Jumat, November 22, 2024
30.8 C
Palangkaraya

Pemprov Seleksi Tekon, Kuota 300 Orang

Ribuan Peserta Bakal Bersaing Ketat

PALANGKA RAYA-Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/203/II.1/BKD tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalteng Tahun 2022. Surat tersebut ditandatangani gubernur pada 9 Juni lalu dan ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah (PD).

Ada beberapa hal yang tertuang dalam SE tersebut. Pertama, dalam rangka kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Pemprov Kalteng akan melakukan pengelolaan sumber daya aparatur di lingkungan pemprov tahun 2022, dalam hal ini pengurangan jumlah PPNPN di lingkungan pemprov secara bertahap mulai dari 2022 hingga 2023, sehingga pada 2024 nanti pegawai yang bekerja di lingkup Pemprov Kalteng hanya terdiri dari PNS dan PPPK.

Kedua, pengurangan jumlah PPNPN yaitu pada jabatan tenaga administrasi. Kebutuhan PPNPN tenaga administrasi di lingkungan Pemprov Kalteng tahun 2022 berjumlah 300 orang. Ketiga, proses pengangkatan kembali PPNPN dilaksanakan melalui seleksi oleh masing-masing PD, yang akan difasilitasi oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dengan mempertimbangkan kebutuhan masing-masing PD. Tidak diperbolehkan mengganti dan atau menambah PPNPN yang sudah terdata per 20 Desember 2021, sesuai Surat Sekretaris Daerah Kalteng Nomor: 8OOl821Al.1lBKD tanggal 20 Desember 2021 tentang Imbauan dan Permohonan Data untuk PPNPN atau Tenaga Kontrak Pemprov Kalteng.

Baca Juga :  Konflik Tanah di Menteng Jangan Dibiarkan Berlarut

Kemudian pada poin ketujuh disebutkan bahwa PPNPN yang bertugas di RSUD dr Doris Sylvanus, RSJ Kalawa Atei, rumah jabatan gubernur, rumah jabatan wakil gubenur, rumah jabatan sekretaris daerah, serta tenaga kesehatan, tenaga kebersihan, tenaga keamanan, dan sopir pada masing-masing PD tetap bertugas seperti biasa.

Menindaklanjuti SE tersebut, Sekda Kalteng Nuryakin juga mengeluarkan surat perihal pelaksanaan seleksi PPNPN di lingkup Pemprov Kalteng tahun 2022. Pemprov Kalteng berencana melaksanakan seleksi PPNPN ini dari tanggal 20 hingga 24 Juni, bertempat di gedung CAT BKD Kalteng.

“Ini sebagai komitmen Pemprov Kalteng untuk melakukan seleksi PPNPN sesuai dengan tahapan dan ketentuan yang berlaku,” ucap Sekda Kalteng Nuryakin saat diwawancarai di kantor gubernur, Jumat (17/6).

Lebih lanjut dikatakannya, para PPNPN yang sudah terdata oleh masing-masing PD per Desember 2021 lalu, merekalah yang terdata dalam database dan berhak mengikuti tes. Tercatat ada 1.328 PPNPN jabatan administrasi di lingkup Pemprov Kalteng.

Baca Juga :  Tiga Hakim Dinonaktifkan Sementara

“Ada sekitar 1.300 lebih PPNPN jabatan administrasi di lingkup Pemprov Kalteng, kami akan menyeleksi mereka. Sesuai arahan gubernur, pemprov hanya menerima 300 orang,” ungkapnya.

Nuryakin menyebut bahwa seleksi dilaksanakan menggunakan sistem computer based test (CBT) dengan bobot nilai 50 persen, penilaian disiplin/kinerja PPNPN tahun 2021 dengan bobot nilai 30 persen, dan wawancara dengan bobot penilaian 20 persen.

“Mereka yang lulus nanti, masa kontrak kerjanya dari 1 Juli hingga 31 Desember 2022,” sebutnya.

Ia menambahkan, dari total 1.320 orang PPNP yang berhak mengikuti seleksi, ada kemungkinan beberapa di antaranya sudah mendapat pekerjaan lain, karena beberapa waktu lalu mereka dinonaktifkan. Karena itu pihaknya tidak dapat memastikan pengurangan PPNPN yang ada di Pemprov Kalteng saat ini.

“Jumlah 1.300 lebih itu berdasarkan database yang kami miliki, ada kemungkinan di antara mereka sudah punya pekerjaan lain, jadi kami belum tahu berapa total pengurangan,” pungkasnya. (abw/ce/ala/ko)

Ribuan Peserta Bakal Bersaing Ketat

PALANGKA RAYA-Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/203/II.1/BKD tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalteng Tahun 2022. Surat tersebut ditandatangani gubernur pada 9 Juni lalu dan ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah (PD).

Ada beberapa hal yang tertuang dalam SE tersebut. Pertama, dalam rangka kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Pemprov Kalteng akan melakukan pengelolaan sumber daya aparatur di lingkungan pemprov tahun 2022, dalam hal ini pengurangan jumlah PPNPN di lingkungan pemprov secara bertahap mulai dari 2022 hingga 2023, sehingga pada 2024 nanti pegawai yang bekerja di lingkup Pemprov Kalteng hanya terdiri dari PNS dan PPPK.

Kedua, pengurangan jumlah PPNPN yaitu pada jabatan tenaga administrasi. Kebutuhan PPNPN tenaga administrasi di lingkungan Pemprov Kalteng tahun 2022 berjumlah 300 orang. Ketiga, proses pengangkatan kembali PPNPN dilaksanakan melalui seleksi oleh masing-masing PD, yang akan difasilitasi oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dengan mempertimbangkan kebutuhan masing-masing PD. Tidak diperbolehkan mengganti dan atau menambah PPNPN yang sudah terdata per 20 Desember 2021, sesuai Surat Sekretaris Daerah Kalteng Nomor: 8OOl821Al.1lBKD tanggal 20 Desember 2021 tentang Imbauan dan Permohonan Data untuk PPNPN atau Tenaga Kontrak Pemprov Kalteng.

Baca Juga :  Konflik Tanah di Menteng Jangan Dibiarkan Berlarut

Kemudian pada poin ketujuh disebutkan bahwa PPNPN yang bertugas di RSUD dr Doris Sylvanus, RSJ Kalawa Atei, rumah jabatan gubernur, rumah jabatan wakil gubenur, rumah jabatan sekretaris daerah, serta tenaga kesehatan, tenaga kebersihan, tenaga keamanan, dan sopir pada masing-masing PD tetap bertugas seperti biasa.

Menindaklanjuti SE tersebut, Sekda Kalteng Nuryakin juga mengeluarkan surat perihal pelaksanaan seleksi PPNPN di lingkup Pemprov Kalteng tahun 2022. Pemprov Kalteng berencana melaksanakan seleksi PPNPN ini dari tanggal 20 hingga 24 Juni, bertempat di gedung CAT BKD Kalteng.

“Ini sebagai komitmen Pemprov Kalteng untuk melakukan seleksi PPNPN sesuai dengan tahapan dan ketentuan yang berlaku,” ucap Sekda Kalteng Nuryakin saat diwawancarai di kantor gubernur, Jumat (17/6).

Lebih lanjut dikatakannya, para PPNPN yang sudah terdata oleh masing-masing PD per Desember 2021 lalu, merekalah yang terdata dalam database dan berhak mengikuti tes. Tercatat ada 1.328 PPNPN jabatan administrasi di lingkup Pemprov Kalteng.

Baca Juga :  Tiga Hakim Dinonaktifkan Sementara

“Ada sekitar 1.300 lebih PPNPN jabatan administrasi di lingkup Pemprov Kalteng, kami akan menyeleksi mereka. Sesuai arahan gubernur, pemprov hanya menerima 300 orang,” ungkapnya.

Nuryakin menyebut bahwa seleksi dilaksanakan menggunakan sistem computer based test (CBT) dengan bobot nilai 50 persen, penilaian disiplin/kinerja PPNPN tahun 2021 dengan bobot nilai 30 persen, dan wawancara dengan bobot penilaian 20 persen.

“Mereka yang lulus nanti, masa kontrak kerjanya dari 1 Juli hingga 31 Desember 2022,” sebutnya.

Ia menambahkan, dari total 1.320 orang PPNP yang berhak mengikuti seleksi, ada kemungkinan beberapa di antaranya sudah mendapat pekerjaan lain, karena beberapa waktu lalu mereka dinonaktifkan. Karena itu pihaknya tidak dapat memastikan pengurangan PPNPN yang ada di Pemprov Kalteng saat ini.

“Jumlah 1.300 lebih itu berdasarkan database yang kami miliki, ada kemungkinan di antara mereka sudah punya pekerjaan lain, jadi kami belum tahu berapa total pengurangan,” pungkasnya. (abw/ce/ala/ko)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/