bagaimana pemerintah menyikapinya terhadap perusahaan yang tidak mentaati aturan yang sudah ditetapkan pemerintah,” pungkasnya.(bah/ko).

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/