PALANGKA RAYA– Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) kembali menyampaikan pernyataan terkait polemik surat rekomendasi pemasukan ternak ke Kalteng yang menjadi keluhan dari para pengusaha sapi.
Kepala DPM-PTSP Kalteng Sutoyo menyampaikan, pihaknya tidak mempunyai kewenangan teknis untuk mengambil keputusan secara teknis dalam penerbitan surat dari para pemohon. Semua pertimbangan teknis ada di perangkat daerah yang menjadi tujuan pemohon dalam mengurus perizinan.
Secara keseluruhan, di Kantor DPM-PTSP Kalteng ini ada 17 perwakilan dari perangkat daerah (PD). Mereka (dinas teknis), yang memahami untuk verifikasi berkas-berkas masuk dari pemohon termasuk membantu input. Setelah itu beres, mereka mengirim berkas dari pemohon ke kantor dinas masing-masing untuk dilakukan pertimbangan teknis. Petugas teknis di DPM-PTSP ini hanya ceklist kelengkapan berkas. Teknisnya masih di perangkat daerah yang menjadi tujuan pemohon.
Berkenaan pengurusan surat izin rekomendasi masuknya hewan ternak ke Kalteng, memang awal masuknya permohonan ke DPM-PTSP. Selanjutnya, dilakukan pengecekan oleh dinas teknis dalam hal ini Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan (DTPHP) Kalteng.
“Di DPM-PTSP ini ada petugas teknis dari dinas terkait yakni DTPHP, mereka yang verifikasi persyaratan permohonan perizinan. Di situlah, dinas teknis mengambil keputusan,”ungkap Kepala DPM-PTSP Kalteng Sutoyo saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (27/6).
Memang ada beberapa permohonan yang kemudian dari DTPHP itu berdasarkan rekomnya ditolak. Setelah ditelusuri, alasannya ditolak karena nama pelabuhan yang tidak jelas dan itu dituangkan dalam pertek dan menjadi dasar penolakan TPHP.
“Ketika pertimbangan teknis menolak, kami akan mengeluarkan dokumen penolakan. Tidak mungkin kami mengeluarkan dokumen tanpa rekom dari dinas teknisnya,” tegasnya.
Untuk itu, berkenaan pengurusan saat ini yang serba digital atau online, pihaknya mengimbau masyarakat pemohon agar tidak melalui orang lain atau calo. Harapanya, masyarakat mengisi sendiri.
“Apabila tidak memahami DPM-PTSP telah menyediakan ruang konsultasi hingga perbantuan agar tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum,” tegasnya.
Ditambahkannya, untuk pengiriman standart, surat menyurat masuk 14 hari dengan catatan tidak ada cek lapangam dan tidak ada permaslahan berkas. Tetapi, dilihat kategorinya, berisiko tinggi, sedang atau rendah.
“Jika risiko tinggi bisa lewat 14 hari, karena untuk keselamatan masyarakat Kalteng, jangan sampai kejar 14 hari kemudian membawa dampak dan penyakit. Terlebih ini untuk hewan kurban,”ungkapnya.
Dalam rangka mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) terhadap hewan ternak, masuknya hewan ternak dari daerah asal pengiriman diperketat, termasuk harus melampirkan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) yang sudah tervalidasi di iSIKHNAS dan surat keterangan bebas PMK. Mengingat memang ada beberapa zona yang memang tidak bisa masuk, hal ini diperketat supaya hewan ternak yang dikirim ke Kalteng dalam kondisi sehat. “Ada perbedaan syarat permohonan perusahaan dan perseorangan (lihat tabel, red),” kata Sutoyo.
Diberitakan sebelumnya, Kepala DTPHP Provinsi Kalteng Riza Rahmadi menyebut, keluarnya izin pemasukan ternak ke wilayah Kalteng merupakan kewenangan DPM-PTSP Provinsi Kalteng. Pihaknya hanya bertugas memberikan pertimbangan rekomendasi terkait keluarnya surat izin tersebut.
Awal mula polemik ini berawal dari keluhan para pengusaha ternak yang mereka merasa “digantung” oleh birokrasi. Surat rekomendasi pemasukan hewan ternak dari DPM-PTSP Provinsi Kalteng dinilai lambat keluar. Keterlambatan yang dialami para pengusaha ternak baik kelas mikro maupun kelas besar itu bisa dua sampai tiga minggu. Bahkan lebih. Padahal, menurut mereka persyaratan teknis kesehatan sudah dipenuhi sesuai aturan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) dan Surat Edaran Gubernur Kalteng terkait Standart Operasional Prosedur Lalu Lintas dan Produk Hewan Rentan PMK. Di antaranya sudah ada SKKH teregistrasi di iSIKHNAS, ternak didatangkan dari daerah zona hijau PMK, bahkan ternak sudah menjalani karantina 14 hari di daerah pengirim.(abw/ram/ko)