PALANGKA RAYA-Publik masih belum melupakan vonis bebas terhadap Salihin alias Saleh. Di mana, perkaranya sejauh ini masih ada di tingkat banding Mahkamah Agung. Beda dengan kasus Saleh, kali ini majelis hakim memvonis berat kurir narkoba.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya memvonis berat kurir narkoba R Ahmad Rifa’i alias Pai. Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini diketuai oleh hakim ketua, Boxgie Agus Santoso menyatakan bahwa terdakwa Pai terbukti bersalah terlibat dalam kelompok jaringan peredaran narkoba jenis sabu seberat 1.000 gram yang dibawa dari Pontianak, Kalimantan Barat.
Melakukan permufakatan jahat melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan Alternatif ke satu yang diajukan pihak jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Kalteng.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda sebesar Rp3 miliar dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama enam bulan,” demikian bunyi putusan yang dibacakan, Rabu (8/6) siang.
Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa memang terbukti bersalah terlibat menjadi kurir sabu. Dalam putusan itu disebut kan terdakwa disebut hakim diketahui sudah tiga kali menerima paket sabu yang dibawa oleh salah seorang bandar pengedar narkoba yang berasal dari Pontianak yang bernama Tan Ie Hok alias Apiang.